Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI NIAS MASIH BEBAS; MASYARAKAT TANYA EFektivitas Penegakan Hukum*

*DPO KASUS KEKERASAN SEKSUAL ANAK DI NIAS MASIH BEBAS; MASYARAKAT TANYA EFektivitas Penegakan Hukum*

GUNUNGSITOLI, NIAS – 18 AGUSTUS 2026 — Kepolisian Resor Nias telah secara resmi menetapkan Samson Irfan Ndruru (17 tahun pada saat peristiwa, kini berusia 19 tahun) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Penetapan ini dikeluarkan melalui Dokumen DPO Nomor: DPO/2/IRES.1.24/2025/Reskrim tertanggal 27 Januari 2025 oleh Kepala Polres Nias, namun hingga berita ini diturunkan, pelaku belum berhasil diamankan oleh pihak berwenang.

Kasus yang mengguncang hati masyarakat ini diajukan secara resmi oleh Yerina Ndruru alias Ina Danias Hulu, ibu kandung sekaligus pelapor korban, dengan dukungan penuh dari Gerakan Perjuangan Nias (GAPERNAS) Kepulauan Nias. Berdasarkan berkas perkara yang ada, peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 20 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di kawasan Jalan Karet Gang Umbu, Kelurahan III, Kecamatan Gunungsitoli, tepatnya di salah satu kamar kos.

DUGAAN PELANGGARAN HUKUM YANG BERAT

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan yang diduga dilakukan oleh Samson Irfan Ndruru secara tegas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut mengatur tentang larangan memaksa anak melakukan perbuatan asusila atau persetubuhan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi dan keselamatan anak.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/431/IX/2024/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 22 September 2024. Dalam pengaduan yang disampaikan, terkuak fakta-fakta yang sangat memprihatinkan dan mengancam masa depan korban:

– Korban yang saat peristiwa masih berstatus anak di bawah umur, diduga dipaksa melakukan perbuatan asusila melalui kekerasan dan ancaman yang nyata dan nyata.
– Peristiwa tersebut diduga direkam menggunakan perangkat ponsel, yang menimbulkan indikasi penyebaran konten pornografi anak, pelanggaran juga terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
– Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami trauma berat, mengalami penurunan drastis dalam prestasi belajar, serta dihantui ketakutan yang berlebih hingga mengganggu aktivitas sehari-hari.
– Pelaku diketahui memiliki hubungan akrab dengan korban, dan ditengarai telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama.
– Lebih jauh, korban sempat menerima ancaman dan larangan tegas untuk tidak melaporkan kejadian ini kepada pihak manapun, sebuah upaya sistematis untuk membungkam kebenaran dan menghalangi proses hukum.

INFORMASI KEBERADAAN PELAKU

Sampai saat ini, informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa Samson Irfan Ndruru dikabarkan berada di wilayah Sulawesi. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya mereka yang mengenal atau memiliki informasi terkait keberadaan pelaku, untuk segera menyampaikan informasi tersebut kepada aparat penegak hukum terdekat demi kelancaran proses penangkapan dan peradilan.

GAPERNAS DAN KELUARGA KORBAN DESAK TINDAK TEGAS

Pimpinan Pusat GAPERNAS Kepulauan Nias, Suar Natal Waruwu, A.Md., bersama keluarga korban, telah mengirimkan surat pengaduan resmi kepada sejumlah lembaga negara tertinggi, antara lain Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Kejaksaan Agung, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Dalam surat tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan mendesak yang menjadi harapan publik:

1. Mempercepat penanganan perkara dan segera menangkap pelaku yang saat ini berstatus DPO.
2. Menjamin perlindungan hukum dan keamanan yang maksimal bagi korban dan keluarga agar tidak menjadi korban kedua.
3. Menuntut pelaku secara transparan, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, tanpa pandang bulu.
4. Melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap apakah terdapat pihak-pihak yang melindungi pelaku, sehingga penangkapannya tertunda hingga kini.
5. Menyediakan akses pemulihan psikologis dan sosial bagi korban yang menderita dampak jangka panjang akibat kekerasan tersebut.

“Kami menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar perkara biasa. Ini adalah kejahatan yang menyentuh martabat anak bangsa, bahkan diduga melibatkan rekaman dan penyebaran konten yang melanggar hukum. Hukum harus berjalan, tidak boleh ada yang lolos dari tuntutan hukum. Anak-anak berhak dilindungi, bukan dikorbankan,” tegas pernyataan GAPERNAS yang ditujukan kepada seluruh aparat penegak hukum.

PERTANYAAN PUBLIK: MENGAPA PENANGKAPAN TERHAMBAT?

Fakta bahwa DPO telah diterbitkan sejak awal 2025 namun pelaku masih berkeliaran bebas di masyarakat, memicu pertanyaan serius dari berbagai lapisan masyarakat. Mengapa pelaku dengan identitas dan alamat yang jelas tercatat dalam berkas kepolisian belum juga berhasil diamankan? Apakah ada hambatan teknis atau kendala lain dalam proses penegakan hukum yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik?

Keluarga korban dan masyarakat luas menaruh harapan besar agar Kepolisian Resor Nias segera bertindak tegas, profesional, dan memproses perkara ini hingga tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Hingga berita ini disampaikan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak Polres Nias terkait perkembangan penangkapan pelaku DPO tersebut. (Tim Redaksi)

Berita Terkait