Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Galuh Dprd komisi 3 sidak disdik perihal aset pendidikan !!!

Kota Sukabumi – Anggota Komisi III DPRD Kota Sukabumi, Galuh S. Munawar, menyoroti pelaksanaan revitalisasi aset pendidikan yang tengah berjalan di Kota Sukabumi. Menurutnya, pengelolaan aset pendidikan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Galuh menjelaskan bahwa pengelolaan aset pendidikan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, serta Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

“Kami ingin memastikan bahwa revitalisasi aset pendidikan dilaksanakan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas layanan pendidikan,” ujar Galuh.

Menurutnya, keterbukaan informasi dalam pelaksanaan revitalisasi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui proses dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan. Ia juga menekankan pentingnya peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan kegiatan.

Galuh mengaku telah berupaya meminta keterangan kepada pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi aset tersebut, termasuk Daniel yang disebut menangani bidang terkait. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

 

“Jika tidak ada keterbukaan informasi, Komisi III DPRD Kota Sukabumi mempertimbangkan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Pendidikan Kota Sukabumi guna memperoleh penjelasan yang lebih lengkap,” katanya.

 

Ia menambahkan bahwa program revitalisasi seharusnya menjadi sarana untuk meningkatkan kualitas dunia pendidikan, bukan menimbulkan polemik yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

 

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan Kota Sukabumi maupun Daniel yang disebutkan dalam pernyataan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait kritik yang disampaikan Komisi III DPRD Kota Sukabumi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi dan akan memuat tanggapan yang bersangkutan pada pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.

Pemberitaan ini akan diperbarui setelah terdapat klarifikasi atau penjelasan resmi dari pihak terkait.

Berita Terkait