Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*Minta Publik Lihat Fakta Utuh: Evaluasi Adalah Hak Perusahaan, PHK Tetap Harus Sesuai Aturan*

Polemik 67 Satpam Agro Muko, Riki Cs hingga Tokoh Masyarakat Minta Publik Lihat Fakta Utuh: Evaluasi Adalah Hak Perusahaan, PHK Tetap Harus Sesuai Aturan

MUKOMUKO – Polemik pemutusan hubungan kerja terhadap 67 personel satuan pengamanan yang berada di bawah PT Bazcorp Citra Indonesia dan ditempatkan di lingkungan PT Agro Muko terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pemberitaan sejak akhir Agustus 2026 menyoroti persoalan tersebut sebagai dugaan PHK terselubung, evaluasi yang berujung PHK, hingga tuntutan hak para pekerja.

Namun, mantan personel sekuriti Riki Gustian Purnando bersama Bilardo dan Yudi Aditya, serta tokoh masyarakat Kabri, meminta persoalan tersebut tidak dilihat hanya dari satu sisi.

Riki, Bilardo dan Yudi sebelumnya menegaskan bahwa pada tahap awal surat yang diterbitkan PT Bazcorp merupakan pemanggilan evaluasi, pembinaan dan klarifikasi, bukan surat PHK. Mereka juga meminta agar pendapat beberapa orang tidak otomatis disebut sebagai suara seluruh 67 personel.

Perkembangan berikutnya memang menunjukkan bahwa perusahaan kemudian menerbitkan surat pengakhiran PKWT yang berlaku mulai 29 Agustus 2026. Dalam pemberitaan, alasan yang dicantumkan perusahaan berkaitan dengan ketidakhadiran para pekerja dalam proses evaluasi di Jakarta setelah adanya beberapa kali pemanggilan.

Karena itu, menurut pihak yang meminta persoalan dilihat secara objektif, yang perlu diuji bukan hanya fakta bahwa PHK akhirnya terjadi, tetapi apakah perintah evaluasi tersebut sah, apakah pekerja mempunyai alasan yang dapat dibenarkan untuk tidak hadir, apakah prosedur perusahaan telah sesuai, serta apakah seluruh hak pekerja akibat berakhirnya hubungan kerja sudah dipenuhi.

Tokoh masyarakat Mukomuko, Kabri, juga berpandangan bahwa evaluasi terhadap tenaga pengamanan bukan sesuatu yang otomatis melanggar hukum. Terlebih Disnakertrans Mukomuko menyatakan dari hasil klarifikasi kepada Bazcorp memang terdapat permintaan PT Agro Muko agar personel keamanan dievaluasi, yang disebut berkaitan dengan persoalan kehilangan buah di lingkungan perusahaan. Namun Disnakertrans tetap memilih meminta klarifikasi pihak PT Agro Muko dan tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan keterangan satu pihak.

Menurut Kabri, apabila perusahaan pengguna jasa mempunyai persoalan keamanan, perusahaan wajar meminta penyedia jasa keamanan melakukan evaluasi. Tetapi hasil evaluasi maupun tindakan ketenagakerjaan berikutnya tetap harus mengikuti aturan.

Aturan Membolehkan PHK karena Pelanggaran, tetapi Ada Prosedurnya

Secara hukum, perusahaan memang mempunyai ruang untuk mengambil tindakan terhadap pekerja yang melanggar ketentuan kerja.

Pasal 52 PP Nomor 35 Tahun 2021 menyatakan pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama, setelah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga secara berturut-turut. Aturan yang sama juga mengenal pelanggaran bersifat mendesak apabila jenis pelanggarannya memang telah diatur dalam dokumen hubungan kerja tersebut.

Dengan demikian, ketidakpatuhan terhadap aturan atau instruksi perusahaan dapat menjadi dasar tindakan sampai PHK, tetapi tidak berarti setiap pekerja yang menolak suatu perintah otomatis boleh langsung diberhentikan. Harus diperiksa lebih dulu dasar perintah, isi kontrak, peraturan perusahaan, SOP, surat pemanggilan, tahapan peringatan serta alasan pekerja tidak menjalankan instruksi tersebut.

Dalam perkara 67 satpam ini, pihak pekerja sendiri dalam pemberitaan menyatakan mereka merasa proses perusahaan tidak adil dan sebelumnya tidak pernah menerima SP1. Klaim tersebut tentu perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

Putusan PHI Menunjukkan Pelanggaran Perintah Kerja Bisa Berujung PHK

Sebagai gambaran, dalam Putusan PHI Nomor 4/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Pal, sengketa menyangkut pelanggaran disiplin dan rangkaian surat peringatan. Pengadilan pada akhirnya menyatakan hubungan kerja putus dan memerintahkan pembayaran hak pekerja sesuai putusan. Putusan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran aturan kerja dapat menjadi bagian dari dasar PHK ketika unsur dan prosedurnya terbukti.

Namun putusan pengadilan tersebut bukan berarti otomatis menentukan bahwa kasus 67 satpam Agro Muko sama, karena setiap perkara bergantung pada isi kontrak, peraturan perusahaan, fakta pelanggaran dan bukti masing-masing pihak.

Gemi LSM Semut Merah: Buka PKWT dan SOP, Jangan Hanya Perang Opini

Sementara itu, untuk menyikapi polemik yang berkembang, Gemi dari LSM Semut Merah dapat menekankan bahwa persoalan ini sebaiknya diselesaikan dengan membuka seluruh dokumen hubungan kerja dan bukan sekadar saling membangun opini.

> “Kalau pekerja memang melakukan pelanggaran, perusahaan mempunyai mekanisme untuk melakukan pembinaan sampai tindakan hubungan kerja. Tetapi kalau perusahaan melakukan PHK, hak pekerja juga wajib diselesaikan. Buka PKWT, SOP, Peraturan Perusahaan dan seluruh surat pemanggilan supaya masyarakat bisa melihat persoalan ini dengan utuh.”

Gemi juga meminta Disnakertrans tetap berada pada posisi objektif dan memeriksa kedua belah pihak.

> “Jangan membela pekerja secara buta dan jangan pula membela perusahaan secara buta. Yang diuji adalah dokumen, prosedur dan faktanya.”

Pernyataan Gemi di atas merupakan draf pernyataan untuk dikonfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan sebelum diterbitkan sebagai kutipan langsung.

Bukan Lagi Soal Siapa Paling Keras Bersuara

Fakta yang tersedia menunjukkan bahwa pada awalnya memang terdapat proses evaluasi dan pembinaan, kemudian berkembang menjadi pengakhiran PKWT. Di sisi lain, pekerja mengajukan keberatan dan menuntut penyelesaian hak mereka.

Disnakertrans Mukomuko sendiri telah meminta keterangan dari berbagai pihak dan perkara tersebut bahkan dijadwalkan untuk dibahas DPRD Mukomuko karena mediasi belum menghasilkan titik temu.

Karena itu, Riki Cs, Kabri dan pihak yang meminta penyelesaian objektif menilai polemik tersebut sebaiknya tidak lagi digiring hanya sebagai pertarungan narasi antara “perusahaan sewenang-wenang” versus “pekerja tidak patuh.”

Yang paling menentukan adalah PKWT, Peraturan Perusahaan, SOP, surat pemanggilan/evaluasi, bukti kehadiran atau ketidakhadiran, tahapan peringatan serta perhitungan hak pekerja.

Jika perusahaan dapat membuktikan adanya pelanggaran dan prosedurnya benar, hukum menyediakan mekanisme PHK. Sebaliknya, apabila prosedur atau alasan PHK tidak dapat dibuktikan, pekerja mempunyai mekanisme perselisihan hubungan industrial untuk memperjuangkan haknya.

Dengan demikian, polemik 67 satpam Agro Muko seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen dan hukum, bukan sekadar judul pemberitaan atau tekanan opini publik.(Tim/Red)

Berita Terkait