“RIKI GUSTIAN, BILARDO, YUDI ADITYA BANTAH ISU PHK TERSELUBUNG: JANGAN SATU SUARA ATAS NAMA 67 PERSONEL SEKURITI — PEMUTUSAN KERJA TIDAK ADA KAITAN DENGAN MANAJEMEN AGROMUKO.
MUKOMUKO, 28 AGUSTUS 2026 — Pemberitaan yang menyebutkan adanya dugaan praktik PHK terselubung terhadap 67 personel sekuriti yang bekerja di lingkungan PT Agro Muko, kini mendapat bantahan tegas dari sebagian pekerja. Riki Gustian Purnando, Bilardo, dan Yudi Aditya menyatakan bahwa opini yang berkembang di tengah masyarakat perlu segera diluruskan, agar publik tidak menganggap seluruh 67 personel memiliki pandangan dan sikap yang seragam atas peristiwa yang sedang terjadi.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, ketiganya menegaskan bahwa segala bentuk pemutusan maupun pemberhentian kerja yang beredar dalam pemberitaan tersebut sama sekali tidak memiliki kaitan dengan manajemen PT Agro Muko. Hal ini penting disampaikan agar masyarakat tidak salah paham dan tidak sembarangan mengaitkan kebijakan yang diambil pihak ketiga dengan kebijakan maupun keputusan manajemen Agro Muko.
Ketiganya menegaskan bahwa kedatangan sejumlah pihak ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Mukomuko merupakan hak sah setiap pekerja untuk menyampaikan pengaduan. Namun, hal tersebut tidak semestinya langsung digambarkan sebagai sikap bulat seluruh 67 personel, apabila belum seluruhnya memberikan mandat maupun persetujuan atas pengaduan yang disampaikan.
“Jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. Di antara kami juga ada yang memahami aturan ketenagakerjaan dan menilai proses yang dilakukan Bazcorp adalah evaluasi, pembinaan, dan klarifikasi — bukan pemberitahuan PHK,” tegas Riki Gustian, Bilardo, dan Yudi Aditya.
SURAT PEMANGGILAN DINILAI BUKAN SURAT PEMBERHENTIAN
Ketiganya meminta masyarakat dan pihak terkait membaca secara utuh dan cermat isi surat pemanggilan yang diterbitkan oleh PT Bazcorp Citra Indonesia. Dalam Surat Pemanggilan II Nomor 8338/SP-II/BCI/VIII/2026, agenda yang tercantum secara jelas adalah lanjutan evaluasi pembinaan serta klarifikasi ketidakhadiran. Surat tersebut sama sekali tidak menyatakan bahwa pekerja telah diberhentikan. Bahkan, pekerja yang berhalangan hadir masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pemberitahuan tertulis berikut bukti pendukung sebagai bentuk penghargaan terhadap hak membela diri.
“Kalau memang itu PHK, tunjukkan di mana surat tersebut menyatakan pekerja sudah diberhentikan. Faktanya yang tertulis adalah evaluasi dan pembinaan. Jangan surat evaluasi kemudian dibangun menjadi narasi seolah-olah PHK sudah terjadi,” ujar mereka.
EVALUASI TIDAK DAPAT DISAMAKAN DENGAN PEMBERHENTIAN
Riki Gustian, Bilardo, dan Yudi Aditya juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, pemberhentian hubungan kerja memiliki alasan, prosedur, dan mekanisme yang diatur secara rinci dan tegas. Oleh karena itu, proses pemanggilan untuk keperluan evaluasi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan PHK. Demikian pula halnya dengan ketidakhadiran pekerja dalam satu agenda evaluasi, tidak serta-merta berarti pekerja dianggap mengundurkan diri. Setiap tindak lanjut harus senantiasa memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, standar operasional prosedur, serta ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku.
“Hak pekerja memang wajib dilindungi. Namun pekerja juga mempunyai kewajiban, dan perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sesuai mekanisme. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” kata Yudi Aditya.
Bilardo menambahkan bahwa jika ada pekerja yang merasa dirugikan, jalur pengaduan ke Dinas Nakertrans tetap terbuka dan dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, proses tersebut seharusnya tidak disertai kesimpulan prematur bahwa Bazcorp telah melakukan PHK, apabila keputusan pemberhentian itu sendiri belum pernah diterbitkan secara resmi.
“Silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. Tetapi jangan mengatasnamakan semuanya jika memang tidak seluruh personel memiliki pendapat yang sama,” ujar Bilardo.
MASYARAKAT DIMINTA TIDAK TERSESAT OLEH NARASI SEBAGIAN
Riki Gustian menilai persoalan tersebut semestinya dibuka dan dikaji berdasarkan dokumen serta fakta yang ada, bukan semata-mata berdasarkan persepsi atau narasi yang belum terverifikasi.
“Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi seolah-olah surat evaluasi sama dengan surat PHK. Baca suratnya secara utuh. Kalau ada persoalan ketenagakerjaan, selesaikan berdasarkan aturan dan fakta,” tegas Riki.
Ketiganya berharap Dinas Nakertrans Mukomuko dapat melihat persoalan secara objektif dengan memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, standar operasional prosedur, surat pemanggilan, jejaring komunikasi antara pekerja dan perusahaan, serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku secara menyeluruh dan adil.
Riki Gustian Purnando, Bilardo, dan Yudi Aditya menegaskan bahwa mereka bukan menolak hak pekerja untuk mengadu, melainkan meminta agar opini sebagian pihak tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh 67 sekuriti, serta agar proses evaluasi perusahaan tidak langsung dicap sebagai PHK terselubung tanpa dasar dokumen yang jelas dan sah.
(Tim Redaksi)




























