Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Putusan PT TUN Jadi Dasar Bantahan, PGRI Jember Minta Polemik Dualisme Tunggu Putusan Kasasi

Jember, Warta.in – Pernyataan Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Jember yang menegaskan bahwa organisasi tersebut tidak memiliki dualisme kepengurusan kembali menuai tanggapan.

Pernyataan itu disampaikan dalam Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) I sekaligus launching PGRI Power yang digelar di Hotel Luminor Jember, Sabtu (19/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Ketua PGRI Provinsi Jawa Timur yang juga Anggota LKBH PB PGRI, Drs. Setyo Waji, M.Pd., menyampaikan bahwa PGRI hanya memiliki satu kepengurusan di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi. Ia juga menyebut pihak lain yang mengatasnamakan PGRI tanpa dasar badan hukum sebagai organisasi yang tidak sah.

Pernyataan tersebut kemudian mendapat tanggapan dari pihak yang merujuk pada perkembangan perkara hukum di tingkat nasional.

Salah satu dasar yang digunakan adalah Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT tertanggal 4 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, permohonan banding pihak Dr. Drs. H. Teguh Sumarno, MM., sebagai pembanding dikabulkan pada tingkat banding.

Sejumlah pemberitaan yang mengutip keterangan pihak hukum PB PGRI kubu Prof Dr H teguh sumarno MM. MCP menyebut putusan tersebut membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan berkaitan dengan tindakan administratif Kementerian Hukum mengenai pencatatan perubahan kepengurusan PGRI.

Putusan tersebut kemudian dijadikan dasar oleh kubu Prof Dr H teguh sumarno MM. MCP untuk menyatakan bahwa kepengurusan PB PGRI berada di bawah kepemimpinannya. Klaim tersebut juga menjadi rujukan sejumlah pengurus daerah yang menyatakan berafiliasi dengan kubu tersebut.

Namun, persoalan tersebut belum sepenuhnya berakhir. Pihak PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi menyatakan bahwa perkara terkait Putusan Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT masih berproses melalui upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Karena itu, status putusan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap.

Di tengah polemik tersebut, Ketua PGRI Jember Muhammad Abror Budianto yang berada dibawah kepemimpinan Prof Dr H teguh sumarno MM. MCP menyampaikan sikap yang lebih menitikberatkan pada kepentingan guru dan aparatur sipil negara (ASN).

Menurut Abror Budianto, persoalan sengketa kepengurusan PGRI sebaiknya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang jauh lebih dekat dengan kepentingan para guru, khususnya menyangkut nasib ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Sekarang yang terpenting adalah perjuangan nasib ASN PPPK, baik ASN PPPK paruh waktu maupun ASN PPPK penuh waktu. Kita bantu Bupati Jember dan kita kawal ini. Kita juga bantu program Bupati,” ujar Muhammad Abror Budianto.

Ia menegaskan, dinamika sengketa kepengurusan di tingkat pusat hendaknya disikapi secara proporsional. Menurutnya, karena proses hukum masih berjalan, seluruh pihak sebaiknya menunggu keputusan akhir dari Mahkamah Agung.

“Urusan sengketa PGRI yang masih berjalan ini sebaiknya tunggu sampai ada keputusan kasasi di Mahkamah Agung,” tegasnya.

Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa PGRI Jember ingin mengarahkan perhatian organisasi pada agenda yang menyentuh langsung kepentingan guru, termasuk pengawalan kebijakan pemerintah daerah terkait ASN PPPK.

Dengan demikian, pernyataan mengenai ada atau tidaknya dualisme kepengurusan PGRI perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan hukum yang masih berjalan. Putusan PT TUN Jakarta Nomor 66/B/TF/2026/PTTUN JKT memang menjadi salah satu dasar yang digunakan kubu Teguh Sumarno, namun terdapat pula posisi hukum dari pihak lain yang menyatakan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih berlanjut melalui kasasi.

Di sisi lain, persoalan administrasi badan hukum dan legalitas kepengurusan juga telah menjadi objek sengketa dalam sejumlah proses peradilan. Karena itu, kepastian mengenai status hukum kepengurusan yang disengketakan pada akhirnya tetap menunggu proses hukum yang berlaku.

PGRI Jember pun diharapkan tetap menjaga kondusivitas organisasi dan tidak terjebak dalam saling klaim yang berpotensi membingungkan guru maupun anggota PGRI di daerah.

Sementara menunggu kepastian hukum tersebut, perhatian organisasi diarahkan pada perjuangan dan pengawalan kepentingan guru, khususnya terkait keberlanjutan status dan kesejahteraan ASN PPPK di Kabupaten Jember.

Berita Terkait