Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*KEADILAN TERUS DITUNGGU: DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR MASIH BEBAS, KORBAN ALAMI TRAUMA*

“KEADILAN TERUS DITUNGGU: DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI BAWAH UMUR MASIH BEBAS, KORBAN ALAMI TRAUMA MENDALAM” APAKAH HAMBATANNYA DAN KENDALA DALAM PROSES PENEGAKAN HUKUM.

GUNUNGSITOLI, NIAS – 18 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Resor Nias telah secara resmi menetapkan Samson Irfan Ndruru (17) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus yang mengguncang rasa keadilan publik ini telah dilaporkan dan diadukan secara resmi oleh Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu, ibu kandung sekaligus pelapor korban, dengan dukungan penuh dari Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias.

Samson Irfan Ndruru, yang kini diketahui berusia 19 tahun, dikabarkan berada di wilayah Sulawesi. Informasi ini menjadi krusial dalam upaya pencarian dan penangkapan pelaku yang hingga kini masih berkeliaran. Pihak kepolisian mengimbau kepada siapa pun yang mengenal atau memiliki informasi mengenai keberadaan pelaku agar segera melapor kepada aparat penegak hukum terdekat.

Berdasarkan Dokumen DPO Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 Januari 2025 yang dikeluarkan oleh Kepala Polres Nias, pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, serta memaksa anak untuk melakukan persetubuhan. Tindakan keji ini secara tegas melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di salah satu kamar kos.

KORBAN ALAMI TRAUMA BERAT, INDIKASI PEMERKOSAAN DAN REKAMAN VIDEO MEMPERKERUH SITUASI

Dalam surat pengaduan yang disampaikan oleh Yerina Ndruru dan didukung oleh GAPERNAS Kepulauan Nias, terkuak fakta-fakta yang sangat memprihatinkan dan mengancam masa depan korban:

– Korban, yang masih berstatus anak di bawah umur, dipaksa melakukan perbuatan asusila dengan kekerasan dan ancaman yang nyata.
– Tragisnya, peristiwa tersebut direkam menggunakan perangkat ponsel, yang tidak hanya menjadi bukti kejahatan, tetapi juga mengindikasikan penyebaran pornografi anak.
– Akibat perbuatan keji ini, korban mengalami trauma berat, menunjukkan penurunan drastis dalam prestasi belajar, serta dihantui ketakutan yang berlebihan.
– Pelaku, yang ternyata dikenal oleh korban, ditengarai telah berulang kali melakukan perbuatan bejat tersebut.
– Korban bahkan sempat diancam dan dilarang untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak lain, sebuah upaya sistematis untuk membungkam kebenaran.

Kasus ini telah dilaporkan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 September 2024. Namun, sudah hampir setahun sejak laporan diajukan, pelaku masih belum berhasil ditangkap secara hukum.

GAPERNAS DAN KELUARGA KORBAN DESAK PENEGAK HUKUM UNTUK TINDAK TEGAS DAN TUNTASKAN KASUS

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama pelapor Yerina Ndruru, telah mengambil langkah progresif dengan mengirimkan surat pengaduan yang ditujukan kepada berbagai pihak berwenang. Surat ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), hingga Kapolres Nias. Tuntutan mereka adalah sebagai berikut:

1. Percepatan penanganan perkara dan penangkapan segera terhadap pelaku yang kini berstatus DPO.
2. Perlindungan hukum penuh bagi korban dan keluarga, memastikan keamanan dan kenyamanan mereka.
3. Penuntutan secara transparan, profesional, dan sesuai aturan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pornografi, tanpa tebang pilih.
4. Penyelidikan menyeluruh untuk mengungkap apakah ada pihak-pihak yang melindungi pelaku, sehingga penangkapannya terhambat hingga saat ini.
5. Pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang menderita dampak jangka panjang akibat kekerasan ini.

“Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak menunda lagi. Ini bukan perkara biasa; ini adalah kekerasan terhadap anak, yang bahkan direkam dan berpotensi menyebar. Hukum harus berlaku tegas tanpa pandang bulu. Anak-anak harus dilindungi, bukan dikorbankan,” tegas pernyataan GAPERNAS dalam suratnya, menyerukan keadilan yang mendesak.

DPO DITERBITKAN, NAMUN PELAKU MASIH BEBAS — MASYARAKAT PERTANYAKAN EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM

Kepolisian Resor Nias telah menerbitkan DPO sejak 27 Januari 2025. Namun, hingga berita ini diturunkan, Samson Irfan Ndruru belum berhasil diamankan. Kondisi ini secara tidak langsung memicu pertanyaan serius di kalangan masyarakat: mengapa pelaku, yang identitas dan alamatnya tercatat dengan jelas, belum juga ditangkap? Apakah ada hambatan atau kendala dalam proses penegakan hukum yang perlu diungkap?

Keluarga korban dan seluruh elemen masyarakat berharap agar Polres Nias dapat segera bertindak tegas, menangkap pelaku, dan memproses perkara ini hingga tuntas. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak sepenuhnya mendapatkan keadilan dan perlindungan maksimal dari negara. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Nias terkait status penangkapan pelaku DPO tersebut. (Tim/Red)

Berita Terkait