Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Hibah Pemda ke Instansi Vertikal Diperbolehkan, Namun Wajib Penuhi Syarat Ketat

Warta.in–Nasional.

Pemberian hibah dari pemerintah daerah kepada instansi vertikal seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan pada prinsipnya masih dimungkinkan. Namun, pemberian hibah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah persyaratan dan batasan yang harus dipenuhi pemerintah daerah.Salah satu syarat penting adalah adanya persetujuan tertulis dari pimpinan pusat instansi terkait. Untuk institusi Polri, persetujuan tersebut berasal dari Kapolri. Untuk Kejaksaan, dari Jaksa Agung, sedangkan untuk TNI dari Panglima TNI.

Artinya, persetujuan dari pimpinan instansi di tingkat daerah saja tidak dapat dijadikan dasar tunggal apabila ketentuan mensyaratkan persetujuan pimpinan pusat.Selain itu, hibah daerah tidak boleh digunakan untuk membiayai kebutuhan yang pada dasarnya sudah menjadi tanggung jawab dan telah dialokasikan melalui APBN, seperti gaji, operasional rutin, maupun kebutuhan gedung kantor yang memang menjadi kewajiban pemerintah pusat.Pemerintah daerah juga harus memastikan pemberian hibah tersebut tidak menggeser atau mengurangi anggaran yang menjadi prioritas pelayanan masyarakat.

Pelayanan dasar tetap harus menjadi prioritas, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, serta infrastruktur yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.Dengan demikian, kemampuan keuangan daerah juga menjadi salah satu pertimbangan utama. Hibah hanya dapat diberikan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan dan pemberian tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditambahkan lagi bahwa Ada Syarat, Ada Batasan maksudnya Secara sederhana, pemberian hibah kepada instansi vertikal dapat dipahami dengan prinsip “diperbolehkan dengan syarat ketat.” Beberapa ketentuan yang harus diperhatikan yakni Memiliki persetujuan tertulis dari pimpinan pusat instansi terkait, yakni Kapolri, Jaksa Agung, atau Panglima TNI sesuai institusinya, Tidak membiayai kebutuhan yang telah menjadi tanggung jawab APBN, termasuk gaji dan operasional rutin yang semestinya dibiayai pemerintah pusat, Tidak mengorbankan pelayanan publik, terutama pendidikan, kesehatan, infrastruktur wajib, dan pelayanan dasar masyarakat lainnya, dan Disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta memenuhi ketentuan penganggaran dan pemberian hibah.

Adapun Yang Tidak Diperbolehkan terdapat hal-hal yang tidak semestinya dilakukan dalam pemberian hibah tersebut yakni,Memberikan hibah tanpa memenuhi persyaratan persetujuan yang diwajibkan, Menggunakan APBD untuk membiayai kebutuhan yang sudah menjadi tanggung jawab APBN, Memberikan hibah dengan mengorbankan anggaran pelayanan dasar masyarakat dan Memberikan hibah tanpa memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dengan demikian, persoalan hibah kepada TNI, Polri maupun Kejaksaan bukan semata-mata mengenai boleh atau tidak boleh, tetapi harus dilihat dari dasar hukum, tujuan penggunaan, sumber pembiayaan, persetujuan yang dipersyaratkan, kemampuan keuangan daerah, serta prioritas pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah daerah yang akan memberikan hibah juga perlu memasti kan seluruh prosesnya tercantum secara jelas dalam dokumen perencanaan dan penganggaran serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.Perlu di ingat bahwa hibah kepada instansi vertikal bukan berarti dilarang secara mutlak, tetapi pemberiannya harus memenuhi persyaratan yang berlaku dan tidak boleh mengorbankan kepentingan masyarakat.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait