PENERTIBAN KAWASAN HUTAN DI MUKOMUKO DINILAI TUMPUL KE ATAS; LP-K.P.K. TEGUR TEGAS SATGAS PKH: JANGAN TEBANG PILIH, KORPORASI DAN OKNUM PEJABAT JUGA HARUS DITINDAK
MUKOMUKO. – Sebuah catatan keras, teguran tajam, dan sorotan mendalam kini dilontarkan secara terbuka serta berani oleh Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Komisi Kabupaten Mukomuko, menyikapi pelaksanaan penegakan hukum dan penertiban kawasan hutan yang dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di wilayah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Pengamatan langsung yang dilakukan oleh tim lembaga pengawas tersebut pada hari ini, Selasa (19 Mei 2026), menemukan fakta nyata adanya ketimpangan yang sangat mencolok, ketidakadilan dalam perlakuan, serta pola kerja yang dinilai hanya berani menindak pihak lemah namun tumpul dan enggan menyentuh pihak-pihak besar yang sesungguhnya diduga berkontribusi besar atas rusaknya kawasan hutan di daerah ini.
Berdasarkan data dan fakta yang berhasil dihimpun, diverifikasi, dan dipantau langsung di lapangan hingga saat ini, tercatat baru ada dua badan usaha atau perusahaan yang telah dikenai sanksi berupa pembekuan izin operasional, setelah terbukti secara sah melakukan pelanggaran administratif maupun tidak memenuhi kewajiban-kewajiban hukum lainnya yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua perusahaan yang telah ditindak tersebut adalah PT BAT dan PT API. Selain kedua entitas itu, seolah tak ada lagi langkah signifikan yang diambil, padahal mata masyarakat tertuju pada banyaknya korporasi besar lainnya yang beroperasi di sektor yang sama.
Fakta yang kemudian menjadi sorotan utama dan menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat maupun pihak pengawas adalah kecenderungan pola kerja Satgas PKH yang selama ini diamati. Dalam setiap pelaksanaan operasi, penertiban, maupun penindakan, tim satgas tersebut dinilai jauh lebih cenderung, lebih fokus, dan lebih agresif hanya menyasar kepada para pelaku di tingkat lapangan, masyarakat kecil, maupun segelintir pengusaha berskala lokal. Perlakuan dan langkah tegas tersebut sangat jauh berbeda, kontras, dan tidak seimbang jika dibandingkan dengan apa yang dilakukan terhadap para korporasi besar, perusahaan berskala nasional, maupun para pelaku kekuasaan lainnya yang bergerak bebas tanpa gangguan berarti.
Di sinilah letak ketidakadilan itu terlihat jelas, di mana terdapat dugaan kuat yang beralasan bahwa para korporasi besar yang bergerak aktif di sektor usaha perkebunan kelapa sawit justru jauh lebih luas, jauh lebih masif, dan jauh lebih dominan dalam hal penguasaan lahan kawasan hutan. Diduga kuat, korporasi-korporasi inilah yang paling banyak melakukan pengalihfungsian kawasan hutan secara besar-besaran menjadi lahan perkebunan, namun anehnya hingga detik ini keberadaan serta aktivitas mereka belum tersentuh sama sekali oleh langkah penegakan hukum yang setimpal.
Berdasarkan data lengkap, rinci, dan akurat yang telah terhimpun rapi di dalam dokumen pemantauan tim LP KPK Mukomuko, tercatat setidaknya ada tiga nama besar perusahaan perkebunan yang menjadi sorotan utama karena disinyalir telah melakukan perambahan, penguasaan, dan pembukaan kawasan hutan secara luas dan masif sepanjang puluhan tahun belakangan ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Agromuko, PT DDP, serta PT Alno Agro Utama. Kawasan yang diduga telah beralih fungsi dan dikuasai oleh ketiga perusahaan ini pun sangat luas jangkauannya, mencakup kawasan Hutan Produksi (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), hingga kawasan Hutan Pelestarian Kawasan (HPK) yang seharusnya dijaga kelestariannya secara ketat.
“Ketiga perusahaan besar ini telah menjadi sorotan kami karena disinyalir kuat telah melakukan perambahan, pembukaan, dan penguasaan kawasan hutan secara masif, sistematis, dan berlangsung terus-menerus selama puluhan tahun belakangan ini. Jangkauan lahan yang dikuasai dan diubah fungsinya sangat luas, mulai dari kawasan Hutan Produksi, Hutan Produksi Terbatas, hingga masuk ke wilayah Hutan Pelestarian Kawasan yang seharusnya mutlak tidak boleh diganggu gugat,” ungkap Sekretaris LP KPK Mukomuko, Ringgo Dwi Septio, saat memberikan keterangan pers dengan nada bicara yang tegas, lugas, dan berwibawa.
Ia meneruskan penjelasannya dengan menyoroti ketimpangan perlakuan yang sangat menyakitkan rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, jika pemerintah melalui Satgas PKH bersikap tegas dan berani mengusir masyarakat kecil, warga lokal, maupun pelaku lapangan dari kawasan-kawasan yang dianggap terlarang atau kawasan hutan, maka sudah menjadi kewajiban mutlak dan tuntutan keadilan bahwa perlakuan yang sama persis, tekanan yang setara, serta penindakan yang sama beratnya juga harus diterapkan kepada para korporasi besar, perusahaan-perusahaan raksasa, maupun pihak-pihak berkuasa lainnya yang terbukti melakukan pelanggaran yang sama atau bahkan jauh lebih besar skalanya. Tidak boleh ada ukuran ganda di depan hukum.
Lebih jauh lagi, dalam hasil pemantauan dan penelusuran yang mendalam tersebut, juga terendus adanya dugaan yang sangat kuat mengenai keterlibatan sejumlah oknum pejabat daerah yang diduga ikut bermain, terlibat langsung, maupun memberikan perlindungan dalam praktik-praktik penguasaan dan alihfungsi kawasan hutan secara ilegal tersebut. Hal inilah yang kemudian membuat LP KPK Mukomuko menuntut dan meminta secara tegas agar seluruh proses penegakan hukum, penindakan, maupun penertiban kawasan hutan yang dilakukan ke depannya berjalan murni, objektif, dan tidak bersifat tebang pilih. Hukum harus tegak lurus ke bawah maupun ke atas tanpa pandang bulu.
“Sampai saat ini, kondisi ketimpangan dalam pelaksanaan penertiban yang dilakukan oleh Satgas PKH di Kabupaten Mukomuko masih sangat terlihat nyata, sangat gamblang, dan terasa sekali ketidakadilannya. Masih banyak sekali aktor-aktor besar, kekuatan ekonomi raksasa seperti korporasi yang bergerak di sektor perkebunan sawit, para oknum pejabat yang memiliki kekuasaan, serta pihak-pihak bermodal besar lainnya yang sejauh ini masih aman, belum tersentuh, dan belum sama sekali terkena tindakan hukum, padahal jejak pelanggaran mereka sangat jelas terlihat,” imbuh Ringgo menegaskan kembali posisi tegas lembaganya.
Selain menyoroti luasnya perambahan dan ketimpangan penindakan, pihak LP KPK Mukomuko juga menyoroti secara khusus dan mendalam dugaan adanya kelebihan luas lahan garapan yang jauh melewati batas ketentuan izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh salah satu perusahaan besar, yakni PT Agromuko. Tidak hanya itu, sorotan tajam juga ditujukan pada dugaan keras adanya perubahan fungsi kawasan hutan yang bersifat konservasi dan lindung, yang seharusnya menjadi paru-paru daerah, namun diduga telah berubah wujud menjadi kebun-kebun produktif milik perusahaan tersebut.
“Kami tegaskan, saat ini kami sudah mengantongi dokumen sah berupa peta digital maupun peta fisik yang memuat batas-batas garapan, luas wilayah, serta lokasi persis penguasaan lahan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Data dan bukti yang telah kami himpun saat ini akurasinya sudah mencapai hampir 90 persen, lengkap dan rinci. Kami juga saat ini tengah menyusun, mempersiapkan, dan merumuskan laporan resmi yang lengkap, disertai bukti-bukti kuat, yang rencananya akan kami sampaikan langsung dan kami laporkan secara resmi kepada pihak Satgas PKH tingkat Pusat guna mendapatkan perhatian dan penindakan yang lebih tegas, lebih berani, dan lebih adil,” pungkasnya menutup keterangan dengan penuh keyakinan.
Pernyataan keras dan bukti nyata yang dilontarkan oleh LP KPK Mukomuko ini kini menjadi sorotan publik yang sangat besar, sekaligus menjadi ujian berat bagi integritas dan keberanian Tim Satgas PKH di daerah ini. Masyarakat luas kini menanti satu hal saja: apakah penegakan hukum di negeri ini benar-benar sama rata, atau masih tetap tajam ke bawah namun tumpul ke atas sebagaimana yang terjadi selama ini.
(TIM HD/Redaksi)































