Soe 19 September 2026_warta.in
Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial YA Resmi melaporkan Dugaan tindak pidana Penganiayaan ke Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Jumat 19 September 2026
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan dengan No. (STTLP/B/ 642/ IX/2026 ). Dalam laporan tersebut, YA memastikan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut akan terjerumus dalam unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa ini bermula pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 16.00 WITA, di jalan umum wilayah Desa Putun, Kecamatan Nunkolo, Kabupaten Timor Tengah Selatan.
Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian ini bermula ketika pelapor keluar dari rumah dan hendak menukar uang. Dalam perjalanan, pelapor bertemu dengan terlapor yang disebut berinisial N.M.
Menurut keterangan yang dituangkan dalam laporan, terlapor diduga memaki pelapor dan kemudian memukul bagian kepala pelapor secara berulang kali. Akibat pemukulan tersebut, pelapor menyebut dirinya mengalami benjolan dan rasa sakit pada bagian kepala.
Atas kejadian itu, pelapor kemudian mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS untuk membuat laporan agar peristiwa tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan tersebut kini resmi diterima dan diketahui oleh pihak kepolisian pada 19 September 2026.






























