33.2 C
Jakarta
Rabu, Juni 3, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Beda Sikap Soal Kasus AJZ: Paulus PG vs Victor Mendrofa, Mana yang Lebih Berkeadilan?*

Beda Sikap Soal Kasus AJZ: Paulus PG vs Victor Mendrofa, Mana yang Lebih Berkeadilan?

Paulus PG: Evaluasi Hak Rakyat & Wajib Dilakukan | Victor Mendrofa: Jangan Ganggu Proses Hukum Polres Nias

MEDAN – Kasus kematian tragis AJZ (17 tahun), pelajar SMKN 1 Alasa Talumuzoi, Kabupaten Nias Utara, yang meninggal dunia dalam kondisi diduga tidak wajar, kini menjadi medan perdebatan hukum yang menarik perhatian publik. Dua tokoh hukum dan advokat ternama di Sumatera Utara, Paulus PG, S.H., M.H., CMd., CvAPol dan Victor Mendrofa, S.H., menyampaikan pandangan yang berbeda namun sama-sama memiliki landasan argumen kuat terkait penanganan kasus ini oleh Polres Nias.

Perbedaan sudut pandang ini muncul menyusul ketidakjelasan perkembangan kasus yang hingga kini belum terungkap sepenuhnya, serta munculnya tuntutan publik agar kinerja aparat dievaluasi. Di satu sisi ada yang menekankan pentingnya akuntabilitas, namun di sisi lain ada yang meminta proses hukum berjalan tenang tanpa gangguan.

![Paulus PG, S.H., M.H., CMd., CvAPol (kiri) dan Advokat Victor Mendrofa, S.H. (kanan), menyampaikan pandangan berbeda terkait penanganan kasus kematian AJZ.]Foto: Kolase

Victor Mendrofa: Hormati Proses Hukum, Jangan Tuntut Evaluasi Dini

Sebagai pembela dan pihak yang memahami dinamika internal penegakan hukum di wilayah Nias, Advokat Victor Mendrofa, S.H., dalam pernyataannya sebelumnya menekankan agar masyarakat dan pihak luar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polres Nias.

Menurut Victor, desakan untuk mengevaluasi kinerja Kapolres maupun Kasat Reskrim di tengah jalan dianggap berpotensi mengganggu konsentrasi penyidik. Ia berpendapat bahwa penegak hukum sedang bekerja mengungkap kebenaran, dan intervensi atau tuntutan pergantian pimpinan hanya akan menghambat laju penyidikan.

“Kita harus percaya pada proses hukum. Biarkan aparat bekerja secara profesional. Tuntutan evaluasi atau pencopotan pimpinan saat ini belum waktunya dan bisa dianggap sebagai bentuk tekanan yang tidak perlu. Fokus utama adalah memberikan pendampingan kepada keluarga korban dan membiarkan polisi menyelesaikan tugasnya hingga tuntas,” ujar Victor Mendrofa dalam pandangannya.

Bagi Victor, keadilan akan tercapai jika proses hukum dibiarkan berjalan sesuai mekanisme tanpa diwarnai kritik keras atau desakan publik yang dinilai prematur.

Paulus PG: Evaluasi Bukan Intervensi, Tapi Hak Konstitusional Rakyat

Menanggapi pandangan tersebut, Paulus PG, S.H., M.H., CMd., CvAPol, tokoh pemuda dan advokat yang berkarier di Medan, mengemukakan pandangan yang berbeda namun tetap berlandaskan hukum. Ia sepakat bahwa keluarga korban harus didampingi dan negara wajib hadir, namun ia menegaskan bahwa menghormati proses hukum bukan berarti menutup mata terhadap kinerja aparat.

Bagi Paulus, evaluasi terhadap kinerja penyidik, Kapolres, maupun Kasat Reskrim bukanlah bentuk intervensi atau penghambat kerja, melainkan bagian dari kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.

“Saya sepakat soal perlindungan anak dan pendampingan keluarga. Namun, pandangan bahwa mempertanyakan kinerja itu salah, harus kita luruskan. Masyarakat punya hak konstitusional untuk tahu, mengawasi, dan menuntut akuntabilitas, apalagi kasus ini menyangkut nyawa seorang anak. Jika penanganan berjalan lambat atau mandek, evaluasi adalah solusi, bukan gangguan,” tegas Paulus PG di Medan, Rabu (3/6/2026).

Paulus menegaskan bahwa kepercayaan publik tidak muncul karena dilarang mengkritik, melainkan karena ada hasil kerja nyata, transparansi, dan keterbukaan informasi. “Menghormati proses hukum harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas, bukan saling meniadakan,” tambahnya.

Wajib Pakai Metode Ilmiah & Bantuan Ahli

Titik temu yang sama dari kedua advokat ini adalah keinginan kuat agar kebenaran terungkap. Namun Paulus PG melangkah lebih jauh dengan mendesak Polres Nias untuk tidak bekerja sendiri jika merasa kesulitan. Ia menyarankan penggunaan pendekatan ilmiah, forensik, hingga melibatkan bantuan Polda Sumut, Bareskrim, atau ahli independen agar kasus AJZ terang benderang.

“Jangan gengsi minta bantuan. Kasus anak ini serius. Berdasarkan Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 dan UU No. 35 Tahun 2014, negara wajib memberikan perlindungan khusus. Keadilan yang terlambat sama saja ketidakadilan. Kalau bisa diselesaikan cepat dan benar, kenapa harus menunggu lama?” ujar Paulus menegaskan posisinya.

Mana yang Lebih Berkeadilan?

Publik kini dihadapkan pada dua pandangan:

1. Pandangan Victor Mendrofa: Menempatkan keadilan pada kelancaran proses hukum yang harus berjalan tenang, terlepas dari tekanan luar, agar aparat bisa bekerja maksimal.

2. Pandangan Paulus PG: Menempatkan keadilan pada hak publik dan akuntabilitas, di mana kinerja aparat harus terus diawasi dan dievaluasi agar hak korban atas kebenaran tidak tertunda.

Paulus PG menutup pernyataannya dengan mengajak masyarakat tetap objektif. “Jangan berdebat siapa benar atau salah. Tapi tanyakan: mana yang paling cepat mengembalikan rasa aman dan keadilan bagi keluarga AJZ? Kami akan terus mengawal sampai titik terang,” pungkasnya.

Masyarakat Nias Utara pun kini menunggu: apakah sikap membiarkan proses berjalan atau sikap mengawasi dan mengevaluasi yang akan lebih cepat membawa keadilan bagi almarhumah AJZ?

(Tim Redaksi)

Berita Terkait