DUGAAN PENGGELAPAN ASET KMD UJUNG PADANG SEMAKIN MENGUAT DENGAN BUKTI LENGKAP; KETUA LP K-P-K M. TOHA TEGAS: “JANGAN SAMPAI PERKARA BESAR BERAKHIR TANPA TERSANGKA”
MUKOMUKO – Proses hukum yang berjalan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan hasil kebun serta penguasaan dan pengalihan aset milik warga yang berada di lingkungan Kebun Masyarakat Desa (KMD) Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, kini semakin terang, semakin nyata, dan semakin menguat arah pembuktiannya di mata hukum maupun di mata publik. Perkara besar yang tengah ditangani secara intensif, serius, dan mendalam oleh jajaran penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Mukomuko ini, dinilai oleh berbagai kalangan, khususnya elemen pengawas masyarakat, telah memiliki rangkaian fakta hukum yang utuh, data yang akurat, keterangan saksi yang berlipat ganda, serta hasil pemeriksaan yang cukup signifikan, lengkap, dan sah. Oleh karenanya, perkara ini dianggap sudah sangat layak, tepat waktu, dan wajib segera ditingkatkan ke tahapan krusial berikutnya, hingga sampai pada penetapan tersangka bagi pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dan tanggung jawab atas peristiwa merugikan tersebut.
Pandangan hukum yang tajam, penilaian mendalam, serta pernyataan tegas dan keras ini disampaikan secara terbuka, lugas, dan penuh wibawa oleh Ketua Lembaga Pengawal Kebijakan dan Keadilan (LP K-P-K), M. Toha. Pernyataan resmi ini disampaikannya tepat setelah dirinya beserta tim kajian hukum di lembaganya mencermati, meneliti, dan menelaah secara rinci, teliti, dan mendalam isi dokumen resmi negara berupa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang telah diterbitkan oleh pihak Polres Mukomuko, khususnya pada laporan perkembangan yang ke-enam kalinya. Dari hasil penelusuran mendalam terhadap berkas dan laporan tersebut, tampak sangat jelas dan gamblang bahwa kasus ini tidak lagi dapat dianggap perkara biasa, tidak boleh diremehkan, apalagi diredam begitu saja.
Menurut pandangan hukum yang disampaikan oleh M. Toha dengan penuh kesungguhan, seluruh elemen masyarakat luas memiliki hak yang mutlak, kewajiban moral, serta kepentingan yang sangat besar dan mendasar untuk terus mengawal secara serius, ketat, berkesinambungan, dan bertanggung jawab seluruh perkembangan, langkah strategis, serta keputusan penting yang diambil dalam perkara tersebut. Pengawalan masyarakat yang luas dan transparan ini sangat diperlukan guna memastikan bahwa kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, hak milik bersama, dan aset berharga warisan desa ini tidak mandek, tidak terhenti di tengah jalan, tidak hilang begitu saja, ataupun berujung pada penghentian penyidikan yang dilakukan secara sepihak, mendadak, dan tanpa disertai alasan hukum yang kuat, sah, objektif, serta dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik maupun di muka hukum negara.
“Jika kita meninjau kembali, membaca saksama, dan mencermati seluruh poin penting yang tertuang di dalam isi dokumen SP2HP tersebut, sangat nyata dan terlihat jelas bahwa proses hukum ini sudah berjalan sangat jauh, sangat dalam, dan sangat lengkap isinya. Sudah tercatat puluhan orang saksi yang telah diperiksa keterangannya secara mendetail, berulang kali, dan berkesinambungan; sudah dilakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian serta pengukuran batas wilayah secara teknis dan akurat bersama tim berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko; dan yang paling menjadi indikator kuat serta bukti kematangan perkara, penyidik bahkan sudah mulai melakukan pembahasan teknis, diskusi hukum, serta membangun konstruksi perkara yang kokoh bersama para Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri. Fakta hukum yang terhimpun ini sudah sangat jelas, lengkap, dan kuat, sehingga tidak bisa lagi dikatakan sebagai perkara biasa, perkara ringan, atau sekadar laporan kosong yang tidak berdasar,” tegas M. Toha dengan nada bicara yang lugas, berwibawa, dan tak terbantahkan.
Lebih jauh ia menilai secara objektif dan mendalam, langkah strategis, krusial, dan sangat penting berupa pertemuan serta koordinasi teknis yang dilakukan antara tim penyidik kepolisian dengan pihak jaksa penuntut umum tersebut merupakan sinyal yang sangat nyata, sangat kuat, dan menjadi tanda kepastian mutlak bahwa perkara tersebut sudah mengarah pada pembentukan unsur tindak pidana yang semakin konkret, semakin terperinci, semakin tajam, serta semakin matang untuk dibawa ke meja hijau dan dipertanggungjawabkan. Langkah ini membuktikan bahwa bukti-bukti yang ada sudah cukup untuk dibahas dan diuji secara hukum, sehingga tidak ada alasan lagi untuk menunda langkah penegakan hukum selanjutnya.
“Publik tentu memiliki harapan yang sangat besar, tinggi, dan tulus agar seluruh tim penyidik yang bertugas menangani kasus ini bekerja dengan sungguh-sungguh, serius, menjunjung tinggi profesionalitas, serta mengedepankan rasa keadilan dan kebenaran. Kami ingatkan dengan tegas dan keras, jangan sampai terjadi hal yang sangat mengecewakan, di mana perkara yang sudah berjalan sangat panjang, sudah memeriksa puluhan saksi, sudah mengumpulkan banyak bukti nyata, lalu tiba-tiba hilang arah, berhenti begitu saja, atau tidak memiliki kejelasan nasib di tengah jalan tanpa alasan yang masuk akal. Hal seperti itu tentu saja akan menimbulkan pertanyaan besar, keraguan mendalam, serta ketidakpercayaan yang luas di tengah masyarakat terhadap penegakan hukum dan keadilan di negara ini,” ujarnya lagi menegaskan kekhawatiran yang dirasakan banyak pihak.
Di dalam isi dokumen SP2HP ke-enam tersebut, tercatat secara rinci, sah, dan tertulis jelas bahwa tim penyidik telah melaksanakan pemeriksaan keterangan terhadap sebanyak 27 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung, memiliki pengetahuan mendalam, serta memegang peran penting di dalam peristiwa dugaan penggelapan hasil panen dan pengelolaan kebun KMD, serta dugaan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan lahan kebun milik masyarakat Desa Ujung Padang. Peristiwa hukum besar ini diketahui telah terjadi dan berlangsung terus-menerus dalam kurun waktu yang cukup panjang, yaitu mulai dari tahun 2023 hingga tahun 2025 yang lalu, sehingga jejak pelanggarannya sangat panjang dan jelas tertinggal.
Tidak hanya berhenti pada pemeriksaan saksi semata, tim penyidik juga telah turun langsung ke lapangan, menyaksikan fakta, serta melaksanakan pengukuran lahan secara teknis, rinci, dan akurat yang dilakukan bersamasama dengan petugas berwenang dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini merupakan bagian mutlak, tidak terpisahkan, dan sangat penting dalam rangka pendalaman materi, kejelasan batas wilayah, kepastian luas lahan, serta kepastian objek dari perkara yang sedang ditangani tersebut agar tidak terjadi kekeliruan, kekhilafan, atau ketidaktahuan mengenai status aset yang disengketakan.
Pihak LP K-P-K dalam kajian hukumnya yang mendalam dan teliti menilai, apabila seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan, pengukuran, pengumpulan data, dan pencocokan fakta tersebut benar-benar dilaksanakan secara jujur, teliti, transparan, serta profesional sebagaimana amanat undang-undang dan kode etik profesi, maka sudah sepatutnya, sudah selayaknya, dan sudah saatnya aparat penegak hukum mampu, berani, dan cermat memetakan, menemukan, serta menentukan siapa pihak yang paling bertanggung jawab, siapa yang memegang kendali, serta siapa yang berperan sentral di balik dugaan penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset milik KMD tersebut secara tidak sah dan merugikan masyarakat luas.
“Kami tegaskan kembali prinsip keadilan yang sesungguhnya dan tidak memihak: jangan sampai hukum yang berlaku di daerah ini bersifat tebang pilih, tajam ke bawah namun tumpul, lemah, atau ragu-ragu ketika harus menyentuh jabatan, kekuasaan, kepangkatan, kedudukan, maupun pengaruh tertentu. Hukum harus tegak lurus sama rata bagi siapa pun itu, tanpa pandang bulu dan tanpa melihat siapa pelakunya. Jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan unsur pidana yang jelas, alat bukti yang cukup, sah, dan meyakinkan, maka aparat penegak hukum wajib memiliki keberanian yang besar, ketegasan sikap, dan integritas tinggi untuk segera menetapkan tersangka tanpa ragu sedikit pun dan tanpa gentar oleh siapa pun. Ingatlah selalu, jangan sampai perkara besar, perkara yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini berakhir tanpa tersangka,” lanjut M. Toha mengingatkan agar hukum berjalan lurus dan berani.
Ia juga memberikan peringatan keras, pengingat penting, dan batasan tegas bahwa langkah penghentian penyidikan suatu perkara melalui penerbitan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) tidak boleh dilakukan sembarangan, tidak boleh atas kemauan sepihak, tidak boleh karena tekanan pihak lain, dan harus benar-benar didasarkan pada alasan hukum yang sangat kuat, objektif, dapat dibuktikan, serta terlepas dari segala faktor lain yang berada di luar koridor penegakan hukum dan rasa keadilan. Di sinilah ujian integritas sesungguhnya terletak dan diukur.
“Apabila sampai nanti perkara ini dihentikan prosesnya, ditutup, atau diredam dengan mengeluarkan SP.
(TIM Redaksi)































