Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*PROYEK PEMASANGAN BRONJONG DI RAWA MULYA DINILAI BELUM MEMENUHI ASAS TRANSPARANSI*

*PROYEK PEMASANGAN BRONJONG DI RAWA MULYA DINILAI BELUM MEMENUHI ASAS TRANSPARANSI*

“BELUM DI LENGKAPI, DOKUMEN LENGKAP DAN PENGAWASAN KETAT DIBUTUHKAN AGAR TERHINDAR DARI PENYIMPANGAN.

Mukomuko, Bengkulu – 28 Juni 2026

Kegiatan strategis berupa pemasangan bronjong untuk penanganan tebing sungai dan perlindungan jalan lintas sedang dilaksanakan di ruas jalan yang menghubungkan Desa Rawa Mulya SP7 menuju kawasan Lubuk Sanai II, Kecamatan XIV Koto, Kabupaten Mukomuko. Proyek ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp35.000.000.000,- yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, serta menjadi tanggung jawab Satuan Kerja Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan kode satker 412873 di bawah naungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Secara teknis dan pengelolaan keuangan, penanggung jawab kegiatan ini adalah Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sedangkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan pada posisi PPK Bidang Sungai dan Pantai I di lingkungan satuan kerja tersebut. Tujuan utama pelaksanaannya adalah mengendalikan risiko bahaya banjir, mengamankan tebing aliran air, serta melindungi akses jalan lintas yang berperan sangat vital bagi kelancaran kegiatan ekonomi, sosial, dan mobilitas masyarakat di wilayah selatan Kabupaten Mukomuko.

Meskipun memiliki nilai anggaran besar dan fungsi strategis, pelaksanaan proyek ini menimbulkan pertanyaan serta kekhawatiran di tengah masyarakat setempat. Berdasarkan pengamatan dan pantauan di lapangan, kegiatan yang menggunakan dana negara tersebut belum dilengkapi dengan papan informasi proyek yang jelas dan lengkap sebagaimana diwajibkan peraturan yang berlaku. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa pelaksanaannya belum berjalan secara terbuka, sehingga menimbulkan keraguan publik terhadap kualitas pengerjaan dan akuntabilitas pengelolaan keuangannya.

Sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap proyek pembangunan yang bersumber dari dana negara wajib mengacu pada landasan hukum, antara lain:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
– Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
– Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
– Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Konstruksi.

Dalam aturan tersebut ditetapkan secara tegas bahwa seluruh dokumen administrasi dan teknis wajib disiapkan, disusun rapi, serta dipajang secara terbuka di lokasi kerja dan kantor lapangan agar mudah diakses. Dokumen yang harus tersedia meliputi surat perjanjian kontrak, surat perintah mulai kerja, rencana kerja dan syarat teknis, gambar kerja bersertifikasi, jadwal pelaksanaan, data mutu bahan dan peralatan, izin lokasi dan lingkungan, jaminan pelaksanaan, serta kelengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kewajiban paling mendasar adalah pemasangan papan identitas proyek yang memuat secara jelas: nama kegiatan, sumber dana, besaran anggaran, kode satuan kerja, instansi penanggung jawab, nama pelaksana, jangka waktu pengerjaan, dan nama pengawas pekerjaan. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengetahui informasi secara pasti serta melaksanakan hak pengawasan sosial yang sah dan dijamin hukum.

Namun, hasil pantauan di lapangan menunjukkan baru terdapat satu tanda petunjuk pekerjaan yang terbatas di satu titik lokasi saja, tanpa memuat informasi lengkap dan rinci sesuai standar yang ditetapkan. Ketika dihubungi dan dikonfirmasi oleh awak media, Heru, salah satu petugas pengawas lapangan dari pihak pelaksana, hanya menyebutkan secara sepintas bahwa kegiatan ini dikelola oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu dengan nilai anggaran Rp35 miliar, tanpa memberikan rincian lebih lanjut. Setelah menjawab secara singkat, ia segera meninggalkan lokasi dan terkesan enggan memberikan penjelasan yang memadai.

Selain itu, selama pengamatan berlangsung, belum terlihat kehadiran tenaga pengawas dari instansi teknis, tim ahli, maupun konsultan pengawas yang bertugas memantau kualitas pelaksanaan sesuai ketentuan. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, mengingat pentingnya fungsi jalan tersebut. Perlu ditekankan bahwa hal ini baru berupa kekhawatiran dan pengamatan awal, belum dapat dinyatakan sebagai bukti adanya penyimpangan, mengingat asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi hingga ada hasil pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.

“Saya dan warga lainnya memahami bahwa dana yang digunakan adalah uang negara, sehingga kami berhak mendapatkan informasi yang jelas dan terbuka. Kami juga sangat berharap hasil pekerjaan ini dapat bermanfaat secara nyata dan bertahan lama. Kekhawatiran kami muncul karena belum terpenuhinya keterbukaan informasi, bukan bermaksud menuduh pihak mana pun. Kami berharap aturan dapat dipenuhi agar tidak menimbulkan keraguan lebih lanjut,” ungkap salah seorang warga Desa Rawa Mulya.

Warga menegaskan bahwa keterbukaan dan kepatuhan terhadap aturan adalah syarat utama agar setiap rupiah dana negara dapat dipertanggungjawabkan. Mereka juga menginginkan agar instansi terkait segera merespons kekhawatiran tersebut guna menjaga kepercayaan publik.

Menyikapi hal ini, masyarakat menyampaikan tiga harapan dan permintaan secara terbuka:

1. Pemenuhan asas transparansi: Segera memasang papan informasi proyek yang lengkap dan terlihat jelas di lokasi kerja serta kantor lapangan, serta menyediakan dokumen administrasi dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Jaminan mutu pekerjaan: Memastikan pelaksanaan dilakukan sesuai standar teknis, sehingga hasilnya berkualitas dan memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan umum.
3. Pengawasan dan pemeriksaan: Meminta Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Dinas PUPR, serta aparat pengawas dan penegak hukum untuk melakukan inspeksi mendalam dan evaluasi menyeluruh. Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat diumumkan secara terbuka untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak.

Dengan dilakukannya langkah-langkah tersebut, diharapkan proyek ini berjalan sesuai ketentuan, terhindar dari penyimpangan, dan menjadi amanah yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sumber: Tim Peliput HD / Redaksi

Berita Terkait