“LAPORAN SUDAH MASUK POLRES MAMASA: KADES SALUASSING KELILING MENGKLARIFIKASI — MENGAPA TAK BERANI MENJAWAB DI MEDIA YANG SAMA PERTANYAANNYA?
ATURAN TEGAS: POS KEADAAN MENDESAK BUKANLAH BLT; KABID PMD TAK DAPAT JELASKAN RINCI, HANYA BERKILAH: “DATA ITU BERASAL DARI DESA”
KABUPATEN MAMASA — Suasana serta dinamika publik menyangkut pengelolaan keuangan dan Dana Desa di lingkungan Desa Saluassing, Kecamatan Bambang, Kabupaten Mamasa, kian memanas dan menjadi sorotan luas masyarakat. Menyusul pemberitaan yang menyoroti pengulangan serta penggunaan pos anggaran bernilai ratusan juta rupiah yang terjadi dari tahun ke tahun, Kepala Desa Saluassing, Warman Wirawan, justru menyampaikan pembelaan serta penjelasannya melalui media lain—bukan mengajukan Hak Jawab secara resmi dan tertulis kepada media yang pertama kali menanyakan serta memuat rincian data tersebut.
Hal ini tentu memunculkan pertanyaan mendasar di kalangan publik: Mengapa tidak berani atau enggan menjawab dan memberikan penjelasan di tempat yang sama dengan tempat pertanyaan diajukan? Padahal menurut ketentuan tegas dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 14, Hak Jawab wajib diajukan dan wajib pula dimuat di media yang memuat berita yang dirugikan, agar pembaca yang sama mendapatkan penjelasan yang berimbang, setara, dan utuh pada wadah yang sama pula. Klarifikasi yang justru disampaikan kepada media lain, secara hukum dan jurnalistik bukanlah lagi dikategorikan sebagai “Hak Jawab” yang sah, melainkan sekadar penjelasan terpisah yang justru terkesan menghindari pertanyaan‑pertanyaan rinci yang telah diajukan secara terbuka sebelumnya.
ATURAN TEGAS: POS MENDESAK BUKANLAH BLT — KABID PMD TAK DAPAT JELASKAN MEKANISME
Dalam penjelasan yang disampaikan ke media terpisah tersebut, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Mamasa, Kahar, membenarkan telah terjadinya mekanisme perubahan anggaran di tingkat desa. Akan tetapi, ketika tim redaksi Media Suara Akademis mengonfirmasi kembali secara langsung mengenai aturan peruntukan dan penggunaan pos Keadaan Mendesak, Kabid Kahar ternyata tidak dapat menjelaskan hal tersebut secara rinci, tegas, dan memuaskan rasa ingin tahu publik.
Padahal, aturan yang berlaku yaitu Permendes PDTT Nomor 7 Tahun 2021 sangat tegas, jelas, dan membedakan secara nyata antara satu pos dengan pos lainnya:
” Pos Keadaan Mendesak: Khusus diperuntukkan semata‑mata bagi kejadian bencana alam serta kejadian luar biasa yang tidak terduga dan tidak direncanakan sebelumnya. Pos ini dilarang keras dijadikan kegiatan rutin yang sudah direncanakan sejak awal tahun anggaran berjalan.
” BLT Dana Desa: Merupakan pos anggaran yang berdiri sendiri, diatur secara khusus, memiliki sasaran, syarat, serta mekanisme penyaluran yang berbeda dan terpisah. Bantuan Langsung Tunai BUKANlah bagian atau sub bagian dari pos Keadaan Mendesak.
Menggunakan dan mengalihkan pos Keadaan Mendesak untuk membayarkan BLT Dana Desa adalah pelanggaran nyata terhadap aturan peruntukan maupun prosedur penyusunan anggaran desa yang sah. Ketika ditanya berapa jumlah pasti penerima manfaat BLT tersebut serta apakah setiap tahun benar‑benar terjadi peristiwa bencana senilai ratusan juta rupiah di wilayahnya, Kabid Kahar hanya berkilah: “Data itu berasal dari Kepala Desa. Yang kami terima hanyalah nama‑nama yang diajukan.”
Publik pun berhak mempertanyakan dengan wajar: Bagaimana mungkin pejabat yang diberi amanat sebagai pembina keuangan desa hanya menerima dan mencatat nama tanpa pernah memverifikasi jumlah, kelayakan penerima, serta kesesuaiannya dengan aturan perundang‑undangan yang berlaku? Apakah fungsi pembinaan dan pengawasan berhenti sekadar “menerima laporan masuk” tanpa pernah turun memeriksa kebenaran serta kelayakan isinya?
SETIAP TAHUN PASTI ADA “BENCANA”? HINGGA KINI BELUM ADA JAWABAN YANG JELAS
Pertanyaan paling mendasar yang hingga saat ini belum mendapatkan jawaban yang memuaskan adalah: Apakah di Desa Saluassing setiap tahun senantiasa terjadi gempa bumi, tanah longsor, banjir besar, atau kebakaran hutan dan pemukiman yang nilainya selalu mencapai ratusan juta rupiah? Jika memang setiap tahun selalu terjadi “keadaan mendesak”, maka hal itu justru sudah bukan lagi dikatakan sebagai kejadian yang tak terduga—melainkan sudah menjadi pola yang berulang dan seharusnya sudah direncanakan sejak awal. Dan hal semacam itu jelas melanggar ketentuan yang berlaku.
Jika dana Keadaan Mendesak dicairkan secara rutin tiap tahun dalam jumlah yang besar namun tidak disertai bukti kejadian bencana yang setara dan nyata, maka dugaan terjadinya pengalihan pos Keadaan Mendesak untuk menutupi kekurangan pos BLT menjadi sangat kuat dan beralasan. Hal ini tentu bukan sekadar dikatakan sebagai kesalahan administrasi biasa—melainkan dapat menjadi indikasi adanya penyalahgunaan wewenang serta potensi kerugian keuangan negara yang layak dan pantas untuk diperiksa lebih mendalam oleh pihak yang berwajib.
PANGGILAN KEPADA SELURUH REKAN MEDIA: WAJIB BERTAHAN BIJAK, LENGKAPI RINCIAN FAKTA, DAN JANGAN SEBARKAN PENJELASAN TANPA DILENGKAPI BUKTI VERIFIKASI
Terkait pemberitaan klarifikasi yang telah dimuat oleh sejumlah media, kami mengingatkan rekan‑rekan jurnalis di mana pun bertugas untuk tetap senantiasa berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik serta prinsip keseimbangan dan keberimbangan informasi. Setiap pembelaan atau penjelasan yang disampaikan oleh pihak yang terkait hendaknya disertai dengan bukti rinci yang dapat diverifikasi kebenarannya oleh publik: berapa jumlah pasti penerima BLT, daftar nama lengkap yang menerima bantuan, kapan dan berapa kali kejadian bencana itu benar‑benar terjadi, serta bukti dokumen pertanggungjawaban pencairan dana tersebut.
Memberitakan penjelasan tanpa meminta rincian data serta bukti pendukung yang lengkap, justru bukanlah tindakan yang bijak dan tidak memenuhi standar jurnalistik yang berlaku. Jika Kepala Desa memiliki bukti pelaksanaan yang benar dan sesuai aturan, maka beliau wajib menyampaikan rincian tersebut secara terbuka dan transparan—bukan sekadar menyampaikan narasi umum tanpa disertai data pendukung yang meyakinkan. Rekan‑rekan media diharapkan meminta kelengkapan data tersebut sebelum mempublikasikan beritanya, agar pembaca tidak hanya menerima satu sisi penjelasan tanpa dilengkapi fakta yang utuh.
PERINGATAN: JANGAN MUAT KLAIM TANPA MEMERIKSA DAN MEMASTIKAN FAKTA TERLEBIH DAHULU
Kami juga menyampaikan catatan penting bagi media yang memuat klarifikasi tersebut tanpa menanyakan rincian yang sama mendalamnya: Kode Etik Jurnalistik mewajibkan setiap jurnalis untuk memeriksa kebenaran informasi sebelum menyiarkannya kepada masyarakat luas. Memuat klaim bahwa “semua sudah sesuai aturan” tanpa memverifikasi bukti pelaksanaan, daftar penerima, serta kesesuaian dengan peraturan perundang‑undangan yang berlaku, justru menjadi tindakan yang tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik.
Pemberitaan yang baik bukan hanya sekadar menyiarkan apa yang dikatakan oleh pihak terkait, melainkan juga wajib memeriksa apakah apa yang dikatakan itu benar‑benar didukung oleh data serta aturan yang berlaku. Jika klarifikasi yang diberikan ternyata tidak menjawab pertanyaan inti dan tidak melampirkan bukti yang rinci, maka media justru berkewajiban menyampaikan hal tersebut kepada pembaca—bukan memuat seolah‑olah semua pertanyaan sudah terjawab dengan tuntas.
LAPORAN DUGAAN PENYALAHGUNAAN DANA SUDAH RESMI MASUK KE KANTOR KEPOLISIAN RESOR MAMASA
Sementara itu, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat PERKARA Provinsi Sulawesi Barat telah resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta Alokasi Dana Desa Desa Saluassing periode tahun anggaran 2023 hingga 2025 kepada Kepolisian Resor Mamasa pada hari Jumat, 31 Juli 2026. Laporan tersebut diserahkan secara langsung oleh Ketua DPD LSM PERKARA Sulawesi Barat, Ayu Lestari Silo, dan telah diterima secara lengkap serta resmi dengan tanda bukti penyerahan laporan.
“Media bukanlah penyidik. Kami hanya memberitakan data resmi yang terbuka untuk umum. Biarkanlah penegak hukum yang memeriksa secara mendalam: apakah penyaluran Dana Desa tersebut sudah benar‑benar sesuai mekanisme dan undang‑undang yang berlaku? Jika pengelolaannya bersih, benar, dan tidak ada yang disembunyikan, tentunya tidak perlu merasa takut untuk diperiksa,” tegas Ayu Lestari Silo dengan tegas namun tetap santun.
MASIH PENUH TANDA TANYA YANG MENUNGGU PENJELASAN
Hingga berita ini diturunkan dan dipublikasikan, pertanyaan‑pertanyaan mendasar tersebut belum mendapatkan jawaban yang rinci, terbuka, dan memuaskan:
1. Mengapa klarifikasi disampaikan ke media lain, dan bukan secara resmi sebagai Hak Jawab di media yang pertama kali menanyakan rincian data tersebut?
2. Mengapa Kepala Bidang hanya tahu menyebut “data dari desa” tanpa pernah memverifikasi kesesuaiannya dengan aturan yang berlaku?
3. Mengapa pos Keadaan Mendesak senantiasa dicairkan ratusan juta tiap tahun—padahal itu pos anggaran yang memang khusus untuk kejadian yang tidak terduga?
4. Apakah benar pos Keadaan Mendesak dialihkan untuk membayar BLT? Jika ya, hal itu jelas melanggar Permendes Nomor 7 Tahun 2021.
Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab yang seluas‑luasnya sesuai ketentuan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999. Biarkan bukti fisik, daftar penerima yang lengkap, serta laporan pertanggungjawaban yang nyata menjawab semua keraguan tersebut secara terbuka dan transparan di hadapan publik.
CATATAN REDAKSI
Seluruh informasi dalam berita ini bersumber dari data resmi penyaluran Dana Desa yang dapat diakses publik, klarifikasi yang disampaikan ke media lain, serta hasil konfirmasi langsung tim redaksi. Dugaan penyalahgunaan yang disampaikan masih dalam tahap pengaduan dan belum terbukti secara hukum. Asas Praduga Tak Bersalah berlaku sepenuhnya. Pihak terkait berhak menyampaikan Hak Jawab secara resmi kepada media yang memuat berita ini sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan, dengan melampirkan bukti‑bukti rinci yang dapat diverifikasi kebenarannya. Rekan‑rekan media diharapkan senantiasa memeriksa kelengkapan fakta sebelum menyiarkan informasi demi kebenaran yang sesungguhnya.
(Tim Redaksi Investigasi — Media Suara Akademis)































