Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*IDENTIFIKASI NAMA KORPORASI TERLIBAT KARHUTLA, CABUT IZIN DAN PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU*

” PRESIDEN PRABOWO SUBIANTO TEGAS: IDENTIFIKASI NAMA KORPORASI TERLIBAT KARHUTLA, CABUT IZIN DAN PROSES SESUAI HUKUM YANG BERLAKU “.

JAKARTA, 7 SEPTEMBER 2026 — Ketegasan dan ketulusan untuk menjaga bumi pertiwi kembali ditunjukkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. Di hadapan jajaran pejabat tinggi negara, para pemangku kepentingan, dan masyarakat luas, Presiden secara lantang, tegas, dan tanpa keraguan menyampaikan arahan yang sangat jelas dan tidak dapat ditawar: seluruh nama korporasi yang terbukti terlibat dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wajib segera diidentifikasi, izin usahanya dicabut, dan diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintahan yang dipimpinnya tidak akan membiarkan kerusakan lingkungan terjadi atas nama keuntungan semata, dan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu.

TEGAS TANPA RAGU: TIDAK ADA PENGECUALIAN BAGI SIAPA PUN YANG MERUSAK ALAM NEGARA

Dalam pernyataannya yang menyentuh hati dan membangkitkan kesadaran seluruh bangsa, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa hutan dan lahan adalah amanah Tuhan serta warisan leluhur yang harus dijaga demi kelangsungan hidup bangsa, bukan hanya untuk generasi saat ini, melainkan juga untuk anak cucu yang akan datang. Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berulang kali bukanlah sekadar bencana alam semata, melainkan kerusakan yang dapat dicegah dan harus dipertanggungjawabkan. Ketika kebakaran terjadi, maka kerugian yang ditanggung bukan hanya oleh satu pihak atau satu perusahaan, melainkan oleh seluruh rakyat Indonesia — mulai dari rusaknya ekosistem, punahnya flora dan fauna, menurunnya kualitas udara yang mengganggu kesehatan jutaan manusia, hingga terganggunya aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat di sekitar hutan dan lahan tersebut.

Oleh karena itu, Presiden memerintahkan kepada seluruh instansi yang berwenang — mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, hingga pemerintah daerah — untuk bekerja secara cepat, cermat, dan transparan. Nama-nama korporasi yang terbukti terlibat wajib diidentifikasi secara akurat dan didukung bukti yang sah. Tidak boleh ada yang ditutupi, tidak boleh ada yang dilindungi, dan tidak boleh ada yang dikecualikan. Setiap nama yang telah terbukti terlibat, maka izin usahanya wajib dicabut tanpa penundaan, dan seluruh proses hukum harus dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk pemulihan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan serta sanksi pidana maupun denda yang dijatuhkan oleh pengadilan yang berwenang.

PEMULIHAN HARUS DILAKUKAN, TANGGUNG JAWAB TIDAK BOLEH DIABAIKAN

Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan bahwa pencabutan izin dan pemrosesan hukum bukanlah akhir dari segalanya. Korporasi yang terbukti terlibat tetap memiliki kewajiban untuk melakukan pemulihan lahan dan hutan yang rusak akibat perbuatannya. Negara tidak akan menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh kelalaian maupun kesengajaan pihak tertentu. Setiap pelaku harus bertanggung jawab sepenuhnya — baik secara materiil maupun moril — untuk mengembalikan fungsi hutan dan lahan tersebut sebagaimana keadaan semula, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih buruk bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.

Arahan ini sejalan dengan komitmen pemerintahan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan pelestarian lingkungan hidup. Pembangunan tidak boleh merusak alam, karena alam adalah sumber kehidupan. Kemajuan yang dibangun di atas kerusakan lingkungan adalah kemajuan yang semu dan tidak akan bertahan lama. Oleh karena itu, tegaknya hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan adalah bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat, melindungi alam, dan menjamin keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

PANGGILAN KEPADA SELURUH PIHAK: KERJASAMA DAN KEPATUHAN ADALAH KUNCI

Presiden juga mengajak seluruh pengusaha, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa untuk bekerja sama dalam menjaga kelestarian alam. Perusahaan diharapkan untuk mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan, menerapkan praktik pengelolaan lahan yang baik dan bertanggung jawab, serta tidak menggunakan cara-cara yang dapat merugikan kepentingan umum. Sementara itu, masyarakat diharapkan untuk ikut serta dalam mengawasi dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan sekitarnya, sehingga pengawasan tidak hanya dilakukan oleh negara semata, melainkan menjadi tanggung jawab bersama antara negara dan rakyat.

Dengan pernyataan tegas dan lugas ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan pedoman yang sangat jelas kepada seluruh jajaran pemerintahan dan masyarakat luas. Tidak ada lagi ruang untuk keragu-raguan, tidak ada lagi ruang untuk penundaan, dan tidak ada lagi ruang untuk pelindungan kepada siapa pun yang terbukti merusak hutan dan lahan negara. Tegaknya hukum, pencabutan izin, serta pemrosesan sesuai dengan ketentuan yang berlaku adalah bukti bahwa negara serius dalam menjaga amanah alam ini.

PENEGAKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU, KEPENTINGAN UMUM DI ATAS SEGALANYA

Presiden menegaskan bahwa keputusan ini tidak dipengaruhi oleh kedudukan, kekayaan, maupun kedudukan pihak manapun di dalam struktur pemerintahan. Siapa pun mereka, seberapa besar pun perusahaannya, jika terbukti melanggar dan menyebabkan kerusakan hutan serta lahan negara, maka hukum harus berlaku sama. Tidak ada tempat untuk istimewa, tidak ada tempat untuk pengecualian. Kepentingan rakyat, kelangsungan hidup bangsa, dan kelestarian alam adalah pertimbangan utama yang tidak dapat ditawar.

Seluruh jajaran pemerintahan diminta untuk segera menindaklanjuti arahan ini dengan menyusun langkah konkret, menetapkan tim terpadu, serta menyampaikan laporan berkala kepada Presiden mengenai perkembangan identifikasi, pencabutan izin, maupun proses hukum yang sedang berjalan. Transparansi kepada masyarakat juga ditekankan agar rakyat mengetahui secara jelas siapa saja yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi di bumi pertiwi ini.

 
Redaksi menyampaikan arahan Presiden ini sebagai informasi kepada masyarakat luas. Seluruh proses identifikasi, pencabutan izin, dan penindakan hukum akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap menjaga asas praduga tak bersalah hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dijatuhkan.

Sumber:

– Keterangan Pers Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Istana Merdeka, Jakarta, 7 September 2026
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

(Tim Redaksi)

Berita Terkait