31.7 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Dr drh R Wendeilyna S MSi CMed, satu satunya mediator non hakim di Pengadilan Negeri Balige

Samosir, Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi CMed merupakan satu satunya mediator non hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri Balige, menyampaikan melalui media ini : Apa itu mediator (mediator non hakim) dan bagaimana cara menjadi mediator yang adil, profesional dan netral. Sebelum mengetahui apa saja syarat untuk menjadi mediator, mari kita cari tahu dulu apa definisi dari mediator. secara sederhana, mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Nantinya, mediator akan memberikan penyelesaian yang adil tanpa memaksa kedua belah pihak. Secara detail, tugas seorang mediator sudah mendapat pengaturan dalam Pasal 14 PERMA 1/2016. Seorang mediator wajib memenuhi berbagai syarat sebelum menjalankan tugasnya. adapun syarat itu adalah : (1) Memiliki Sertifikat Mediator. Setiap Mediator wajib memiliki sertifikat mediator yang memperolehnya setelah lulus dari pelatihan sertifikasi mediator. Pelatihan tersebut umumnya terjadi oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang terakredetasi oleh Mahkamah Agung. (2) Keberadaan Mediator sudah mendapat kesepakatan oleh kedua belah pihak. Pastikan kehadiran mediator sudah disepakati oleh kedua belah pihak yang berkonflik. Kepercayaan kedua belah pihak menandakan bahwa mediator anggapannya mampu menangani konflik antara kedua pihak itu (3) Mediator sebaiknya tidak memiliki kepentingan apapun terhadap kedua b3lah pihak, baik itu kepentingan finansial maupun non finansial. Hal ini untuk menunjukkan bahwa mediator betul betul netral dan murni ingin menyelesaikan konflik kedua belah pihak (4) Mampu bersifat netral. Satu prinsip penting yang dimiliki seorang mediator adalah mampu bersikap netral. dalam artian, seorang mediator tidak boleh berpihak pada satu pihak, mengambil solusi hanya dari pihak tersebut (5) Seorang mediator harus memiliki kemampuan analisis masalah yang baik. Kemampuan itu mampu membantu mediator memahami inti permasalahan konflik antara kedua belah pihak dan mengarahkan kedua pihak untuk berdiskusi dengan sehat (6) Mediator harus memiliki empati yang baik. Adanya empati akan membantu mediator memahami perasaan kedua belah pihak yang berselisih. Empati bisa membuat mediator menjalin hubungan yang baik antar kedua belah pihak sehingga mereka merasa dihargai dan didengarkan.

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Tahapan Mediasi yaitu (1) Mediator memperkenalkan diri dan para pihak (2) Menekankan adanya kemauan para pihak untuk menyelesaikan masalah melalui mediasi (3) Menjelaskan pengertian mediasi dan peran mediator (4) Menjelaskan prosedur mediasi (5) Menjelaskan pengertian kaukus (6) Menjelaskan parameter kerahasiaan. Ketua Majelis Hakim menunda proses persidangan perkara untuk memberikan kesempatan proses mediasi paling lama 30 hari kerja. Hakim menjelaskan prosedur mediasi kepada para pihak yang bersengketa. Para pihak memilih Mediator dari daftar nama yang telah tersedia, pada hari sidang pertama, atau paling 2 hari kerja berikutnya.

Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses yang wajib harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, diantaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi dan konsultasi. Sengketa diluar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa diluar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan Ketentuan. Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian yang melalui arbitrase diperbolehkan. Lalu dalam Pasal 1 angka 10 UU nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, menyatakan Alternatif Penyelesaian Perkara adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu penyelesaian diluar pengadilan dengan cara negosiasi, mediasi, konsultasi, atau penilaian para ahli.

Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN. Berkekuatan hukum tetap. Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan. Mediasi sendiri tidak secara otomatis mengikat secara hukum. Namun, mediasi menjadi mengikat secara hukum ketika semua pihak yang terlibat secara sukarela menyetujui dan menandatangani penyelesaian tertulis . Setelah ditandatangani, perjanjian mediasi ini dapat ditegakkan secara hukum, sama seperti kontrak lainnya, yang memastikan bahwa ketentuan-ketentuannya ditegakkan secara hukum.
Profesi mediator non hakim adalah profesi yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan atau di dalam pengadilan dengan persetujuan para pihak. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi banyak manfaatnya seperti lebih cepat, murah, rahasia, fleksibel, dan menjaga hubungan baik antara para pihak
Di Indonesia, mediasi dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mediasi di dalam pengadilan (court annexed mediation) diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang harus dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Mediasi di luar pengadilan (private mediation) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih mediator dan prosedur mediasi yang sesuai dengan keinginan mereka.
Mediator yang terlibat dalam proses mediasi di Indonesia dapat berasal dari dua kelompok, yaitu mediator hakim dan mediator non hakim. Mediator hakim adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk memediasi perkara yang diajukan ke pengadilan. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Mediator non hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengacara, akademisi, konsultan, aktivis, demikian Wendy Simarmata, begitu sapaan untuknya, yang saat ini tinggal di Jl Tanah Lapang Pangururan Samosir (red)

Berita Terkait