Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Riki Gustian, Bilardo dan Yudi Aditya Bantah Isu PHK Terselubung: Jangan Klaim 67 Sekuriti Satu Suara*

*Riki Gustian, Bilardo dan Yudi Aditya Bantah Isu PHK Terselubung: Jangan Klaim 67 Sekuriti Satu Suara*

MUKOMUKO – Pemberitaan mengenai dugaan “PHK terselubung” terhadap 67 personel sekuriti PT Agro Muko mendapat bantahan dari Riki Gustian Purnando, Bilardo dan Yudi Aditya. Ketiganya menilai opini yang berkembang perlu diluruskan agar masyarakat tidak menganggap seluruh 67 personel memiliki pandangan yang sama.

Menurut mereka, kedatangan sejumlah orang ke Dinas Nakertrans Mukomuko merupakan hak pekerja untuk menyampaikan pengaduan. Namun, hal tersebut tidak semestinya langsung digambarkan sebagai sikap bersama seluruh 67 personel apabila tidak seluruhnya memberikan mandat atau persetujuan.

> “Jangan sampai pendapat beberapa orang kemudian dianggap sebagai suara seluruh 67 sekuriti. Di antara kami juga ada yang memahami aturan ketenagakerjaan dan menilai proses yang dilakukan Bazcorp adalah evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, bukan pemberitahuan PHK,” tegas Riki Gustian, Bilardo dan Yudi Aditya.

Surat Bazcorp Dinilai Bukan Surat PHK

Ketiganya meminta publik membaca secara utuh surat pemanggilan yang diterbitkan PT Bazcorp Citra Indonesia.

Dalam Surat Pemanggilan II Nomor 8338/SP-II/BCI/VIII/2026, agenda yang tercantum adalah lanjutan evaluasi pembinaan dan klarifikasi ketidakhadiran.

Surat tersebut tidak menyatakan bahwa pekerja telah diberhentikan. Bahkan pekerja yang berhalangan hadir masih diberikan kesempatan menyampaikan pemberitahuan tertulis berikut bukti pendukung.

> “Kalau memang itu PHK, tunjukkan di mana surat tersebut menyatakan pekerja sudah diberhentikan. Faktanya yang tertulis adalah evaluasi dan pembinaan. Jangan surat evaluasi kemudian dibangun menjadi narasi seolah-olah PHK sudah terjadi,” ujar mereka.

Evaluasi Tidak Sama dengan PHK

Riki, Bilardo dan Yudi juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, PHK memiliki alasan, prosedur dan mekanisme tersendiri. Karena itu, proses pemanggilan untuk evaluasi tidak dapat secara otomatis disamakan dengan PHK.

Begitu pula dengan ketidakhadiran pekerja. Menurut mereka, ketidakhadiran dalam satu agenda evaluasi tidak serta-merta berarti pekerja otomatis mengundurkan diri. Setiap tindak lanjut harus memperhatikan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

> “Hak pekerja memang wajib dilindungi. Tetapi pekerja juga mempunyai kewajiban, dan perusahaan mempunyai kewenangan melakukan evaluasi sesuai mekanisme. Keduanya harus ditempatkan secara seimbang,” kata Yudi Aditya.

Bilardo menambahkan bahwa jika ada pekerja yang merasa dirugikan, jalur pengaduan ke Dinas Nakertrans tetap terbuka. Namun proses tersebut seharusnya tidak disertai kesimpulan bahwa Bazcorp telah melakukan PHK apabila keputusan PHK sendiri belum ada.

> “Silakan menyampaikan pengaduan karena itu hak pekerja. Tetapi jangan mengatasnamakan semuanya jika memang tidak seluruh personel memiliki pendapat yang sama,” ujar Bilardo.

Minta Publik Tidak Tersesat oleh Narasi

Riki Gustian menilai persoalan tersebut semestinya dibuka berdasarkan dokumen dan fakta, bukan semata-mata berdasarkan persepsi.

> “Kami tidak ingin masyarakat tersesat oleh narasi seolah-olah surat evaluasi sama dengan surat PHK. Baca suratnya secara utuh. Kalau ada persoalan ketenagakerjaan, selesaikan berdasarkan aturan dan fakta,” tegas Riki.

Ketiganya berharap Dinas Nakertrans Mukomuko dapat melihat persoalan secara objektif dengan memeriksa perjanjian kerja, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, komunikasi antara pekerja dan perusahaan serta ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Riki Gustian Purnando, Bilardo dan Yudi Aditya menegaskan bahwa mereka bukan menolak hak pekerja untuk mengadu, melainkan meminta agar opini sebagian pihak tidak digeneralisasi sebagai sikap seluruh 67 sekuriti dan agar proses evaluasi perusahaan tidak langsung dicap sebagai PHK terselubung tanpa dasar dokumen yang jelas.

Berita Terkait