
Paripurna Raperda Perubahan APBD 2026: DPRD Soroti Efektifitas Budget, Pemkab Sukabumi Siapkan Jawaban
SUKABUMI — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026, Jumat (4/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, unsur Forkopimda, hingga jajaran Kepala Perangkat Daerah.
Dalam sidang tersebut, sebanyak tujuh fraksi—Golkar, Gerindra, PKB, PKS, PDI Perjuangan, Demokrat, dan PPP—secara bergiliran menyampaikan catatan kritis, saran, serta koreksi atas usulan Perubahan APBD 2026 yang diajukan oleh eksekutif.
Sorotan dan Catatan Fraksi DPRD
Beberapa poin utama yang menjadi perhatian mayoritas fraksi di antaranya:
Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD): Fraksi-fraksi mendesak pemerintah daerah agar lebih realistis dan terukur dalam memproyeksikan target penerimaan pajak dan retribusi daerah di sisa tahun anggaran.

Prioritas Pembangunan Infrastruktur & Sektor Publik: DPRD meminta alokasi pergeseran anggaran tetap difokuskan pada perbaikan jalan rusak, penanganan bencana, serta peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan dasar.
Efisiensi Belanja Operasional: Pemkab diminta menekan belanja rutin yang kurang mendesak dan mengalihkannya pada program yang berdampak langsung ke masyarakat.
Tanggapan Eksekutif dan Tindak Lanjut
Menanggapi berbagai masukan dan kritik dari pihak legislatif, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan apresiasinya atas masukan konstruktif yang diberikan oleh seluruh fraksi.
“Prinsipnya kami menyambut baik seluruh pandangan umum, catatan, maupun koreksi dari rekan-rekan di DPRD. Hal ini menjadi bahan evaluasi penting agar Perubahan APBD 2026 benar-benar tepat sasaran dan akuntabel,” ujar Andreas usai persidangan.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menyusun tanggapan resmi secara terperinci untuk menjawab poin-poin yang dipertanyakan oleh tiap fraksi.
Sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan daerah, agenda rapat paripurna berikutnya akan dilanjutkan dengan Penyampaian Tanggapan/Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi sebelum draf Raperda Perubahan APBD 2026 masuk ke tahap pembahasan mendalam di tingkat Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi.(Alfi yonimar)
