Warta.in, Purwakarta – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, membantah tegas isu yang beredar di media sosial terkait dugaan adanya pengkondisian dalam pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan, khususnya menyangkut pengadaan barang dan pemilihan material pembangunan oleh pihak tertentu.
Penegasan tersebut disampaikan Plt. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sapras) Disdik Kabupaten Purwakarta, Jony Herianto, S.T., M.Pd., saat dikonfirmasi awak media, Jumat (28/8/2026).
Jony menegaskan, Disdik Purwakarta tidak pernah melakukan intervensi terhadap satuan pendidikan yang menerima bantuan revitalisasi.
Menurutnya, sekolah penerima bantuan memiliki kewenangan untuk melaksanakan program sesuai mekanisme, petunjuk teknis, serta ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam bentuk apa pun, termasuk dalam pengadaan maupun pemilihan material kepada satuan pendidikan penerima bantuan revitalisasi,” tegas Jony.
Ia menjelaskan, seluruh satuan pendidikan penerima program sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek).
Dalam kegiatan tersebut, sekolah mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan program secara menyeluruh, termasuk ketentuan bahwa pekerjaan pembangunan dilaksanakan dengan sistem swakelola.
Sebagai bagian dari mekanisme pelaksanaan, setiap sekolah penerima bantuan diwajibkan membentuk Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Panitia tersebut melibatkan unsur sekolah dan masyarakat, di antaranya guru, perwakilan orang tua peserta didik, serta komite sekolah.
Keberadaan P2SP, lanjut Jony, memiliki peran strategis dalam membantu pelaksanaan pembangunan sekaligus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap proses revitalisasi di masing-masing satuan pendidikan.
“Semua sudah disampaikan melalui Bimtek. Mekanismenya jelas dan sekolah harus mengikuti aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Disdik Purwakarta juga mengingatkan seluruh satuan pendidikan penerima bantuan agar tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang berupaya mengarahkan pelaksanaan program di luar mekanisme yang telah ditetapkan.
Menurut Jony, pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di Kabupaten Purwakarta.
Program tersebut diharapkan mampu menghadirkan fasilitas belajar yang lebih layak, aman, nyaman, serta mendukung proses pembelajaran peserta didik.
Dengan penerapan sistem swakelola dan melibatkan unsur masyarakat melalui P2SP, Disdik Purwakarta berharap seluruh tahapan pembangunan dapat berjalan secara transparan, sesuai ketentuan, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Disdik juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan agar program revitalisasi benar-benar memberikan manfaat bagi satuan pendidikan dan peserta didik.
“Bersama membangun pendidikan, mewujudkan Purwakarta Istimewa,” pungkas Jony. (ds)































