*Kepala SDN 15 Kayuagung Diduga Jarang Masuk Kantor, Publik Endus Potensi Korupsi Anggaran dan Penyalahgunaan Wewenang*
KAYUAGUNG – Suasana dunia pendidikan di wilayah Kecamatan Kayuagung kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sorotan tersebut muncul lantaran beredar dugaan kuat bahwa Kepala Sekolah SDN 15 Kayuagung, Masnarani, diduga sangat jarang hadir di kantor atau tempat tugasnya. Fenomena yang mencederai aspek kedisiplinan ini tidak berhenti pada persoalan absensi semata, melainkan kini beriringan dengan munculnya kecurigaan luas mengenai kurang transparannya pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Kondisi tersebut memunculkan spekulasi di tengah masyarakat yang mengaitkan ketidakhadiran fisik sang kepala sekolah dengan potensi dugaan korupsi serta penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran sekolah. Publik menilai, ketidakhadiran yang berkepanjangan berpotensi menciptakan celah bagi terjadinya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber di lapangan mengindikasikan bahwa permasalahan yang terjadi bukan lagi sekadar persoalan administratif atau kedisiplinan belaka. Lebih dari itu, kasus ini diyakini telah merambah ke ranah pengelolaan keuangan negara. Anggaran yang seharusnya menjadi napas kehidupan institusi pendidikan untuk meningkatkan mutu dan fasilitas belajar mengajar, justru kini dipandang sebelah mata dan diduga dikelola tanpa prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance).
Sebagai puncak pimpinan di lingkungan sekolah, Masnarani memegang kendali penuh atas pengelolaan berbagai sumber dana, mulai dari dana BOS hingga anggaran operasional lainnya. Posisi strategis ini tentu dibarengi dengan amanah yang sangat besar untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas setiap rupiah yang digunakan. Namun, realita yang terjadi di lapangan menunjukkan sebaliknya. Minimnya informasi yang disampaikan kepada publik serta ketidakjelasan dalam pelaporan realisasi anggaran membuat masyarakat menaruh curiga bahwa telah terjadi penyimpangan, baik dalam bentuk korupsi maupun penyalahgunaan kekuasaan yang melebihi batas kewajaran.
Teguran Hukum dan Moral
“Jika memang terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang dalam mengelola anggaran negara, maka perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum yang sangat serius. Pengelolaan dana yang bersumber dari uang rakyat harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab, kejujuran, dan tentu saja harus sesuai dengan koridor peraturan yang berlaku,” tegas Siti Aisyah, salah satu tokoh masyarakat yang gencar melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, dalam keterangannya, belum lama ini.
Landasan hukum yang mengatur hal ini sangatlah jelas. Pengelolaan dana BOS secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah. Regulasi ini secara tegas mewajibkan setiap satuan pendidikan untuk membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana yang rinci, jelas, dan mudah diakses oleh publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain itu, jika indikasi korupsi ini terbukti, maka kasus ini juga akan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini menjadi payung hukum yang tegas dalam menindak setiap penyalahgunaan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara.
Ironi Jabatan Ketua K3S
Keprihatinan publik semakin memuncak manakala diketahui bahwa sosok yang diduga melakukan pelanggaran tersebut juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Kayuagung. Posisi ini seharusnya diisi oleh figur yang mampu menjadi teladan, pemimpin yang integritasnya teruji, dan mampu menggerakkan rekan-rekan kepala sekolah lainnya dalam menjalankan tugas negara dengan profesional.
“Jika seorang ketua K3S saja diduga tidak mampu memberikan contoh yang baik terkait kedisiplinan kehadiran, bahkan terindikasi melakukan dugaan penyalahgunaan anggaran, maka ini akan menjadi preseden buruk. Hal ini bukan hanya memalukan, tetapi juga bisa menjadi contoh buruk yang menular dan tentunya akan merusak citra mulia dunia pendidikan di daerah kita,” ungkap Siti Aisyah lagi dengan nada kecewa.
Publik menilai, jabatan ganda yang diemban seharusnya menjadi beban moral yang berat untuk bekerja lebih keras dan lebih bersih, bukan justru menjadi sarana untuk mempermudah praktik-praktik yang mencurigakan. Masyarakat berpendapat bahwa integritas seorang pemimpin pendidikan harus menjadi cerminan bagi murid-muridnya, bukan sebaliknya menjadi sumber masalah.
Suara Rakyat Menuntut Keadilan
Keresahan ini pun bergema di kalangan warga Kecamatan Kayuagung lainnya. Banyak pihak yang merasa geram dan tidak terima jika hak anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan yang layak justru dikorupsi atau dihambat oleh oknum yang seharusnya mengayomi.
“Publik memiliki hak konstitusional untuk menuntut transparansi dan memastikan anggaran digunakan pada tempat yang tepat. Kami berharap pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) serta aparat penegak hukum dapat segera turun tangan, melakukan investigasi mendalam, mengklarifikasi seluruh dugaan ini, dan memberikan sanksi yang tegas serta sesuai dengan aturan yang berlaku jika nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran,” ujar salah satu warga lainnya yang juga ikut menyuarakan keprihatinan ini.
Hingga berita ini diturunkan dan diterbitkan kepada khalayak ramai, tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada berbagai pihak terkait. Upaya konfirmasi dilakukan guna memberikan ruang bagi pihak sekolah maupun yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan, sehingga informasi yang disajikan dapat berimbang, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
(TIM PPWI OKI/RED)




























