*KEKERASAN KEJI RENGGUT NYAWA ANAK DI MUKOMUKO: PENDAMPING HUKUM TUNTUT PENEGAKAN HUKUM PENUH DENGAN PASAL BERPILIH TERBERAT*
MUKOMUKO, 26 SEPTEMBER 2026 — Peristiwa kelam yang merenggut nyawa seorang anak di bawah umur akibat tindakan kekerasan yang sangat keji, tidak manusiawi, serta melanggar seluruh norma kesusilaan dan hukum yang berlaku di wilayah Kabupaten Mukomuko, baru-baru ini, memicu gelombang keprihatinan sekaligus kemarahan yang mendalam dari segenap lapisan masyarakat. Salah satu tanggapan paling tegas, berwibawa, dan berlandaskan hukum datang dari Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., seorang Pendamping Rehabilitasi Sosial Anak yang telah lama berkonsentrasi pada perlindungan serta pemenuhan hak-hak anak dan penegakan hukum yang adil.
Melalui pernyataan resminya, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., menyampaikan kecaman yang lugas, tegas, dan tak dapat ditawar atas perbuatan pelaku yang telah mencoreng martabat kemanusiaan sekaligus merampas hak paling mendasar seorang anak. “Saya menyatakan keprihatinan yang sedalam-dalamnya sekaligus mengutuk sekeras-kerasnya tindakan biadab yang telah dilakukan terhadap seorang anak yang tak berdaya ini. Peristiwa ini bukan sekadar tindak pidana biasa; ini adalah sebuah kejahatan kemanusiaan yang luar biasa — extraordinary crime — yang telah mencabik-cabik rasa keadilan, kesusilaan, serta hak hidup yang paling mendasar dari seorang anak yang seharusnya menjadi amanat terhormat untuk dilindungi oleh negara, hukum, maupun lingkungan sosialnya,” ujarnya dengan nada serius dan penuh penekanan.
Menurut Weri, setiap anak memiliki hak yang mutlak untuk tumbuh, berkembang, dan hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh kasih sayang. Ketika hak tersebut dirampas secara paksa dengan cara yang demikian kejam, maka seluruh elemen bangsa wajib bangkit memastikan bahwa keadilan ditegakkan secara utuh, tanpa kompromi, dan sesuai sepenuhnya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Anak ini bukan milik siapa-siapa secara pribadi, melainkan titipan Tuhan sekaligus masa depan bangsa. Ketika nyawanya diambil dengan kekerasan, maka luka yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh keluarganya, melainkan oleh seluruh peradaban yang mengaku beradab,” tegasnya.
Menyadari beratnya perbuatan yang terjadi, Weri Tri Kusumaria, S.H., M.H., mendesak kepada tim penyidik Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mukomuko untuk menerapkan ketegasan hukum yang sepadan dengan beratnya peristiwa tersebut. Ia meminta agar pasal berlapis diterapkan secara tepat, menyeluruh, dan akurat, tanpa mengurangi sedikit pun bobot pertanggungjawaban pidana yang harus dipikul oleh pelaku.
“Kami mendesak agar diterapkan ketentuan hukum yang paling tepat, paling relevan, dan paling tegas, yaitu:
1. Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana — yang mengatur tentang Pembunuhan Berencana, berbunyi: ‘Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.’
2. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak — yang melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
3. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 — yang menyatakan bahwa pelaku kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan anak meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 — apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua kandung, wali, pengasuh, atau tenaga kesejahteraan sosial, maka pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagai orang tua/wali/pengasuh.
Keseluruhan ketentuan di atas wajib dikaitkan secara utuh dan saling menguatkan, mengingat perbuatan ini sekaligus melanggar ketentuan pidana umum dan ketentuan khusus perlindungan anak. Tidak boleh ada satu pasal pun yang dikesampingkan,” paparnya dengan tegas.
Lebih lanjut, Weri menyatakan tuntutan agar pelaku dijatuhi hukuman yang setimpal dengan beratnya kesalahan yang telah diperbuat — hukuman yang tidak sekadar memenuhi rasa keadilan keluarga korban, melainkan juga menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang berniat melanggar hak dan keselamatan anak. “Kami menuntut agar pelaku dijatuhi pidana yang paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Hukuman ini bukan semata-mata sebagai balasan atas nyawa yang telah direnggut, melainkan bentuk pertanggungjawaban negara terhadap perlindungan anak sekaligus memberikan efek jera yang sedemikian rupa sehingga tidak ada satu orang pun di negeri ini yang berani mengulang perbuatan keji serupa di masa mendatang,” tandasnya.
Di sisi lain, Weri juga memberikan apresiasi yang tulus dan setinggi-tingginya kepada jajaran Polres Mukomuko atas kinerja cepat, tangkas, dan profesional yang telah ditunjukkan dalam menangani peristiwa ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat yang telah diambil oleh tim penyidik Polres Mukomuko. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku telah berhasil diamankan. Hal ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum hadir, tanggap, dan mampu bergerak cepat ketika masyarakat membutuhkannya. Kinerja ini patut dipertahankan dan ditingkatkan agar kepercayaan publik terhadap hukum terus tumbuh dan kokoh,” ungkapnya.
Kepada keluarga korban yang ditinggalkan, Weri menyampaikan rasa duka cita yang mendalam serta doa yang tulus. “Kami turut berduka cita sedalam-dalamnya kepada keluarga besar korban. Tidak ada kata yang mampu sepenuhnya menggambarkan kesedihan atas kehilangan yang begitu berat. Semoga kekuatan diberikan kepada keluarga yang ditinggalkan, dan semoga keadilan yang ditegakkan kelak menjadi penawar sekaligus pengobat luka, meski tak sepenuhnya dapat menggantikan kepergian yang tak ternilai ini,” ucapnya dengan nada haru.
Penegakan hukum yang maksimal dan penerapan pasal berlapis, menurut Weri, juga harus menjadi cermin sekaligus peringatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Hukuman yang tegas dan maksimal ini hendaknya tidak hanya menjadi urusan pengadilan semata, melainkan juga menjadi renungan mendalam bagi setiap orang — bahwa melukai dan merenggut nyawa anak adalah dosa besar sekaligus kejahatan yang tidak akan pernah dibiarkan berlalu tanpa balasan keadilan yang setimpal. Semoga ini menjadi pelajaran berharga sekaligus pencegahan yang kuat, sehingga tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekejaman di negeri tercinta ini,” pungkasnya. (HD PPWI)
(Humas/Duta Keadilan)






























