Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Yayasan Tarombo Dalihan Natolu Siapkan LBH Tadalu, Perluas Akses Keadilan bagi Warga Samosir

Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in — Yayasan Tarombo Dalihan Natolu tengah mempersiapkan pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Tarombo Dalihan Natolu (LBH Tadalu) sebagai langkah strategis untuk memperluas akses masyarakat terhadap informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum.
Rencana tersebut disampaikan oleh Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ) selaku Pembina Yayasan Tarombo Dalihan Natolu.
Kehadiran LBH Tadalu diharapkan dapat berkontribusi dalam membantu masyarakat, khususnya warga yang menghadapi persoalan hukum tetapi memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan hukum.
Apa Itu Lembaga Bantuan Hukum?
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH merupakan lembaga yang memberikan jasa hukum dan pendampingan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, layanan bantuan hukum dapat mencakup pemberian informasi, konsultasi, nasihat hukum, pendampingan, hingga pembelaan dalam proses hukum sesuai dengan kewenangan dan persyaratan yang berlaku.
Keberadaan lembaga bantuan hukum memiliki arti penting karena persoalan hukum dapat dihadapi oleh siapa saja. Namun, tidak semua orang memiliki pemahaman hukum maupun kemampuan ekonomi yang memadai untuk memperoleh jasa hukum.
Secara umum, fungsi lembaga bantuan hukum meliputi:
Memperluas akses masyarakat terhadap keadilan;
Memberikan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum;
Membantu masyarakat memahami hak dan kewajibannya;
Mendukung prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Sejalan dengan Semangat Undang-Undang Bantuan Hukum
Rencana pembentukan LBH Tarombo Dalihan Natolu sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat atau kelompok masyarakat miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Undang-undang tersebut menempatkan bantuan hukum sebagai salah satu instrumen penting dalam mewujudkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Pada prinsipnya, bantuan hukum dapat mencakup layanan hukum secara cuma-cuma bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan bantuan hukum juga berlandaskan sejumlah asas penting, antara lain keadilan, persamaan kedudukan di dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.
Menjawab Kebutuhan Akses Hukum Masyarakat Samosir
Bagi sebagian masyarakat Samosir, menghadapi persoalan hukum bukanlah hal yang mudah. Selain biaya jasa hukum, masyarakat juga membutuhkan informasi, pemahaman mengenai prosedur, serta pendampingan selama menjalani proses hukum.
Wilayah hukum Kabupaten Samosir yang berkaitan dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Balige juga dapat menimbulkan kebutuhan tambahan, termasuk waktu dan biaya perjalanan bagi masyarakat yang harus mengikuti proses hukum.
Oleh karena itu, kehadiran LBH Tadalu diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi awal dan mengakses layanan hukum secara lebih dekat.
LBH Tarombo Dalihan Natolu diharapkan dapat menjalankan sejumlah peran, antara lain:
Membantu mengurangi hambatan masyarakat dalam memperoleh akses terhadap informasi hukum;
Memberikan konsultasi dan pendampingan sesuai dengan ketentuan serta kewenangan yang berlaku;
Mendorong masyarakat agar lebih memahami hak dan kewajiban hukumnya;
Membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum dengan mengutamakan proses yang adil dan bertanggung jawab;
Memperkuat kesadaran hukum masyarakat dengan tetap memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya yang hidup di tengah masyarakat Batak.
Keadilan Tidak Seharusnya Bergantung pada Kemampuan Ekonomi
Keterbatasan ekonomi tidak seharusnya menjadi alasan seseorang kehilangan kesempatan untuk memperoleh keadilan. Setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, akses terhadap informasi dan bantuan hukum merupakan bagian penting dalam mewujudkan prinsip bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
Melalui rencana pembentukan Lembaga Bantuan Hukum Tarombo Dalihan Natolu atau LBH Tadalu, Yayasan Tarombo Dalihan Natolu berupaya mengambil bagian dalam mewujudkan tujuan tersebut.
Kehadiran lembaga ini diharapkan tidak hanya membantu masyarakat ketika persoalan hukum telah terjadi, tetapi juga mendorong peningkatan pemahaman hukum agar warga dapat mengenali hak, kewajiban, serta langkah yang tepat dalam menghadapi persoalan hukum.
Bagi masyarakat Samosir, rencana ini menjadi harapan baru agar akses terhadap keadilan semakin dekat dan mudah dijangkau.
Pada akhirnya, hukum dan keadilan tidak seharusnya hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki kemampuan ekonomi. Keadilan merupakan hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang maupun status sosial.
LBH Tadalu diharapkan kelak menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi, pendampingan, dan akses terhadap keadilan—dari tanah Batak, untuk masyarakat, serta demi terwujudnya keadilan yang berkeadilan (red)

Berita Terkait