Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Jangan Sampai Kena Tilang, Kenali Hak, Kewajiban, dan Denda Pelanggaran Lalu Lintas

Wartain Banten | Hukum | 6 Agustus 2026  — Kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas tidak hanya ditentukan oleh kemampuan mengemudikan kendaraan, tetapi juga pemahaman terhadap hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum apabila melakukan pelanggaran. Mematuhi aturan lalu lintas bukan sekadar untuk menghindari tilang, melainkan juga menjadi bentuk tanggung jawab dalam menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Praktisi hukum menjelaskan bahwa setiap pengendara memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum, menggunakan fasilitas jalan sesuai ketentuan, serta mendapatkan pelayanan yang adil dan profesional dari aparat penegak hukum. Dalam proses penindakan pelanggaran lalu lintas, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan mengenai jenis pelanggaran yang dilakukan dan mekanisme penyelesaian sesuai peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, setiap pengendara memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh peraturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kewajiban tersebut antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku, membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), menggunakan helm berstandar nasional bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, mengenakan sabuk pengaman bagi pengemudi mobil, mematuhi rambu lalu lintas, marka jalan, serta batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Selain itu, pengendara juga diwajibkan memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan, seperti berfungsinya lampu utama, lampu sein, rem, spion, klakson, hingga kelengkapan lainnya yang menjadi standar keselamatan berkendara.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi administratif maupun pidana berupa denda dan, untuk pelanggaran tertentu, ancaman pidana kurungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran denda yang dijatuhkan merupakan kewenangan pengadilan dengan tetap mengacu pada batas maksimum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DSP Law Office mengingatkan bahwa tilang bukan semata-mata bentuk penghukuman, melainkan instrumen penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin dan keselamatan berlalu lintas. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak hanya fokus pada besarnya denda, tetapi juga memahami pentingnya mematuhi aturan demi mencegah kecelakaan di jalan

Masyarakat juga diimbau untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, serta mengutamakan etika berkendara. Dengan demikian, risiko terkena tilang dapat diminimalkan, sementara keselamatan dan kenyamanan bersama di jalan raya tetap terjaga.(WartainBanten)

Berita Terkait

David Sianipar SPT
David Sianipar SPT
DSP LAW OFFICE