Keadilan yang Tersandera: Polres Nias Dinilai Sengaja Mempermaikan Perkara demi Kepentingan Tertentu.
Gunungsitoli – Hukum sejatinya diciptakan sebagai instrumen tertinggi untuk menegakkan keadilan dan ketertiban sosial, bukan sebagai komoditas yang diperjualbelikan demi syahwat materi oknum tertentu. Ketika sebuah perkara pidana, khususnya dugaan pemerasan, telah mencapai titik penyelesaian damai melalui pengembalian dana dan pencabutan laporan resmi oleh pihak pelapor, maka secara moral dan logika hukum keadilan restoratif (restorative justice), perkara tersebut sudah selayaknya dihentikan. Namun, fenomena sebaliknya justru terjadi di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Nias, perkaranya masih digantung tak tentu ujungnya.
Kronologi perkara yang menimpa Budiyarman Lahagu (jurnalis Corongnias.com), Afdika Permata Lase (jurnalis suaraakademis.com), dan Yantonius Hulu bermula dari upaya kritis mengungkap dugaan korupsi Dana Desa Nikootano Dao pada Februari 2026. Melalui dinamika negosiasi panjang yang melibatkan sejumlah oknum anggota DPRD Kota Gunungsitoli, termasuk Ridwan Saleh Zega dan Wiradarman Zega, tercapailah kesepakatan damai dengan penyerahan uang total Rp5 juta yang diklaim sebagai pemerasan, disusul penangkapan para terlapor pada 4 Maret 2026 dalam sebuah operasi penyergapan di gedung DPRD.
Meskipun pada tanggal 13 Maret 2026 pelapor telah resmi menandatangani surat pencabutan laporan polisi setelah uang sebesar Rp5 juta dikembalikan seutuhnya, Polres Nias justru terkesan mengulur waktu dan “bermain-main” dengan nasib warga yang dilaporkan. Para tersangka baru dikeluarkan dengan status penangguhan penahanan setelah menyetor uang jaminan sebesar Rp10 juta dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Hingga kini, proses hukum masih dipaksakan bergulir. Hal itu memicu indikasi kuat bahwa institusi kepolisian setempat sengaja memelihara kasus ini demi memeras dan mengeruk keuntungan finansial yang lebih besar dari para pihak yang berperkara.
Menanggapi ketidakberesan ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, melayangkan kecaman keras. Petisioner HAM PBB 2025 itu mengutuk keras sikap dan perilaku oknum aparat di Polres Nias yang dinilainya telah kehilangan integritas dan tidak lagi dapat dipercaya oleh masyarakat.
“Ini adalah potret buram penegakan hukum di tanah air. Ketika pelapor dan terlapor sudah berdamai, hak-hak korban dipulihkan melalui pengembalian dana, dan surat pencabutan laporan resmi telah diserahkan, tidak ada alasan sosiologis maupun yuridis bagi polisi untuk terus menggantung status hukum warga,” ujar Wilson Lalengke dari Jakarta, Kamis, 11 Juni 2026.
Lebih lanjut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu mendesak pimpinan tertinggi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), khususnya Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara, untuk segera melakukan evaluasi total terhadap Kapolres Nias, AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono, beserta jajarannya. Menurutnya, mereka telah bertindak sangat tidak profesional, abai dalam melayani publik secara objektif, serta diduga kuat mengeksploitasi perkara-perkara yang mereka tangani sebagai ladang subur pendapatan ilegal (illegal income) bagi oknum-oknum di dalam korps tersebut.
Secara filosofis, praktik penegakan hukum yang jika terus dipaksakan dan dimanipulatif seperti ini mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), yang menelurkan adagium terkenal: “Summum ius, summa iniuria” – bahwa hukum yang ditegakkan secara kaku, ekstrem, dan tanpa moralitas justru akan melahirkan ketidakadilan yang paling kejam. Ketika prosedur hukum formal digunakan semata-mata sebagai tameng untuk mempersulit dan memeras warga, esensi hukum itu sendiri telah mati.
Senada dengan Cicero, filsuf pencerahan asal Prancis, Montesquieu (1689-1755), dalam mahakaryanya The Spirit of Laws, mengingatkan bahwa “tidak ada tirani yang lebih kejam daripada tirani yang dilanggengkan di bawah perisai hukum dan atas nama keadilan.” Apa yang dipertontonkan oleh Polres Nias dalam kasus Budiyarman Lahagu dan Afdika Lase adalah bentuk tirani birokrasi, di mana kewenangan absolut untuk menyelidiki dan menyidik diputarbalikkan menjadi alat intimidasi ekonomi.
Polres Nias seharusnya merefleksikan kembali semangat Presisi yang digaungkan Kapolri. Hukum tidak boleh tajam ke bawah hanya ketika ada insentif materiil di baliknya. Menunda-nunda penghentian perkara yang sudah tuntas secara kekeluargaan bukan saja melanggar asas peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, tetapi juga meruntuhkan sisa-sisa kepercayaan masyarakat Nias terhadap institusi pelindung, pengayom, dan pelayan rakyat ini. Kapolres Nias dan seluruh stafnya yang terlibat wajib dievaluasi demi menyelamatkan marwah institusi Polri dari cengkeraman oknum pemburu rente. (TIM/Red)






























