25.6 C
Jakarta
Minggu, April 12, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*JURNALIS KORBAN PENGEROYOKAN MENANTI KEADILAN; POLRES TAK MERESPON HINGGA TIGA PERIODE KEPEMIMPINAN*

*DILAPORKAN DESEMBER 2023, JURNALIS KORBAN PENGEROYOKAN MENANTI KEADILAN; POLRES TAK MERESPON HINGGA TIGA PERIODE KEPEMIMPINAN*

MAJALENGKA – Sebuah ironi hukum kembali terkuak di Kabupaten Majalengka. Seorang awak media, Ivan Afriandi, yang bertugas di lembaga pers Jurnal Investigasi, hingga saat ini masih belum memperoleh kepastian hukum yang adil atas kasus penganiayaan yang menimpanya. Sungguh memilukan, laporan kepolisian yang telah didaftarkan sejak tanggal 29 Desember 2023 itu, hingga berita ini diturunkan pada 12 April 2026, belum juga membuahkan hasil; enam orang pelaku yang diduga kuat merupakan pedagang minuman keras (miras) beserta komplotannya masih belum ditetapkan sebagai tersangka dan masih berkeliaran dengan bebas.

Kisah pilu ini bermula pada hari Kamis, 28 Desember 2023, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, Ivan bersama dua rekannya, Endi S dan Ujang Darwin, tengah menjalankan tugas jurnalistik dengan melakukan investigasi dan konfirmasi data di sebuah lokasi yang diduga menjadi tempat perdagangan minuman keras. Lokasi tersebut berada di depan SMPN 1 Kadipaten, tepatnya di Blok Sawala, Desa Kadipaten, Kecamatan Kadipaten, di sepanjang Jalan Raya Bandung-Cirebon.

“Sebelum kami sempat mengambil dokumentasi sebagai bahan berita, pemilik warung beserta sekitar enam orang rekannya merasa tersinggung dan tidak terima. Tanpa peringatan, mereka langsung melakukan kekerasan dengan memukul bagian wajah dan kepala saya hingga menimbulkan luka serta bengkak parah. Saya bahkan dikejar hingga keluar dari lokasi warung sambil dilempari menggunakan botol-botol minuman keras. Beruntung saya masih bisa menyelamatkan diri dan menghindar,” tutur Ivan dengan nada getir, didampingi oleh rekan-rekan sejawat dari berbagai organisasi pers.

Akibat peristiwa kekerasan tersebut, Ivan langsung menjalani pemeriksaan medis untuk membuat visum et repertum sebagai bukti fisik kekerasan, dan selanjutnya mengajukan laporan resmi ke kantor Polres Majalengka. Laporan tersebut tercatat dalam buku register kepolisian dengan Nomor: LP/B/531/XII/2023/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR, yang diterima langsung oleh Kanit SPKT II, Aiptu Mumuh Sukmana, pada Jumat, 29 Desember 2023. Namun sayang, bukti kuat dan proses administrasi yang jelas itu seolah hilang ditelan waktu, sementara pelaku masih leluasa beraktivitas.

“Saya memohon dan menuntut keadilan hukum kepada seluruh aparat penegak hukum Republik Indonesia, khususnya jajaran Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, hingga kepada Bapak Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Kapolri. Sejak laporan dilayankan tanggal 29 Desember 2023 hingga detik ini, saya belum melihat adanya itikad baik maupun kepastian hukum yang nyata. Para terduga pelaku kekerasan belum juga ditetapkan status hukumnya, apalagi diproses dan ditangkap,” tegas Ivan dengan mata yang menyiratkan kekecewaan mendalam.

Tidak hanya proses hukum yang terlihat mandek dan berjalan di tempat, rekan-rekan awak media yang tergabung dalam berbagai organisasi kewartawanan pun angkat suara. Mereka menilai adanya anomali dalam pelayanan informasi publik. Berbagai organisasi pers, mulai dari Dewan Pengurus Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPC PPWI) Kabupaten Majalengka, Gabungan Wartawan Indonesia Satu (Gawaris), Asosiasi Wartawan Internasional (Aswin), hingga Lembaga Perlindungan dan Pengawasan (LP3), secara resmi menyatakan kesulitan yang luar biasa dalam mendapatkan konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Berdasarkan catatan administrasi yang dimiliki oleh pihak media, tercatat setidaknya sudah enam kali surat resmi dikirimkan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi perkembangan kasus ini. Surat-surat tersebut telah dikirimkan bergantian selama tiga periode kepemimpinan Kapolres, mulai dari era AKBP Indra Novianto, AKBP Willy Andrian, hingga kepemimpinan Kapolres saat ini, AKBP Rita Suwadi. Sungguh mengejutkan, tidak satu pun dari surat-surat penting tersebut yang mendapatkan balasan atau respons resmi. Bahkan, ketika rombongan wartawan datang langsung ke kantor polisi untuk menemuinya, upaya tersebut selalu berujung pada kegagalan karena tidak diizinkan menemui pihak yang berwenang.

Adapun rincian surat-surat yang telah dikirimkan tersebut adalah sebagai berikut:

– Tanggal 20 Mei 2024, dengan nomor: KFR/JKIV/II/083/2024 (ditujukan untuk AKBP Indra Novianto).
– Tanggal 28 Juni 2024, dengan nomor: KFR/JKIV/II/091/2024 (ditujukan untuk AKBP Indra Novianto).
– Tanggal 14 Januari 2025, dengan nomor: KFR/JKIV/II/096/2025 (ditujukan untuk AKBP Indra Novianto).
– Tanggal 25 April 2025, dengan nomor: KFR/DTPB/II/105/2025 (ditujukan untuk AKBP Willy Andrian).
– Tanggal 17 Oktober 2025, dengan nomor: KFR/MRI/II/112/2025 (ditujukan untuk AKBP Willy Andrian).
– Tanggal 30 Maret 2026, dengan nomor: 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 (ditujukan untuk AKBP Rita Suwadi).

“Kami telah membuka ruang dialog seluas-luasnya, mempersilakan pihak terkait untuk merespons sesuai alamat dan nomor kontak yang tertera jelas di kop surat. Namun, hingga berita ini kami tayangkan, sama sekali belum ada keterangan resmi maupun penjelasan yang disampaikan oleh pihak Polres Majalengka,” ungkap perwakilan dari organisasi PPWI dan LP3 usai melakukan kunjungan kerja.

Kondisi yang berlarut-larut ini akhirnya memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan masyarakat luas. Muncul pertanyaan kritis yang menggantung di udara: Apakah benar ada upaya pembelaan terselubung terhadap praktik peredaran minuman keras, sehingga kasus penganiayaan terhadap insan pers pun dianggap sepi dan dibiarkan tak tersentuh hukum? Masyarakat menilai terdapat kejanggalan yang mencolok, bahkan memunculkan dugaan kuat adanya indikasi “kerusakan mental” atau kelalaian fatal yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

Hingga pena berita ini diturunkan, pihak redaksi masih dengan sabar namun tegas menanti jawaban, kejelasan, dan klarifikasi resmi dari Polres Majalengka. Kasus yang telah berjalan lebih dari dua tahun ini menjadi ujian berat bagi kredibilitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap kebebasan pers di tanah air. (TIM PPWI/Red)

Berita Terkait