Kapuas Hulu – WartaIN – Tim Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) turun langsung ke Desa Pala Kota, Kecamatan Seberuang, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, untuk mensosialisasikan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Warga diminta menunda aktivitas pembakaran lahan karena kondisi kemarau dan kekeringan masih berlangsung.
Sosialisasi digelar pada Rabu (16/9/2026). Kegiatan dipimpin Letkol Beny dan dihadiri warga serta perangkat Desa Pala Kota, termasuk Kepala Desa Pala Kota Aki.
Letkol Beny mengatakan penugasan tim Mabes TNI merupakan bagian dari upaya pemerintah menangani karhutla dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan kearifan lokal masyarakat.
“Kami ditugaskan langsung oleh Presiden melalui Panglima TNI untuk turun ke lapangan. Kami tetap menghargai adat istiadat membuka lahan dengan cara dibakar dengan batas-batas tertentu. Itu merupakan bagian dari budaya masyarakat,” kata Letkol Beny.
Namun, dia meminta masyarakat untuk sementara tidak melakukan pembakaran lahan. Menurutnya, kondisi kemarau panjang membuat api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
“Pada saat ini kami juga memohon agar jangan dulu melakukan pembakaran lahan. Karena kemarau tahun ini sangat panjang. Sekali api menyambar, bisa meluas dan sulit untuk dipadamkan,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Mabes TNI turut menyampaikan Surat Imbauan Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Nomor 566/MADN/S-I/VIII/2026. Salah satu poin imbauan tersebut meminta masyarakat menunda pembakaran lahan selama masa bencana asap dan kekeringan ekstrem.
Imbauan itu juga mencakup larangan membuang puntung rokok dalam kondisi menyala, membakar sampah di ruang terbuka, serta melakukan pembakaran hutan, lahan, dan semak belukar yang berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.
Selain pencegahan, MADN juga mendorong upaya yang melibatkan masyarakat melalui ritual adat untuk memohon hujan dan doa bersama. Pengawasan terhadap potensi karhutla juga didorong melalui ronda adat yang melibatkan masyarakat bersama TNI, Polri, dan Manggala Agni.
Di sisi lain, Kepala Desa Pala Kota Aki menghormati penugasan tim Mabes TNI dalam penanganan karhutla. Namun, dia mengingatkan pentingnya memastikan kebijakan penanganan kebakaran tetap memperhatikan kedudukan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya.
Aki merujuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup, sesuai perkembangan masyarakat, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujar Aki.
Dia juga merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan yang diucapkan pada 16 Mei 2013 tersebut, MK mengubah pemaknaan ketentuan mengenai hutan adat dalam UU Kehutanan. MK menegaskan bahwa hutan adat merupakan hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat, sehingga tidak lagi dikategorikan sebagai hutan negara.
Meski demikian, pembahasan mengenai hak masyarakat adat dan pencegahan karhutla menjadi dua hal yang perlu berjalan beriringan. Sosialisasi di Desa Pala Kota menekankan pentingnya mencegah api meluas di tengah kondisi kemarau, sementara keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya tetap menjadi bagian dari kerangka konstitusional yang harus diperhatikan.
Tim Mabes TNI pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan dari ancaman kebakaran selama kondisi cuaca masih kering. Langkah pencegahan dinilai penting agar aktivitas pembukaan lahan tidak berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, ( Team ).






























