Isu penumpukan sampah dan potensi kerusakan fasilitas umum pasca-konser besar memang selalu jadi perhatian serius, apalagi kalau fasilitas tersebut sejatinya diperuntukkan bagi olahraga seperti Stadion Suryakencana.
Berdasarkan sudut pandang warga serta tata kelola acara umum, berikut adalah gambaran komprehensif mengenai isu ini:
Keluhan dan Aspirasi Warga
Beban Pekerja DLH: Petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup kerap harus bekerja ekstra membersihkan sisa-sisa sampah penonton, padahal kebersihan area acara seharusnya menjadi kewajiban utama pihak penyelenggara (event organizer).
Alih Fungsi & Kerusakan Fasilitas: Penggunaan stadion olahraga untuk konser hiburan berisiko merusak sarana fisik, khususnya lapangan rumput, trek lari, atau fasilitas sanitasi jika tidak diberi proteksi yang memadai.
Tanggung Jawab Moral & Komersial: Penyelenggara yang meraup keuntungan finansial dari penjualan tiket mahal dinilai tidak sebanding dengan dampak lingkungan dan fasilitas umum yang ditinggalkan begitu saja.
Sudut Pandang Penyelenggara & Pengelola Fasilitas Untuk melihat permasalahan ini secara berimbang, beberapa hal teknis yang biasanya berlaku dalam penyewaan fasilitas publik antara lain:
SOP Kerjasama & Uang Jaminan: Penyelenggara acara skala besar umumnya diwajibkan membayar retribusi sewa tempat serta meletakkan uang jaminan (deposit) kerusakan atau kebersihan kepada dinas/pengelola terkait sebelum izin diterbitkan.
Prosedur Pembersihan (Bongkaran): Proses cleaning pasca-acara biasanya memiliki lini waktu (timeline) tersendiri. Sering kali penumpukan sampah terlihat sesaat setelah acara selesai karena proses pengangkutan dilakukan secara bertahap bersamaan dengan pembongkaran panggung (demontase).
Koordinasi Lintas Instansi: Pada beberapa kasus, EO bekerja sama atau membayar kompensasi retribusi kebersihan secara resmi kepada instansi terkait untuk penanganan sampah pasca-event.
Langkah Tindak Lanjut yang Diharapkan
Evaluasi & Panggilan oleh Dinas Terkait: Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) atau instansi pengelola stadion perlu mengecek langsung kondisi lapangan pasca-acara. Jika ditemukan kerusakan atau penanganan sampah yang lalai, uang jaminan dapat ditahan untuk biaya perbaikan.
Pengawasan DPRD: Anggota Dewan/DPRD Kota Sukabumi melalui komisi terkait dapat memanggil pihak EO dan DLH untuk memintai klarifikasi terkait pelaksanaan kelayakan acara dan komitmen kebersihan.
Penerapan Aturan Ketat untuk Event Mendatang: Mewajibkan penggunaan flooring/covering khusus rumput jika stadion digunakan untuk konser, serta menyiagakan tim kebersihan internal EO yang wajib menyelesaikan pembersihan sebelum area diserahterimakan kembali ke Pemkot.










