28 C
Jakarta
Kamis, Mei 14, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

NONI SITUMORANG JADWALKAN RDP DPRD SAMOSIR DENGAN WARGA BONTANG

Samosir, tarombotvmedia, Dengan alasan 3 anggota Komisi 1 DPRD Samosir yaitu BASARUDIN SITUMORANG dkk meminta agar Sudung Sitanggang dihadirkan di Rapat Dengar Pendapat ( RDP), Noni Situmorang Ketua Komisi 1 DPRD Samosir pun membatalkan RDP pada Rabu 13/5/2026. Baik Noni Situmorang maupun 3 anggota Komisi 1 DPRD Samosir yang hadir itu tidak menunjukkan dasar hukum atau tata tertib DPRD Samosir yang mengatur jika pengirim surat tidak bisa hadir maka yang mewakili harus membawa surat kuasa yang mewakili. Bahkan di surat undangan pun tak tercantum aturan yang disampaikan Noni Situmorang itu. Pada kesempatan itu agar terlihat demokratis dan prosedural, Noni Situmorang Ketua Komisi 1 DPRD Samosir pun membatalkan RDP yang dijadwalkan pada Rabu 13/5/2026 oleh Komisi 1 DPRD Samosir tersebut dengan alasan pengirim surat Sudung Sitanggang tidak hadir. Diketahui bahwa ketidakhadiran Sudung Sitanggang karena sedang memasang teralis di rumah anak perempuan pertamanya yang tinggal di Tangerang. Undangan RDP dikirim melalui handphone oleh staf Komisi 1 yang bernama Dance ke Sudung Sitanggang pada Senin 11/5/2026. Seharusnya sebelum dijadwalkan di konfirmasi dulu dengan saya untuk menyesuaikan waktu RDP itu, sehingga saya pun bisa hadir, jelas Sudung melalui sambungan telepon. Saya pun baru mengetahui ada RDP pada hari ini Rabu 13/5/2026 dari pesan singkat yang dikirim Sdri Noni Situmorang pada Selasa 12/5/2026 pukul 07.00 WIB. Lalu saya pun menghubungi Sdr Sudung Sitanggang untuk memintanya hadir, namun Sdr Sudung Sitanggang tidak bersedia hadir karena sedang menunggu tukang memasang teralis jendela rumah anak perempuan pertamanya di Tangerang. Karena saya yang membuat konsep dan sesuai undangan agar membawa dokumen pada RDP tentang pengusulan nama jalan, maka saya pun membalas pesan ke Sdri Noni bahwa saya akan hadir dengan membawa dokumen yang diperlukan. Saya juga memberitahukan kepada Sdr Noni Situmorang bahwa Sdr Sudung Sitanggang itu adalah warga ber KTP Bontang Kaltim, bukan warga Samosir. Selama berada di Sumatera Utara pun, Sdr Sudung Sitanggang tinggal di Kampung Pon Kabupaten Serdang Bedagai. Sdr Sudung Sitanggang mengaku sebagai salah satu keturunan Opung Tongam Sitanggang pemilik Rumah Batak yang ada di Lumban Silo Pangururan Samosir, namun bukan merupakan keturunan langsung garis pertama atau Pahompu Panggoaran. Diketahui bahwa Pahompu Panggoaran Opung Tongam Sitanggang adalah Darwin Sitanggang warga Kabanjahe Kabupaten Karo. Memang dapat diterima keputusan Sdri Noni Situmorang dan 3 anggota Komisi 1 DPRD Samosir itu yang membatalkan RDP karena ketidakhadiran pengirim surat Sdr Sudung Sitanggang, namun Sdri Noni Situmorang pun sebelumnya telah ABAI MEMERIKSA DENGAN TELITI data diri Sdr Sudung Sitanggang si pengirim surat. Sekalipun mengaku sebagai salah satu keturunan Opung Tongam Sitanggang pemilik satu satunya rumah Batak yang ada di Lumban Silo Panguruan Kabupaten Samosir, tetapi Sdr Sudung Sitanggang tidak pernah menetap di Lumban Silo Pangururan Kabupaten Samosir. Sdr Sudung Sitanggang adalah warga Bontang Kalimantan Timur. Jika memang bersikap prosedural, taat aturan, Sdri Noni Situmorang, Sdr Basarudin Situmorang dan 2 anggota Komisi 1 DPRD Samosir itu pun dari awal tidak menjadwalkan RDP, karena Sdr Sudung Sitanggang bukan warga Samosir. Anggota DPRD Samosir itu dipilih oleh warga Samosir, untuk menerima aspirasi warga Samosir, namun mengapa RDP ini menjadwalkan RDP dengan Sdr Sudung Sitanggang yang bukan warga Samosir. Jika hendak menjalankan aturan yang dibuatnya sendiri, seharusnya Sdri Noni Situmorang, Sdr Basarudin Situmorang dan 2 anggota lainnya itu memeriksa terlebih dahulu jati diri pengirim surat. Setelah diketahui bukan warga Samosir, maka RDP pun tak perlu dijadwalkan, ungkap seseorang yang tak ingin disebutkan namanya. RDP itu membahas usulan nama jalan sesuai surat yang ditanda tangani Sudung Sitanggang tertanggal 15 April 2026. Bukan permasalahan yang penting atau mendesak, bukan pula hal yang rahasia, sehingga Sdr Edis Naibaho, anggota Komisi 1 DPRD Samosir, dapat menerima kehadiran yang mewakili Sdr Sudung Sitanggang pada Rabu 13/5/2026 di ruang rapat Komisi 1 DPRD Samosir walau tidak membawa surat kuasa mewakili karena waktu terbatas, tidak memungkinkan lagi megirim surat kuasa mewakili dari Tangerang ke Samosir dalam waktu 1 hari namun membawa dokumen yang diperlukan sebagaimana isi undangan RDP tersebut. Dengan kemajuan teknologi, pada saat RDP tersebut, walaupun berada di Tangerang, jika menginginkan kehadiran Sudung Sitanggang, tentunya bisa melalui video call sehingga RDP tetap berjalan, Kasus ini unik, surat usulan ke Ketua DPRD Samosir yang ditandatangai oleh Sdr Sudung Sitanggang warga Bontang Kaltim, namun karena sedang memasang teralis di rumah anak perempuan pertamanya di Tangerang yang bersamaan dengan jadwal RDP yang ditetapkan oleh Komisi 1 DPRD tersebut, sehingga Sudung Sitanggang tak bersedia hadir. Saya sudah sampaikan ke Sdr Noni Situmorang agar RDP ditunda karena Sdr Sudung Sitanggang berada di Tangerang, namun Sdri Noni Situmorang menolaknya. Karena saya yang membuat konsep surat dan yang mengantarnya ke kantor DPRD, maka dengan di dampingi Sdr Juan Simarmata, Sdr Sasnaek Naibaho (keturunan ibunda dari Opung Tongam Sitanggang) dan Sdr Selo Sihotang Sorganimusu (keturunan dari istri Opung Tongam Sitanggang), Sdr Hayun Gultom, hadir di kantor DPRD Samosir Rabu 13/5/2026 pukul 13.30 WiB. Setelah menunggu lebih dari 1.5 jam, sekitar pukul 15.15 WIB barulah kami masuk ke ruang rapat Komisi 1 DPRD Samosir. Hanya dengan keterangan lisan dari Sdri Noni Situmorang pun mengatakan harus ada surat kuasa dari Sdr Sudung Sitanggang, jika tidak ada maka RDP batal, namun tidak disebutkan dasar hukum atau tata tertib yang mengaturnya. Di undangan pun hanya tercantum membawa dokumen yang diperlukan. Ketika itu Sdri Noni Situmorang menyampaikan bahwa saat ini tidak sedang saling berdebat dan tidak menerima tanggapan apapun. Jika ingin menjalankan aturan RDP, seharusnya Sdr Noni Situmorang juga laksanakan secara holistik. Tentunya aneh anggota Komisi 1 DPRD Samosir jadwalkan RDP dengan warga Bontang Kaltim. Seharusnya Sdri Noni Situmorang, Sdr Basarudin Situmorang dan 2 orang anggota Komisi 1 DPRD Samosir itu menerima aspirasi warga Samosir karena dipilih oleh warga Samosir bukan warga yang ber KTP diluar Kabupaten Samosir dan tidak tinggal di Samosir (red)

Berita Terkait