Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*DUGAAN PERUSAKAN KAWASAN TNKS: LUBANG GALIAN ILEGAL MENJALAR, HUKUM DAN KELIMPAHAN ALAM TERANCAM DILUPAKAN*

*DUGAAN PERUSAKAN KAWASAN TNKS: LUBANG GALIAN ILEGAL MENJALAR, HUKUM DAN KELIMPAHAN ALAM TERANCAM DILUPAKAN*

PESISIR SELATAN, 19 AGUSTUS 2026 — Di tengah pengakuan dunia internasional terhadap Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) sebagai kawasan konservasi terluas sekaligus paru-paru bumi di Pulau Sumatera, kini kabar yang sangat memrihatinkan justru datang dari wilayah yang seharusnya dijaga dengan segenap kemampuan negara. Kawasan lindung TNKS, tepatnya di wilayah Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, kini diduga kuat telah menjadi sasaran serangan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan secara terencana dan berulang kali oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan lubang-lubang galian yang menjarai luas permukaan tanah di kawasan tersebut bukan sekadar kerusakan fisik belaka, melainkan sebuah pelanggaran nyata terhadap amanat undang-undang sekaligus ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup banyak pihak yang menggantungkan nasibnya pada kelestarian kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan demi keselamatan diri dan keluarganya, kawasan yang berada tepat di jantung wilayah TNKS itu kini ditemukan berjejer titik-titik lubang penggalian yang oleh warga setempat dikenal dengan sebutan “Lubang Jarum”. Lubang-lubang tersebut tidak muncul dengan sendirinya, melainkan diduga kuat merupakan hasil penggalian yang dilakukan dengan menggunakan peralatan mesin yang telah dimodifikasi khusus untuk tujuan tersebut. Aktivitas penggalian secara ilegal ini diduga dilakukan secara terus-menerus dan tersembunyi di balik rimbunnya pepohonan, di tempat yang seharusnya terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk gangguan, pemanfaatan, maupun perusakan tanpa izin resmi dari pihak yang berwenang. Penggunaan mesin penggali mengindikasikan bahwa perbuatan ini bukanlah perbuatan yang dilakukan secara sembarangan atau oleh orang perseorangan secara mendadak, melainkan diduga telah direncanakan, dikoordinasikan, dan dilakukan secara berulang-ulang dengan tujuan mengambil kandungan bumi dari kawasan lindung tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Kawasan yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran ini secara hukum merupakan bagian tak terpisahkan dari kawasan konservasi yang memiliki kedudukan dan perlindungan paling ketat di bawah pengawasan negara. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang secara tegas dan tanpa keraguan sedikit pun melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keutuhan dan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat. TNKS bukan sekadar hamparan tanah dan hutan belaka; kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital dan tak tergantikan sebagai penyangga tata kehidupan jutaan manusia, penjaga keanekaragaman hayati yang luar biasa kaya dan berharga, tempat berlindungnya satwa langka yang terancam punah, serta pengatur keseimbangan lingkungan dan tata air yang sangat menentukan kelangsungan hidup masyarakat luas baik di wilayah hulu maupun wilayah hilir. Setiap jengkal tanah dan setiap tegakan pohon di dalam kawasan TNKS memiliki fungsi ekologis yang saling berkaitan; jika satu bagian dirusak, maka keseimbangan keseluruhan ekosistem akan terganggu, dan dampak buruknya akan menimpa bukan saja generasi saat ini, melainkan juga generasi-generasi mendatang yang berhak mewarisi alam yang bersih dan lestari.

Oleh sebab itu, setiap bentuk perusakan, penggalian, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Perbuatan tersebut tidak hanya mengancam kelestarian alam dan kekayaan hayati yang nilainya tak ternilai harganya, melainkan juga membahayakan kesejahteraan, keselamatan, bahkan nyawa masyarakat luas yang menggantungkan hidupnya pada fungsi-fungsi perlindungan alam yang dijamin oleh kawasan konservasi tersebut. Apabila dibiarkan terus berlanjut, kerusakan yang terjadi akan menimbulkan dampak berantai yang tidak dapat dipulihkan kembali: tanah akan longsor, air akan meluap tak terkendali, sumber mata air akan mengering, dan iklim mikro akan berubah menjadi tidak menentu. Setiap perbuatan yang merusak kawasan TNKS pada hakikatnya adalah perbuatan yang merugikan kepentingan negara dan masa depan anak bangsa, sekaligus merupakan pelanggaran langsung terhadap amanat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali dan tanpa pandang siapa pun yang melakukannya. Tidak ada kekuasaan, tidak ada kepentingan, dan tidak ada alasan apa pun yang dapat melebihi kedudukan undang-undang yang dibuat untuk melindungi kepentingan bersama dan kelestarian alam semesta.

Menyadari besarnya bahaya yang kini mengancam di depan mata, masyarakat setempat dengan penuh keprihatinan namun tetap tegas menyampaikan harapan yang mendesak kepada pihak berwenang, khususnya kepada Balai Taman Nasional Kerinci Seblat beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum, untuk segera turun ke lokasi dan melakukan peninjauan langsung guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat. Diperlukan langkah yang tegas, terukur, transparan, dan berkeadilan guna mengamankan kawasan dari perusakan yang terus berlanjut dari hari ke hari, menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal tersebut seketika itu juga, serta menindak tegas para pelaku berikut segala pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Negara hadir untuk melindungi, bukan untuk membiarkan harta kekayaan rakyat dirusak dan diambil paksa oleh tangan-tangan yang tidak berhak. Langkah ini sangat mendesak dan mutlak diperlukan agar kawasan TNKS tetap terjaga keutuhan dan kelestariannya, utuh dan lestari untuk masa kini, maupun untuk diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang sebagai amanah yang tidak boleh dikhianati oleh siapa pun.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait