Diduga Belum Lengkap Izin dan Pajak, Pemilik Caffe V Nat Siap Tunduk pada Reguasi Pemkot Sukabumi
SUKABUMI – Operasional tempat hiburan dan kuliner Caffe V Nat yang berlokasi di wilayah RT 07/RW 08, Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi, tengah menuai sorotan tajam. Kafe tersebut dinilai memicu polemik lantaran dituding mengabaikan kewajiban pajak daerah serta belum mengantongi kelengkapan izin operasional yang sah.
Sejumlah pihak berharap pengelola dapat lebih kooperatif dan transparan mengenai proses perizinan demi keberlangsungan usaha yang legal dan kondusif bagi masyarakat sekitar.
Menanggapi tudingan tersebut, Zenat selaku owner Caffe V Nat menegaskan komitmennya untuk menempuh seluruh prosedur sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Sukabumi. Ia menyatakan siap menyelesaikan setiap tahapan perizinan yang disyaratkan oleh pemerintah daerah.
“Saya sangat berharap usaha kami bisa lebih maju. Kami juga berharap Wali Kota Sukabumi bisa mendukung penuh para pengusaha yang ingin mengembangkan usaha di Kota Sukabumi serta taat pajak,” ujar Zenat.
Lebih lanjut, Zenat menyampaikan komitmennya untuk berkontribusi aktif dalam pembangunan daerah, khususnya dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin menjadi bagian dari pejuang yang membantu Bapak Ayep Zaki dalam meningkatkan PAD dan menyejahterakan warga, khususnya Kota Sukabumi. Saya ingin jadi bagian dari kesuksesan Kota Sukabumi yang bercahaya,” pungkasnya.
(Alfi yonimar)

