Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

KPK Periksa Istri Bupati Nonaktif beserta 8 Orang Saksi Lainnya dalam Kasus Suap di Kabupaten Rejang Lebong.

Warta.in-RejangLebong,Bengkulu.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Intan Larasita (ITL), istri dari Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, pada hari ini, Selasa (14/7/2026).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengumpulan bukti untuk kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini menjerat sang suami.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Intan Larasita akan diperiksa sebagai saksi di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu. Ia dipanggil bersama delapan orang lainnya dalam gelombang pemeriksaan yang sama.

“Pemeriksaan terhadap saudari ITL, seorang ibu rumah tangga, akan dilangsungkan di kantor BPKP Perwakilan Bengkulu,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangan resminya.

Berikut adalah daftar sembilan saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari ini:

  1. Intan Larasita (Ibu Rumah Tangga)

  2. B. Daditama (Wakil Ketua I DPD PAN Kabupaten Rejang Lebong periode 2024-April 2026 & Tenaga Ahli RPJMD)

  3. Zakaria Efendu (Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Rejang Lebong)

  4. Zulman Karnain (Kepala Sekolah SDN 50 Kab. Rejang Lebong)

  5. Sanusi Pane (Wiraswasta)

  6. Anton Doriska (Wiraswasta)

  7. Rendy Novian (PNS Dinas PUPRP Kab. Rejang Lebong)

  8. Santri Ghozali (PNS Dinas PUPRPKP Kab. Rejang Lebong)

  9. Rian Adeko (Direktur PT Saka Karya Perkasa & CV Salsabila Gemilang Abadi).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu:

  1. Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong 2025-2030)

  2. Hary Eko Purnomo (Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong)

  3. Irsyad Satria Budiman (Pihak Swasta/PT Statika Mitra Sarana)

  4. Edi Manggala (Pihak Swasta/CV Manggala Utama)

  5. Youki Yusdiantoro (Pihak Swasta/CV Alpagker Abadi)

Bupati Fikri diduga menerima suap total sebesar Rp 1,7 miliar yang berasal dari beberapa proyek. Kasus ini terungkap bermula dari rencana pengerjaan sejumlah proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal tahun 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut berlokasi di Dinas PUPRPKP dengan total anggaran mencapai Rp 91,13 miliar.

Ia mengungkapkan bahwa suap “ijon” senilai Rp 980 juta diberikan secara bertahap melalui perantara. Selain itu, terdapat dugaan penerimaan lain yang diberikan kepada Fikri senilai Rp 775 juta, yang diduga merupakan tindakan yang berulang.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait