Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*LURUSKAN FAKTA: PERBEDAAN CATATAN WAKTU DAN KRONOLOGI MENJADI TITIK FOKUS PEMBUKAAN INFORMASI*

*LURUSKAN FAKTA: KASUS PERAWATAN ALZAREYA SALSABILA — PERBEDAAN CATATAN WAKTU DAN KRONOLOGI MENJADI TITIK FOKUS PEMBUKAAN INFORMASI*

MUKOMUKO, 30 SEPTEMBER 2026 — Munculnya pemberitaan terkait kekecewaan keluarga pasien atas pelayanan di RSUD Mukomuko memicu gelombang perhatian masyarakat luas. Di tengah informasi yang berkembang, tampak adanya perbedaan catatan waktu serta urutan kejadian antara laporan yang diterima DPRD beserta keterangan keluarga, dengan kronologis yang dicatat dan disampaikan oleh manajemen rumah sakit. Guna mencegah kesalahpahaman yang berkepanjangan dan menjaga kepercayaan publik, seluruh pihak memaparkan fakta apa adanya — berimbang, transparan, dan senantiasa berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Jajat Sudrajat, SKM., M.Si., menyampaikan telah melakukan klarifikasi menyeluruh kepada pihak keluarga pasien maupun jajaran pimpinan RSUD Mukomuko guna memastikan kebenaran setiap informasi yang beredar.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, pasien bernama Alzareya Salsabila, putra dari Agung Setiawan — warga Desa Mekar Mulya, Kecamatan Penarik — pertama kali menerima perawatan di RSIA Al Barra, Mukomuko, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa, 29 September 2026. Mengalami penurunan kondisi yang mengkhawatirkan, pasien kemudian dirujuk ke RSUD Mukomuko dan mulai mendapatkan penanganan di fasilitas tersebut sekitar pukul 17.00 WIB.

“Saat tiba, pasien dalam kondisi kejang-kejang dan langsung ditangani tim medis di IGD. Karena kondisinya makin kritis, pasien dipindahkan ke Ruang ICU untuk dirawat secara intensif. Ada dokter piket serta petugas medis yang senantiasa memantau. Pihak keluarga bahkan sempat menyampaikan terima kasih atas penanganan yang diberikan,” ungkap Jajat saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.

Ditegaskannya, sumber kekecewaan keluarga bukanlah perawatan yang diterima di RSUD, melainkan pelayanan yang dialami di rumah sakit tempat pasien pertama kali dirawat. Pada Rabu pagi, pasien masih mendapat perawatan intensif hingga akhirnya menghembuskan napas terakhir di bawah pendampingan langsung dokter spesialis anak, dr. Benny, Sp.A.

“Kami sudah konfirmasi secara langsung kepada keluarga. Yang mereka kecewakan bukan di RSUD, melainkan di tempat sebelumnya. Kami berharap informasi ini dapat meluruskan pemahaman yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mukomuko, Frenky Janas, menyampaikan pihaknya menerima laporan langsung dari keluarga Agung Setiawan terkait ketidakpuasan atas penanganan medis yang diduga berjalan lambat.

Menurut keterangan yang diterima, keluarga mendatangi RSUD Mukomuko pada Selasa sekitar pukul 14.05 WIB membawa anak yang mengalami kejang-kejang. Kondisi yang kritis mendorong keluarga mendesak penanganan secara intensif, namun keluarga merasa belum mendapatkan layanan yang memadai. Barulah setelah keluarga menghubungi Komisi III sekitar pukul 20.05 WIB pada Selasa malam, tindakan medis segera dilakukan dan pasien dipindahkan ke Ruang Perawatan Intensif.

“Pasien masih berusia sekitar dua tahun. Kami menerima keluhan bahwa penanganan terasa tertunda. Langsung kami hubungi pihak rumah sakit. Setelah itu baru ada tindakan cepat dan pasien dibawa ke ICU. Namun sayang, Tuhan berkehendak lain. Pasien akhirnya meninggal dunia,” ungkap Frenky.

Komisi III mengecam keras keluhan ketidaknyamanan pelayanan yang berulang kali terjadi di rumah sakit daerah. Pihaknya akan memanggil manajemen RSUD untuk mengkaji secara mendalam penyebab lemahnya layanan dan memastikan adanya perbaikan yang nyata dan berkelanjutan.

“Kami juga menyoroti peran dokter spesialis. Jika pada saat pasien kritis keberadaannya belum terasa, untuk apa anggaran yang telah disiapkan? Jika tidak ada perubahan yang signifikan, kami akan melakukan evaluasi terhadap anggaran tahun 2027,” tegasnya.

Menanggapi perbedaan catatan waktu dan persepsi yang berkembang, Direktur RSUD Mukomuko, Darmono, SKM., memaparkan kronologis peristiwa sesuai catatan resmi rumah sakit, guna meluruskan fakta yang sesungguhnya terjadi.

Berdasarkan catatan medis rumah sakit, pada Selasa, 29 September 2026, pasien tiba di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sekitar pukul 16.20 WIB dan langsung ditangani oleh tim medis sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku. Setelah penanganan awal di IGD, kondisi pasien terus dipantau dan diputuskan untuk dipindahkan ke ruang perawatan yang lebih intensif. Pasien dibawa ke Ruang ICU, kondisinya terus dipantau dan dievaluasi; sempat mengalami kejang, dokter spesialis anak dr. Benny, Sp.A., menyarankan rujukan ke rumah sakit yang memiliki fasilitas lebih lengkap guna penanganan optimal. Keluarga menyetujui rencana rujukan, dan permohonan telah dikirimkan kepada enam rumah sakit di lingkungan Provinsi Bengkulu maupun Provinsi Sumatera Barat (Padang).

Pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 06.30 WIB, dr. Benny, Sp.A. melakukan pemeriksaan menyeluruh sekaligus memberikan edukasi kepada keluarga. Kondisi pasien mengalami penurunan yang terus memburuk. Segala upaya pemulihan telah dilakukan tim medis, namun kondisi pasien tidak dapat diselamatkan. Sekitar pukul 07.48 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia.

“Kami tidak membela diri; kami hanya memaparkan apa adanya sesuai catatan yang tertera. Waktu kedatangan dan urutan kejadian berbeda dengan informasi yang beredar. Kami siap diverifikasi, ditinjau, maupun dipanggil untuk penjelasan silang. Kami sangat menghargai fungsi pengawasan Komisi III, namun mohon berikan kesempatan kami menjelaskan fakta agar kepercayaan masyarakat terhadap RSUD tidak runtuh karena kesalahpahaman. Kami selalu berupaya melayani sebaik-baiknya untuk warga,” tegas Darmono.

Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme berimbang, mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait — keluarga pasien, Komisi III DPRD, Dinas Kesehatan, serta manajemen RSUD Mukomuko. Seluruh pihak yang disebutkan berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, maupun klarifikasi secara terbuka. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan versi waktu dan urutan kejadian dalam pemberitaan ini menjadi catatan penting bagi seluruh pihak untuk duduk bersama, memverifikasi dokumen dan catatan medis secara transparan, serta mencari titik temu demi kebenaran dan perbaikan layanan kesehatan di Kabupaten Mukomuko.

Mukomuko, 30 September 2026

Tim Redaksi
Mukomukoterkininews.com — Rakyatmukomuko

Berita Terkait