Melawan Tirani Oknum Aparat: Aliansi Lembaga Kalteng Desak Propam Mabes Polri Bersihkan Polda Kalteng
Jakarta – Semboyan Rastra Sewakotama yang berarti Polri sebagai pelayan utama nusa dan bangsa kian hari kian mengalami erosi makna di tingkat tapak. Kasus terbaru yang memicu kemarahan publik adalah langkah berani Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah, yang terdiri dari Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (SUMBO) dan Forum Kalimantan Membangun (FKM), melaporkan oknum penyidik Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah, AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H., ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri pada Senin, 18 Mei 2026.
Laporan ini menandai puncak gunung es dari frustrasi sosial masyarakat terhadap dugaan praktik penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan tindakan menghalangi proses hukum (obstruction of justice) yang terstruktur dalam penanganan sengketa mafia tanah di bumi Tambun Bungai.
Perkara ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/B/38/II/2025/SPKT/POLDA KALIMANTAN TENGAH tertanggal 28 Februari 2025 yang diajukan oleh korban Yatlinoto/Darmawan cs. Aliansi telah menyodorkan bukti kepemilikan sah yang sangat runtut sejarahnya sejak tahun 1917, lengkap dengan bukti pemalsuan dokumen serta indikasi kuat pencatutan identitas ahli waris oleh sindikat mafia tanah.
Namun, bukannya menegakkan hukum pidana secara objektif, oknum penyidik AKP Rahmat Saleh diduga justru menggunakan otoritasnya untuk menjegal kasus ini di tengah jalan dengan berupaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara yuridis.
Ketua SUMBO, Diamon, menegaskan bahwa tindakan oknum tersebut merupakan pengkhianatan terhadap keadilan. “Alih-alih menaikkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan tumpukan bukti otentik yang kami serahkan, penyidik justru sibuk mencari celah untuk menghentikan kasus ini. Ini bukan sekadar ketidakprofesionalan; ini adalah abuse of power yang nyata demi melindungi kepentingan mafia tanah,” ujar Diamon dalam konferensi pers di Jakarta usai membuat laporan.
*Wilson Lalengke: Polisi Sumber Ketakutan Rakyat*
Menanggapi laporan resmi ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI) sekaligus pengamat sosial-hukum nasional, Wilson Lalengke, memberikan komentar yang sangat pedas dan menuntut reformasi total pada mentalitas aparat kepolisian di daerah. Menurutnya, perilaku ugal-ugalan oknum polisi di berbagai daerah saat ini sudah berada pada titik yang sangat mengkhawatirkan.
“Mereka yang digaji dari keringat rakyat, memegang senjata dan lencana atas mandat undang-undang, justru sering kali gagal menjalankan tugasnya dengan benar. Bukannya mengayomi, oknum-oknum ini kerap menjadi pelindung para penjahat kerah putih, merugikan masyarakat luas, dan bertindak kejam tanpa memikirkan penderitaan korban kejahatan yang sebenarnya,” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram, Senin, 18 Mei 2026.
Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak agar Kepala Divisi Propam Mabes Polri tidak memperlakukan laporan dari Aliansi Kalteng ini sebagai aduan administratif biasa. “Kadiv Propam harus segera turun tangan, menonaktifkan penyidik yang bersangkutan, dan melakukan audit investigatif secara menyeluruh di Ditreskrimum Polda Kalteng. Jika institusi Polri ingin dipercaya kembali oleh publik, bersihkan parasit-parasit hukum yang menggunakan seragam cokelat sebagai perisai keserakahan mereka,” tambahnya.
Tindakan aparat yang memihak kepada kelompok kuat dan menindas pencari keadilan mengingatkan kita pada kritik tajam filsuf pencerahan Prancis, Jean-Jacques Rousseau, mengenai rusaknya Kontrak Sosial. Rousseau memperingatkan bahwa ketika hukum hanya digunakan untuk mengikat si miskin dan memberikan kekebalan bagi si kaya, maka ikatan sosial bernegara sebetulnya telah runtuh. Dalam kondisi ini, hukum berubah menjadi tirani murni.
Filsuf hukum Romawi, Cicero, juga mengemukakan adagium klasik yang sangat relevan: “Salus populi suprema lex esto” – bahwa keselamatan dan keadilan bagi rakyat harus menjadi hukum yang tertinggi. Ketika oknum penyidik menghentikan penyidikan kasus tanah rakyat demi kepentingan kelompok mafia, ia sedang membalikkan adagium tersebut menjadi “Salus oligarki suprema lex” (keselamatan segelintir elit adalah hukum tertinggi).
Bila kita merujuk pada pemikiran Immanuel Kant tentang moralitas dan kewajiban (deontologi), penegak hukum yang menerima atau terpengaruh oleh kekuatan luar di luar keadilan moral telah kehilangan otonomi moralnya. Mereka tidak lagi memperlakukan korban sebagai manusia yang bermartabat, melainkan sebagai objek administratif yang bisa disingkirkan demi kalkulasi keuntungan material.
*Pengkhianatan Terhadap Sila Keadilan*
Dalam koridor ideologi bangsa, penyimpangan ini merupakan tamparan keras bagi eksistensi Pancasila. Sila Kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menuntut aparat penegak hukum bertindak dengan adab yang tinggi, memperlakukan korban dengan penuh empati, bukan dengan intimidasi administratif atau penghentian perkara secara sepihak.
Selain itu, Sila Kelima “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” menekankan bahwa keadilan sosial berarti setiap jengkal tanah milik rakyat harus dilindungi dari penjarahan sistemik. Jika polisi yang seharusnya menjadi benteng pertahanan Sila Kelima justru menjadi pintu masuk bagi mafia tanah, maka negara sedang mengalami krisis ideologi di tingkat praktis.
Aliansi Lembaga Kalimantan Tengah secara resmi menuntut tiga poin krusial kepada Divisi Propam Mabes Polri. Pertama agar Divpropam melakukan pemeriksaan kode etik profesi yang mendalam dan objektif terhadap AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H. atas dugaan abuse of power dan obstruction of justice. Kedua, membentuk Tim Pengawas Khusus dari Mabes Polri guna mengambil alih atau mengawasi penyidikan sengketa tanah tersebut di Polda Kalteng agar terbebas dari intervensi non-hukum. Dan ketiga, menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan jika yang bersangkutan terbukti secara sah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi Polri.
Langkah Aliansi Kalteng ini adalah alarm keras bagi Kapolri. Publik menanti tindakan nyata dan bersih-bersih internal yang konkret, bukan sekadar jargon “Presisi” di atas kertas, demi menyelamatkan keadilan yang kian hari kian terpinggirkan di tanah Borneo. (TIM/Red)































