*TEGAS DAN JELAS: INI DIA ATURAN MUTLAK KENDARAAN YANG BERHAK MENERIMA BBM SUBSIDI SERTA BATASAN KUOTA PEMBELIANNYA*
MUKOMUKO – Demi menjaga keadilan sosial, menjamin ketersediaan energi bagi masyarakat yang paling membutuhkan, serta mencegah segala bentuk penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara, Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan regulasi yang tegas dan terperinci mengenai hak akses terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Aturan ini disusun dengan landasan hukum yang kuat dan berlaku efektif mengikat seluruh elemen masyarakat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dasar hukum utama pelaksanaan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang berlaku per 1 April 2026, selaras dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, serta peraturan turunan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta pelaksana lapangan PT Pertamina (Persero) melalui program terintegrasi MyPertamina Subsidi Tepat.
Adapun jenis BBM yang masuk dalam kategori penugasan dan subsidi, yang pengadaannya dibatasi aksesnya agar tidak dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak, meliputi Pertalite (RON 90) dan Biosolar atau Solar Subsidi. Kedua jenis bahan bakar ini dijamin keberadaannya untuk pelayanan dasar masyarakat, dan bukan diperuntukkan bagi kendaraan mewah, kendaraan bermesin sangat besar, atau kepentingan komersial di luar ketentuan pelayanan umum.
Dalam upaya mewujudkan transparansi penuh, seluruh mekanisme pembelian di lapangan kini wajib terintegrasi melalui sistem digital MyPertamina. Mulai dari pendaftaran kendaraan, verifikasi data kendaraan dan pemilik, hingga transaksi pembayaran yang menggunakan kode QR atau barcode guna memastikan akurasi dan mencegah kebocoran.
Berikut adalah rincian kriteria teknis yang baku dan mutlak bagi setiap kendaraan yang berhak mengisi BBM bersubsidi:
Pertama, Khusus BBM Jenis Pertalite (RON 90):
1. Sepeda motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 cc;
2. Mobil penumpang atau kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin maksimal 1.400 cc;
3. Kendaraan yang bersifat pelayanan vital masyarakat, seperti angkutan umum resmi, ambulans, pemadam kebakaran, dan sejenisnya, yang di luar batasan kapasitas mesin namun tetap terdaftar secara sah;
4. DILARANG KERAS bagi mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc, sepeda motor 250 cc ke atas, kendaraan dinas instansi pemerintah, kendaraan mewah, serta kendaraan barang proyek atau pertambangan yang tidak masuk dalam kategori pelayanan dasar rakyat.
Kedua, Khusus BBM Jenis Solar Subsidi / Biosolar:
Kelompok yang berhak menikmatinya meliputi:
– Kendaraan angkutan umum penumpang maupun barang yang memiliki izin operasional resmi;
– Kendaraan operasional sektor produktif rakyat seperti pertanian, perkebunan rakyat, dan perikanan;
– Kendaraan pelayanan masyarakat, antara lain ambulans, pemadam kebakaran, truk sampah, dan kendaraan ibadah;
– Kendaraan niaga skala kecil hingga menengah sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
Sebaliknya, kelompok yang TIDAK BERHAK dan dilarang mutlak adalah kendaraan milik perusahaan pertambangan, alat berat, truk proyek berskala besar, kendaraan dinas kantor atau eksekutif, serta segala jenis kendaraan mewah yang tidak memenuhi kriteria kemiskinan atau pelayanan umum.
Sebagai bentuk pengendalian yang ketat, ditetapkan pula batas maksimal pembelian per hari bagi setiap unit kendaraan sesuai Keputusan BPH Migas 2026:
– Kendaraan pribadi roda empat: maksimal 50 liter per hari;
– Angkutan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari;
– Kendaraan barang atau angkutan umum dengan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari;
– Kendaraan pelayanan umum khusus (ambulans, pemadam, pengangkut jenazah): maksimal 50 liter per hari.
Di lapangan, setiap pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) memikul tanggung jawab hukum penuh dengan kewajiban: memastikan setiap kendaraan telah terdaftar dan terverifikasi dalam sistem MyPertamina; melakukan pengecekan teliti terhadap pelat nomor, jenis kendaraan, kapasitas mesin, hingga kelengkapan izin operasi; memastikan transaksi terekam secara digital; serta berhak menolak pelayanan secara tegas jika syarat tidak terpenuhi, meskipun pembeli bersedia membayar tunai.
Aturan ini diberlakukan demi tegaknya keadilan ekonomi, menjaga ketersediaan pasokan bagi rakyat kecil, serta mencegah penyalahgunaan dan perdagangan gelap yang merugikan hajat hidup orang banyak. Bagi setiap pelanggaran yang ditemukan, baik oleh pengguna kendaraan maupun pengusaha SPBU, sanksi tegas siap diterapkan mulai dari pencabutan izin usaha, pemblokiran akses pembelian subsidi, hingga proses tindak pidana sesuai Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi serta Undang-Undang Tindak Pidana Ekonomi.
Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat memahami, mendukung, dan bersama-sama menjaga kelestarian subsidi ini agar tetap tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat harga demi kesejahteraan bersama. (Tim/Red)






























