Warta.in . Musi Banyuasin.Masyarakat Musi Banyuasin (Muba) kembali menaruh perhatian terhadap aset tanah milik Pemerintah Daerah yang diduga telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak tertentu sebagai hak milik pribadi. Bahkan, tanah yang diduga merupakan aset Pemda tersebut telah dibangun bangunan permanen dan diduga telah diperjualbelikan.
Sebagai media, kami melihat langsung lokasi yang diduga merupakan aset Pemda yang kini telah dijadikan tempat usaha cucian mobil, rumah toko (ruko), serta bangunan permanen lainnya. Padahal, terdapat rumah milik salah satu warga yang surat tanahnya berbatasan langsung dengan lahan Pemda. Namun, batas lahan tersebut kini telah berdiri bangunan usaha cucian mobil dan tempat penjualan yang bersifat permanen.
Saat kami menemui Kepala Bidang (Kabid) di BPKAD Kabupaten Muba, beliau menyampaikan bahwa dirinya masih baru menjabat sehingga belum mengetahui secara detail terkait persoalan tersebut. Meski demikian, beliau berjanji akan menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut.
Namun, hingga hampir lima bulan sejak pertemuan tersebut, belum ada kejelasan maupun jawaban pasti terkait status aset tanah Pemda yang diduga telah diperjualbelikan. Mengenai usaha cucian mobil yang berdiri di lokasi tersebut, terdapat informasi bahwa penggunaan lahan dilakukan melalui sistem kontrak atau sewa apabila memang benar lahan tersebut merupakan aset Pemda.
Sampai saat ini, BPKAD Kabupaten Muba belum memberikan kepastian terkait penanganan aset tanah Pemda yang diduga telah diperjualbelikan. Oleh karena itu, kami sebagai media mempertanyakan sejauh mana perkembangan penanganan kasus tersebut.
Lambannya penanganan masalah aset dinilai dapat merugikan Pemerintah Daerah. Salah satu contoh yang sering disorot adalah kasus Panca Roba yang hingga saat ini dinilai belum memiliki kejelasan penyelesaian. Kini muncul kembali persoalan aset lainnya, sementara masih terdapat sejumlah aset tanah Pemda yang diduga bermasalah atau bahkan tidak lagi jelas keberadaannya.
Karena itu, masyarakat berharap pemerintah dapat bertindak tegas dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan aset daerah. Seluruh dokumen dan surat-menyurat aset yang telah diserahkan kepada berbagai instansi dan kantor pemerintah perlu dibuka dan diperiksa satu per satu guna memastikan status serta keberadaan aset milik daerah tetap terjaga.(Albert)

















