Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*KAWASAN TNKS BUKIT BATARAK DIDUGA DIRUSAK PETI; MASYARAKAT DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS*

“KAWASAN TNKS BUKIT BATARAK DIDUGA DIRUSAK PETI; MASYARAKAT DESAK PENEGAK HUKUM BERTINDAK TEGAS”.

PESISIR SELATAN, 19 AGUSTUS 2026 — Kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di wilayah Bukit Batarak, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, kini diduga kuat menjadi sasaran aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Keberadaan lubang-lubang galian yang menjalar luas telah memicu kekhawatiran mendalam di kalangan masyarakat akan terancamnya kelestarian kawasan konservasi yang memiliki nilai perlindungan tertinggi tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterima awak media dari warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, kawasan yang berada tepat di jantung wilayah TNKS itu kini ditemukan banyak titik lubang-lubang penggalian yang dikenal warga dengan sebutan “Lubang Jarum”. Dugaan kuat mengarah kepada penggunaan peralatan mesin yang telah dimodifikasi untuk melakukan aktivitas penggalian secara ilegal, yang dilakukan secara terencana dan terus-menerus di kawasan yang seharusnya terlindungi sepenuhnya dari segala bentuk perusakan dan pemanfaatan tanpa izin resmi.

Kawasan yang menjadi lokasi dugaan pelanggaran ini secara hukum merupakan bagian dari kawasan konservasi yang memiliki kedudukan dan perlindungan yang sangat ketat. Hal ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang secara tegas melarang segala bentuk perbuatan yang dapat merusak keutuhan dan fungsi kawasan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat. Kawasan ini memiliki fungsi yang sangat vital sebagai penyangga tata kehidupan, penjaga keanekaragaman hayati yang luar biasa kaya, serta pengatur keseimbangan lingkungan dan tata air yang sangat menentukan kelangsungan hidup masyarakat di wilayah hilir dan sekitarnya.

Oleh sebab itu, setiap bentuk perusakan, penggalian, maupun pemanfaatan tanpa izin resmi di dalam kawasan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang berat, yang tidak hanya mengancam kelestarian alam dan kekayaan hayati yang tak ternilai harganya, melainkan juga membahayakan kesejahteraan dan keselamatan masyarakat luas yang menggantungkan hidupnya pada fungsi-fungsi lingkungan yang dijamin oleh kawasan konservasi tersebut. Setiap perbuatan yang merusak kawasan TNKS pada hakikatnya adalah perbuatan yang merugikan masa depan anak bangsa dan melanggar amanat undang-undang yang mengikat seluruh warga negara tanpa kecuali.

Menyadari besarnya bahaya yang mengancam, masyarakat setempat menyampaikan harapan yang mendesak kepada pihak berwenang, khususnya Balai Taman Nasional Kerinci Seblat beserta seluruh jajaran aparat penegak hukum, untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi guna membuktikan kebenaran informasi yang beredar. Diperlukan langkah yang tegas, terukur, transparan, dan berkeadilan guna mengamankan kawasan dari perusakan yang terus berlanjut, menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal dengan seketika, serta menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sangat mendesak dan mutlak diperlukan agar kawasan TNKS tetap terjaga kelestariannya, utuh dan lestari untuk masa kini, maupun untuk diwariskan secara utuh kepada generasi mendatang.

Redaksi senantiasa membuka ruang seluas-luasnya kepada pihak-pihak yang terkait dalam pemberitaan ini untuk menyampaikan klarifikasi, tanggapan, maupun konfirmasi, guna menjamin kebenaran informasi yang disampaikan kepada publik dapat dipertanggungjawabkan secara utuh, seimbang, dan berkeadilan.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait