Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG*

*PROYEK IRIGASI SAYAP KIRI PULUHAN MILIAR: PASIR ILEGAL MASIH MENGALIR, TINDAKAN TERKAIT HILANG — LP-KPK MUKOMUKO SIAP LAPOR LANGSUNG KE MABES POLRI*

MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Sorotan tajam terhadap proyek pembangunan Irigasi Sayap Kiri di Kabupaten Mukomuko yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak kunjung mereda. Justru sebaliknya, pemantauan berkelanjutan di lapangan memperlihatkan gambaran yang semakin mengkhawatirkan: dugaan penggunaan ribuan meter kubik pasir yang diduga berasal dari lokasi pertambangan tanpa izin terus berlanjut, sementara pihak-pihak yang berwenang melakukan evaluasi, klarifikasi, maupun penindakan justru tampak berdiam diri seolah persoalan ini tidak pernah ada.

Berdasarkan penelusuran mendalam dan pemantauan langsung di lokasi, setelah isu ini pertama kali terungkap ke publik melalui pemberitaan media pada 23 September 2026, tidak terlihat adanya langkah nyata dari Balai Wilayah Sungai Sumatera, tim pengawas proyek, maupun aparat penegak hukum setempat yang turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan terhadap legalitas sumber material, keabsahan surat jalan, bukti pembayaran pajak, serta kesesuaian dokumen kontrak dengan kenyataan di lokasi pengambilan pasir belum juga terealisasi. Aktivitas pengangkutan material yang diragukan keabsahannya diduga tetap berjalan tanpa hambatan berarti, seolah-olah berada di atas hukum yang berlaku.

Suasana semakin mengundang tanda tanya besar ketika salah satu oknum yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek tersebut menyampaikan pernyataan yang berani dan angkuh di hadapan awak media. Dengan nada yang lantang, oknum tersebut menyatakan bahwa proyek bernilai puluhan bahkan ratusan miliar rupiah ini “bukan barang kaleng-kaleng”, sehingga tidak sesederhana itu untuk dilaporkan atau diganggu gugat. Pernyataan tersebut seakan ingin menegaskan bahwa di atas hukum yang berlaku, terdapat aturan tersendiri yang dibuat oleh pihak-pihak tertentu — sebuah kesan bahwa kekuasaan dan besarnya nilai anggaran dapat menutup mata keadilan.

Namun sikap angkuh tersebut tidak membuat pihak yang peduli terhadap kebenaran dan keadilan mundur selangkah. M. Toha, S.Sos., Ketua Lembaga Pengawasan Kepatuhan Kewenangan & Kekuasaan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko, dengan tegas menyatakan akan membawa persoalan ini langsung ke tingkat tertinggi penegakan hukum di tanah air. “Kami tidak akan diam melihat uang rakyat dikelola tanpa kejelasan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Dalam waktu dua hingga tiga hari ke depan, saya beserta tim akan berangkat langsung ke Jakarta untuk menyampaikan laporan resmi ke Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri),” tegas M. Toha di hadapan awak media.

Langkah tegas ini mendapat dukungan penuh dari Koalisi Rakyat Mengadu (KRM). Junaidi, S.AP., perwakilan KRM menyatakan sikap lembaganya secara terbuka: “Kami sepenuhnya mengapresiasi dan mendukung langkah yang diambil oleh LP-KPK Mukomuko. Keterbatasan respon, ketiadaan tindakan nyata, serta kesan seolah semua pihak yang berwenang di tingkat daerah menjadi buta dan tuli terhadap permasalahan yang sudah terang benderang ini membuktikan bahwa diperlukan campur tangan langsung dari pusat agar keadilan dapat ditegakkan tanpa pandang bulu.”

Dukungan yang mengalir terus-menerus datang dari berbagai elemen masyarakat sipil dan lembaga pengawasan yang berbasis di Provinsi Bengkulu. Para pemuka masyarakat, tokoh sipil, serta elemen pengawasan independen satu per satu menyatakan kebersamaan dan dukungan penuh kepada M. Toha dan seluruh jajaran LP-KPK Mukomuko agar segera melaksanakan rencana pelaporan tersebut. Semakin banyak suara yang menyatakan bahwa keberangkatan ke Mabes Polri bukan sekadar penyampaian laporan biasa, melainkan wujud perjuangan agar hukum kembali tegak secara adil dan merata — tidak memandang besarnya anggaran, tidak memandang kedudukan seseorang, dan tidak memandang siapa yang terlibat.

Sebagaimana telah diungkapkan dalam pemberitaan sebelumnya, persoalan ini jauh lebih luas daripada sekadar masalah teknis pembangunan. Penggunaan material yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin dapat menyeret berbagai pihak ke dalam jerat hukum yang berat:

– Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batuan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin;
– Pasal 161 UU Minerba memperluas tanggung jawab kepada pihak yang menerima, memanfaatkan, mengangkut, atau membeli material hasil tambang ilegal;
– Apabila terjadi selisih harga antara material yang dibayarkan negara dengan harga material ilegal yang sebenarnya digunakan, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana korupsi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
– Pemerintah Kabupaten Mukomuko sendiri telah mengingatkan sebelumnya agar proyek APBD maupun APBN tidak menggunakan material dari tambang tanpa izin, karena dapat menghilangkan penerimaan negara maupun daerah.

Preseden hukum yang nyata telah terjadi di tempat lain, menunjukkan bahwa perkara semacam ini tidak akan dibiarkan berlalu begitu saja. Proyek Pengendalian Banjir Kali Lamong di Kabupaten Gresik yang dibiayai APBN dengan nilai Rp12,825 miliar — di mana material tanah urug berasal dari tambang tanpa izin — telah menyeret pelaku ke pengadilan dan dijatuhi pidana penjara. Di Nusa Tenggara Barat, kasus pertambangan pasir besi tanpa izin yang melibatkan kerugian negara miliaran rupiah telah menjatuhkan hukuman berat kepada para pelaku, termasuk Direktur perusahaan dengan pidana 13 tahun penjara dan uang pengganti Rp17,7 miliar. Mahkamah Agung pun telah mengukuhkan putusan tersebut.

Kembali ke Mukomuko, seluruh mata kini tertuju pada langkah yang akan diambil oleh LP-KPK. Masyarakat berharap perjalanan ke Jakarta ini menjadi titik balik yang menentukan: agar tidak ada lagi tempat bagi siapa pun — sekecil apa pun atau sebesar apa pun proyek yang ditanganinya — untuk merasa kebal hukum. “Keadilan tidak boleh ditawar, tidak boleh ditunda, dan tidak boleh diatur oleh kepentingan segelintir orang,” ujar salah satu pendukung yang hadir, mewakili suara banyak warga yang mulai kehilangan kepercayaan terhadap proses di daerah.

Hingga berita ini disusun, pihak kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) belum memberikan penjelasan resmi maupun membuka dokumen sumber material yang diminta publik. Pintu kejelasan sejauh ini tetap tertutup, sementara aktivitas yang diragukan terus berjalan. Masyarakat menanti: apakah laporan ke Mabes Polri nanti akan mampu membuka pintu kebenaran yang selama ini tertutup rapat? (TrendFokus / Redaksi)

CATATAN REDAKSI:

Berita ini disusun berdasarkan prinsip jurnalisme akurat, berimbang, dan bertanggung jawab, serta berpedoman pada fakta yang telah diverifikasi dan terhimpun. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini berhak menyampaikan tanggapan, bantahan, pembelaan, maupun klarifikasi secara terbuka dan setara sesuai ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Asas praduga tak bersalah berlaku sepenuhnya terhadap setiap pihak yang terkait, hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan sah.

Berita Terkait