Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*SPBU NO. 7591301 MAMASA DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI & PUNGLI, LSM PERKARA SIAP LAPORKAN KE POLRES!*

*SPBU NO. 7591301 MAMASA DUGAAN PENIMBUNAN BBM SUBSIDI & PUNGLI, LSM PERKARA SIAP LAPORKAN KE POLRES!*

MAMASA, SULAWESI BARAT 8 SEPTEMBER 2026

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Nomor 7591301, Jalan Poros Mamasa–Toraja, Desa Lambanan, Kabupaten Mamasa, semakin terungkap jelas dan mencengangkan. Setiap malam, puluhan kendaraan berjejer rapi menunggu giliran bukan untuk kebutuhan perjalanan, melainkan untuk mengisi BBM subsidi ke dalam jerigen plastik dalam jumlah besar. BBM yang seharusnya menjangkau masyarakat luas justru dialirkan ke pengecer, hingga warga yang membutuhkan terabaikan.

 
PULUHAN TRUK, PICKUP & MOTOR PENUH JERIGEN ANTRI TIAP MALAM!

Berdasarkan informasi dan bukti foto yang diperoleh awak media, setiap malam sekitar pukul 22.00 WITA, suasana di SPBU Nomor 7591301 berubah drastis. Puluhan unit truk, mobil pickup, hingga motor yang muatannya penuh dengan jerigen plastik berjejer panjang menunggu giliran pengisian. Bahkan ada kendaraan yang dimodifikasi khusus untuk menampung lebih banyak jerigen.

Warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan: “Sungguh miris melihatnya. Ratusan jerigen diangkut satu demi satu. Sementara kami yang warga biasa, keesokan harinya justru kehabisan BBM karena stoknya sudah diambil mereka semua pada malam hari sebelumnya.”

Konsumen pengguna langsung yang datang pada siang hari kerap pulang dengan tangan kosong, karena pasokan BBM subsidi sudah habis diserap oleh para pengecer yang datang pada malam hari.

 

BIAYA TAMBAHAN & “SETORAN” DALIH KE APH JELAS MELANGGAR!

Praktik di SPBU Nomor 7591301 ini ternyata tidak terjadi tanpa biaya tambahan. Ada tarif tidak resmi yang diberlakukan operator SPBU:

– Pertalite per jerigen: Rp5.000 sekali pengisian

– Iuran harian: Rp5.000 untuk roda dua, Rp10.000 untuk pickup dan kendaraan modifikasi

– BioSolar jumlah besar: pembelian Rp5 juta dikenakan biaya tambahan Rp200.000 per kali

Uang tambahan tersebut diduga dikumpulkan dengan dalih “setoran ke oknum APH dan pihak lainnya” sebuah praktik yang jika terbukti merupakan tindak pidana pungutan liar.

 

JELAS MELANGGAR ATURAN ANCAMAN PIDANA HINGGA 5 TAHUN PENJARA!

Ayu Lestari Silo, Ketua DPD LSM Perkara Sulawesi Barat, menegaskan praktik di SPBU Nomor 7591301 melanggar sejumlah peraturan:

Perpres No. 191 Tahun 2014 Pembelian Pertalite dengan jerigen dilarang tanpa rekomendasi resmi

Perpres No. 15 Tahun 2012 SPBU dilarang melayani BBM subsidi menggunakan jerigen plastik/fiber, kendaraan modifikasi, serta penjualan ke industri rumahan

Permen ESDM No. 8 Tahun 2012 Larangan tegas SPBU melayani jerigen plastik demi keselamatan

Sanksi Pidana:
Berdasarkan Pasal 53 UU No. 7 Tahun 2022 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelanggaran ketentuan BBM tertentu dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp50 miliar. Jika ada unsur pungutan liar, dapat juga disangkutkan ke Pasal 12 UU Tipikor.

 
LSM PERKARA RESMI AKAN LAPORKAN SPBU 7591301 KE POLRES MAMASA!

Menanggapi dugaan pelanggaran yang semakin nyata, Ayu Lestari Silo menegaskan langkah tegas yang akan diambil:

“Kami tidak akan tinggal diam. Bukti-bukti yang kami kumpulkan sudah cukup. LSM Perkara Sulawesi Barat akan segera melaporkan secara resmi SPBU Nomor 7591301 ini ke Polres Mamasa agar dilakukan penyelidikan mendalam. Siapa yang memerintahkan, siapa yang menerima keuntungan, dan siapa yang terlibat semuanya harus bertanggung jawab di hadapan hukum.”

Saat dikonfirmasi, salah satu petugas SPBU justru menyebut praktik tersebut dilakukan “sesuai arahan pimpinan setiap malam.” Awak media yang mendatangi kantor manajemen SPBU juga mendapati manajer Yohanis tidak berada di tempat dengan alasan belum datang. Fakta ini semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan terstruktur.

“BBM subsidi adalah hak seluruh rakyat. Tidak boleh segelintir pihak memonopoli, menimbun, dan mengambil keuntungan ilegal di atas penderitaan masyarakat. Kami harap Polres Mamasa segera bertindak sebelum rakyat semakin menderita,” tegas Ayu Lestari Silo.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait