
Dinas perkimsih kabupaten sukabumi Yang kini sedang membangun kecamatan perihal ini Yang tak berani menindak lanjuti perihal Proyek kecamatan cisaat Yang Di Rasa bahwa Proyek tersebut ITU milik pimpinan Salah satu organisasi.
Dalam hal ini Kami menunggu terkait ketegasan dari pihak Dinas Dalam hal ini Belum Ada tindak lanjuti dari Dinas terkait Dan bagaimana hasil lab serta specifickasi Proyek ini seperti Yang Ibu Euis lisnawati Dalam menindak
Lanjuti perihal Proyek ini
Baik, sedikit sy bahas jka penyedia jasa ny teriak soal biaya MC dan non teknis yg jd permasalahan jika berkurang nya kualitas.
1. Anggaran pembangunan menetapkan dlm aturan pengadaan barang dan jasa bahwa penyedia jasa menetapkan 10% sampai 15% untuk keuntungan diluar biaya teknis dan pajak .
2. Jika kita bongkar RAB, contoh kecil sj harga material pasir .. Dengan spek tanpa mengurangi kualitas nya, ada selisih cukup besar dari harga pembelian sebenarnya. Kalikan selisih nya berapa m3 itu. Coba suruh buka RAB nya. Blm material yg lain.
3. Byk penyedia jasa tidak menerapkan Keselamatan kerja, padahal dalam penawaran penyedia jasa dan kontrak mereka dengan pengguna jasa ada biaya yg masuk dalam anggaran tersebut.
4. Jawaban penyedia jasa seperti itu terlalu tidak masuk akal menurut sy, karena penyedia jasa tidak dipaksa untuk mengikuti kegiatan, artinya ketika dia menawar saat tender atau kompetisi dan tahu apa sj yg hrs dikerjakan dan kualitas nya, seandainya sebelum penawaran ada tawaran jika menang hrs byr kompensasi misal nih. Harusnya tahu apakah masuk dalam hitungan atau tidak. Kan sudah tahu penawaran nya dia brp, trs permintaan brp. Klo gak masuk akal, pasti ditolak bukan mengurangi spek dan kualitas. Kalo diterima berarti sudah siap dengan resiko nya. Bisnis itu Gak ada paksaan. Jangan selalu menyalahkan orang lain ketika kesalahan ada d depan mata. Hrs gentleman, salah ya salah…
5. Soal MC, itu kan tanggungjawab penyedia jasa melakukan dokumentasi dan pelaporan baik harian dan minggu.. Bukan tugas orang lain, kalo ketidak mampuan penyedia jasa untuk membuat laporan, itu perlu membayar orang untuk membuatnya. Walaupun seharusnya penyedia jasa yg kredible biasanya sudah memiliki tenaga ahli untuk melakukan nya, dan pastinya harus d gajih,Gak gratis. Kurasa konsultan gak maksa, tapi MC itu hrs ada sbg bagian dari arsip dan progres pembangunan dan itu kewajiban penyedia jasa.
Kesimpulan nya :
Kurasa alasan pembayaran MC dan non teknis 10% itu dengan mengurangi spek adalah ALASAN MENGADA- NGADA. Dari awal kalo tidak sanggup, mundur saja pendapat sy mah. Ngapain memaksakan diri kalo gak mampu , lalu ujung nya menyalahkan keputusan yg dibuat sendiri?
Ini saya melihat dari sisi pengusaha jadi kita lagi bicara hitungan bisnis seperti yg disampaikan penyedia jasa yg memiliki statemen demikian,yaitu untung dan rugi) .,ucap Euis lisnawati

