Warta.in, Banyuwangi – Jum’at, 24 April 2026, Kuasa hukum bersama ahli waris almarhum Mulyo Utomo dan almarhum Sunarya (Sunarja) mendatangi Kantor Desa Kalibaru Manis, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, guna meminta akses terhadap buku krawangan atau Letter C. Permintaan ini dilakukan menyusul dugaan kesalahan objek tanah yang terjadi di Dusun Sumber Beringin, RT 001/RW 009.
Kedatangan rombongan yang dipimpin kuasa hukum Bunda Winarsih, yang akrab disapa Bunda Bali, bertujuan untuk memastikan keabsahan data tanah yang tercatat dalam administrasi desa. Mereka ingin mencocokkan informasi terkait kepemilikan tanah, khususnya pada Petok 989 Persil 225 atas nama Mulyo Utomo serta Petok 990 Persil 230 milik Sunarya (Sunarja).
Namun, dalam kunjungan tersebut, Kepala Desa Kalibaru Manis, H. Andrian Bayu Donata, S.H., tidak berada di tempat karena sedang menjalankan kegiatan di luar kantor. Rombongan kemudian diterima oleh Sekretaris Desa, Muhammad Kafrawi, yang menyatakan akan menyampaikan permintaan tersebut kepada kepala desa.
Bunda Bali mengungkapkan kekecewaannya karena sebelumnya sudah melakukan penyuratan secara resmi dan saat pengecekan lapangan juga telah menyampaikan langsung rencana pertemuan ini dengan kepala desa untuk membahas permohonan tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi sebelumnya pada saat pengecekan kemarin untuk bertemu dan melihat langsung buku Letter C. Namun saat kami datang, kepala desa tidak berada di tempat. Kami berharap ada komitmen dan keterbukaan, karena ini menyangkut kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi dari pemerintah desa sangat penting guna mencegah konflik berkepanjangan. Menurutnya, sikap transparan dapat menjadi kunci penyelesaian sengketa tanpa menimbulkan gejolak di masyarakat.

Dalam upaya mencari keadilan, pihak kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum lebih lanjut. Mereka berencana melaporkan permasalahan ini ke Polda Jawa Timur setelah sebelumnya mengalami kendala saat mencoba melapor ke Polres Banyuwangi.
“Kami sudah berupaya melalui jalur kepolisian di tingkat kabupaten, namun belum menemukan titik terang. Karena itu, kami akan melanjutkan ke tingkat yang lebih tinggi,” tambahnya.
Salah satu ahli waris, Yemadi Yanto, berharap persoalan ini segera menemukan kejelasan. Ia menyampaikan bahwa pihak keluarga sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah tersebut.
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau buku Letter C bisa dibuka, semuanya akan terang dan tidak ada lagi kebingungan di keluarga,” katanya.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalibaru, H. M. Luqman, S.Sos., MBA., M.M., memberikan tanggapan terkait permintaan pembukaan Letter C tersebut. Ia menjelaskan bahwa akses terhadap dokumen desa harus mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, dalam konteks sengketa tanah yang telah memiliki produk hukum berupa sertifikat, akses terhadap dokumen dasar seperti Letter C tidak dapat diberikan secara bebas.
“Jika objek tanah sudah bersertifikat dan dalam kondisi sengketa, maka mekanisme yang tepat adalah melalui pengadilan atau instansi berwenang seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kepala desa dapat membuka dokumen tersebut apabila ada perintah resmi dari pengadilan,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa kepala desa memiliki hak untuk tidak membuka informasi tertentu (hak ingkar) demi menjaga ketertiban dan mencegah potensi konflik di masyarakat. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa disarankan melalui jalur hukum yang sah agar memiliki kepastian dan kekuatan hukum tetap.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi administrasi desa sekaligus perlindungan hak masyarakat atas informasi publik. Sesuai dengan prinsip dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap badan publik wajib membuka akses informasi seluas-luasnya, kecuali terhadap informasi yang dikecualikan oleh undang-undang.
Hingga saat ini, para pihak masih menunggu langkah lanjutan yang akan ditempuh, baik melalui jalur administratif maupun hukum, guna mendapatkan kejelasan atas status kepemilikan tanah yang disengketakan.































