“ANGGOTA PPWI MINTA BIRO PROVOST MABES POLRI TURUN TANGAN; *TINDAK TEGAS OKNUM ANGGOTA POLISI POLDA BENGKULU YANG DINILAI AROGAN DAN TIDAK JUJUR*
Bengkulu — Berbagai peraturan perundang-undangan telah mengatur secara tegas segala ketentuan mengenai pemanfaatan sumber daya alam, pengelolaan lingkungan hidup, serta kewajiban memperoleh izin resmi dalam setiap kegiatan usaha. Di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketiga peraturan tersebut secara jelas memuat ancaman sanksi berat bagi setiap pihak yang menjalankan usaha pertambangan tanpa izin resmi, menggunakan bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan, maupun membuang limbah berbahaya dan beracun tanpa pengelolaan yang sesuai standar. Sanksi ini berlaku tanpa pandang bulu bagi siapa pun yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan oleh Organisasi Masyarakat GARBETA dan telah diterima oleh Polda Bengkulu, diduga hingga saat ini belum terlihat adanya tindak lanjut yang serius dan transparan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terlebih mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui perkembangan dan proses penanganan suatu perkara yang menjadi perhatian umum.
Menyikapi hal tersebut, salah satu anggota Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Bengkulu bernama Arie, mendatangi gedung Polda Bengkulu pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026, guna melakukan koordinasi dan konfirmasi secara langsung. Tujuannya adalah menanyakan sejauh mana proses penanganan serta kepastian hukum atas laporan dugaan kegiatan pertambangan emas tanpa izin yang beroperasi di kawasan Hutan Lindung Hulu Nikai Badok, wilayah Kecamatan Lebong Simpang, Kabupaten Bengkulu Utara. Laporan tersebut sebelumnya telah disampaikan secara resmi dan dilengkapi dengan bukti hasil investigasi lapangan oleh pengurus Ormas GARBETA pada hari Kamis, tanggal 18 Desember 2025, dan telah dipublikasikan melalui media daring Garbetanews.com.
“Kami selaku perwakilan masyarakat memiliki hak yang dijamin undang-undang untuk menanyakan kebenaran penerimaan laporan pengaduan serta memastikan bagaimana proses hukum yang sedang dijalankan terhadap dugaan kegiatan pertambangan emas ilegal tersebut,” tegas Arie.
Namun, kunjungan yang dimaksudkan untuk memperoleh kejelasan justru berakhir dengan kekecewaan mendalam. Anggota PPWI itu menyampaikan bahwa dalam ruang kerja Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu, pihaknya mendapatkan pelayanan yang tidak mencerminkan sikap profesionalisme aparat penegak hukum. Didapati adanya oknum anggota kepolisian yang menyangkal keberadaan laporan pengaduan tersebut, padahal bukti penerimaan dokumen telah tersedia. Lebih dari itu, oknum tersebut diduga menunjukkan sikap yang tidak sopan, seperti memukul meja seolah merasa terganggu dengan pertanyaan yang diajukan, menggunakan nada bicara yang kurang pantas didengar, serta terlihat tersenyum dengan nada yang dinilai seolah meremehkan dan mengolok-olok kehadiran serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kami mendapati sikap yang tidak jujur dan terkesan ada hal yang disembunyikan. Sungguh sangat mengecewakan menerima pelayanan seperti ini dari anggota kepolisian yang seharusnya menjadi teladan sikap santun dan bertanggung jawab,” ungkap Arie dengan nada tegas namun tetap terjaga ketenangannya.
Ia menambahkan bahwa kedatangannya pada pukul 13.10 WIB ke ruang Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Khusus semata-mata bertujuan baik, yakni hanya ingin memastikan apakah laporan tersebut benar-benar diterima atau tidak, serta bagaimana perkembangan penanganannya. Tidak ada niat lain selain memastikan tegaknya hukum dan keadilan di tengah masyarakat.
Menyikapi dua persoalan sekaligus, yaitu dugaan lambannya penanganan kasus pertambangan ilegal dan sikap oknum yang dinilai tidak patut, pihaknya meminta perhatian serius dari Biro Provost Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Secara tertulis maupun lisan, mereka memohon agar Biro Provost segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara mendalam. Hal ini bertujuan agar peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 dapat ditegakkan dengan tegas dan konsisten.
Diharapkan dengan turunnya pengawasan dari tingkat pusat, proses penanganan laporan pengaduan masyarakat tertanggal 18 Desember 2025 dapat berjalan sesuai jalur hukum yang benar, serta sikap oknum anggota kepolisian yang dinilai melanggar norma pelayanan dan kode etik profesi dapat diproses secara adil dan transparan. Langkah ini menjadi sangat penting guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sekaligus menjamin kepastian hukum bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali. (HD)































