Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Revitalisasi SDN Balandongan Disorot, Kepala Sekolah Diduga Diarahkan Konsultan Terkait Penentuan Pelaksana

Revitalisasi SDN Balandongan Disorot, Kepala Sekolah Diduga Diarahkan Konsultan Terkait Penentuan Pelaksana

SUKABUMI — Dugaan adanya monopoli dalam pelaksanaan Program Revitalisasi di SDN Balandongan, Kota Sukabumi, menjadi sorotan. Dugaan tersebut mencuat setelah Ayank Dobeh, pemuda asal Kota Sukabumi, mengaku mendapat keterangan dari pihak kepala sekolah terkait mekanisme penentuan pihak yang akan mengerjakan kegiatan revitalisasi.

Ayank Dobeh mengatakan, dirinya secara langsung menanyakan persoalan tersebut kepada Kepala SDN Balandongan. Menurut Ayank, saat ditanyakan mengenai pihak yang akan mengerjakan kegiatan revitalisasi, pihak kepala sekolah mengarahkan dirinya untuk berkomunikasi dengan konsultan perencana berinisial J.

Ayank juga menyatakan memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya arahan dari pihak sekolah untuk berkomunikasi dengan pihak yang diusulkan oleh konsultan perencana tersebut.

Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan konsultan perencana dalam menentukan pihak pelaksana kegiatan revitalisasi, serta apa dasar dan mekanisme yang digunakan dalam penentuan tersebut.

Sorotan semakin menguat karena Ayank mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Pendidikan Kota Sukabumi melalui kepala bidang terkait serta pihak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Menurut Ayank, dari hasil konfirmasi tersebut tidak terdapat permintaan resmi dari dinas maupun kementerian terkait persentase anggaran untuk kebutuhan “koordinasi” sebagaimana informasi yang beredar.

«“Saya sudah konfirmasi ke pihak dinas dan kementerian. Tidak ada informasi mengenai persentase anggaran untuk kebutuhan koordinasi seperti yang disebutkan,” ujar Ayank saat ditemui di sekitar Kota Sukabumi.»

Ayank menilai program revitalisasi harus dilaksanakan secara transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku, mengingat program tersebut menggunakan anggaran pemerintah dan ditujukan untuk kepentingan sekolah serta peserta didik.

Upaya meminta klarifikasi kepada konsultan perencana berinisial J hingga berita ini disusun belum berhasil dilakukan.

Dugaan adanya pengaturan pihak pelaksana maupun permintaan persentase anggaran tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kota Sukabumi dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dapat memastikan siapa yang berwenang menentukan pelaksana, bagaimana mekanismenya, serta apakah terdapat pembayaran atau persentase di luar ketentuan.

Program revitalisasi semestinya kembali pada tujuan utamanya, yakni memperbaiki fasilitas pendidikan dan menciptakan lingkungan belajar yang aman dan layak bagi peserta didik, bukan menjadi ruang kepentingan pihak tertentu.

Pihak sekolah, konsultan perencana, Dinas Pendidikan Kota Sukabumi, maupun Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas informasi tersebut.

Berita Terkait