Oleh: Didi Supriady*)
Warta.in, Purwakarta — Perkembangan teknologi komunikasi dan percepatan transformasi digital merupakan keniscayaan yang tidak mungkin dihentikan. Internet kini bukan lagi sekadar fasilitas tambahan, melainkan telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat.
Hampir seluruh sektor mulai bergantung pada konektivitas digital. Dunia pendidikan membutuhkan jaringan internet. Pelaku UMKM mengandalkannya untuk memasarkan dan mengembangkan usaha. Pelayanan publik semakin banyak terintegrasi secara daring. Aktivitas ekonomi, komunikasi, hingga kehidupan sosial masyarakat sehari-hari pun tidak lepas dari keberadaan jaringan internet.
Karena itu, menjamurnya usaha penyedia jaringan internet, termasuk layanan WiFi yang menjangkau hingga pelosok pedesaan, pada dasarnya merupakan perkembangan yang patut diapresiasi.
Tetapi kemajuan teknologi tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan tata kelola.
Pertanyaannya sederhana: ketika jaringan internet berkembang begitu cepat, apakah pengelolaan infrastrukturnya juga berkembang dengan standar yang sama?
Sebab di balik koneksi internet yang dinikmati masyarakat, terdapat persoalan fisik yang tidak bisa diabaikan: tiang, kabel, konstruksi, jalur pemasangan, pemanfaatan ruang publik, estetika lingkungan, hingga aspek keselamatan.
Di sejumlah titik, kesemrawutan tiang dan kabel mulai menjadi persoalan yang terlihat nyata. Kabel yang bertumpuk, tiang yang berdiri tanpa kejelasan penataan, serta penggunaan ruang yang berpotensi mengganggu tatanan lingkungan bukan sekadar persoalan estetika.
Ini menyangkut keselamatan, ketertiban ruang publik, kepastian aturan, dan kualitas tata kelola daerah.
Masyarakat tentu tidak menolak teknologi. Masyarakat juga tidak sedang memusuhi investasi. Bahkan, keberadaan jaringan internet justru dibutuhkan untuk mendukung aktivitas ekonomi dan pelayanan publik.
Yang dipersoalkan adalah ketika pertumbuhan bisnis berjalan lebih cepat daripada tata kelolanya.
Jangan sampai masyarakat mendapatkan internet yang semakin cepat, tetapi pada saat yang sama harus menerima ruang publik yang semakin semrawut.
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Di sinilah pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu membuka ruang evaluasi secara serius.
Ketika tiang berdiri dan kabel membentang di ruang yang bersentuhan langsung dengan kepentingan publik, tentu muncul pertanyaan mendasar: bagaimana perencanaannya? Bagaimana perizinannya? Siapa yang melakukan pengawasan? Bagaimana evaluasinya? Dan siapa yang bertanggung jawab apabila keberadaan infrastruktur tersebut menimbulkan gangguan atau persoalan keselamatan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk tuduhan. Justru sebaliknya, merupakan bentuk kepedulian publik terhadap tata kelola pembangunan.
Jangan sampai ketika muncul persoalan, tanggung jawab justru berpindah dari satu pihak ke pihak lain. Pemerintah menunjuk penyedia jaringan, penyedia jaringan menunjuk pihak lain, sementara masyarakat berada di tengah-tengah persoalan dan hanya bisa menerima keadaan.
Rakyat tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Rakyat membutuhkan kepastian.
Kepastian bahwa setiap pembangunan infrastruktur memiliki perencanaan yang jelas. Kepastian bahwa setiap pemanfaatan ruang publik dilakukan sesuai ketentuan.
Kepastian bahwa aspek keselamatan diperhitungkan. Dan kepastian bahwa ketika terjadi pelanggaran atau persoalan, ada pihak yang bertanggung jawab dan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan.
Jangan Biarkan Teknologi Berlari, Regulasi Tertinggal
Pertumbuhan teknologi seharusnya berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tata kelola.
Semakin banyak jaringan dibangun, semakin besar pula kebutuhan terhadap pengawasan. Semakin luas ruang publik yang digunakan, semakin penting kejelasan aturan. Semakin besar nilai ekonominya, semakin besar pula tuntutan terhadap kepatuhan.
Karena itu, persoalan tiang dan kabel internet tidak semestinya dipandang sebagai persoalan kecil yang cukup diselesaikan secara parsial.
Ini merupakan bagian dari wajah tata ruang dan tata kelola sebuah daerah.
Purwakarta membutuhkan transformasi digital, tetapi juga membutuhkan transformasi tata kelola.
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa pembangunan infrastruktur digital tidak berjalan tanpa arah. Inventarisasi, perencanaan, koordinasi, pengawasan, evaluasi, hingga penertiban perlu ditempatkan dalam satu kerangka kebijakan yang jelas.
Begitu pula para penyedia jaringan. Pertumbuhan bisnis tentu merupakan hal yang sah dan penting bagi perekonomian, tetapi ekspansi usaha tetap harus berjalan bersama dengan kepatuhan terhadap aturan dan penghormatan terhadap ruang publik.
Teknologi boleh bergerak cepat, tetapi aturan tidak boleh tertinggal.
Saatnya Purwakarta Berbenah
Sudah waktunya Purwakarta melihat persoalan ini sebagai bagian dari agenda pembenahan daerah secara menyeluruh.
Berbenah bukan berarti menghambat investasi. Berbenah justru berarti menciptakan iklim usaha yang lebih tertib, aman, transparan, dan memiliki kepastian.
Ruang publik adalah milik kepentingan bersama. Karena itu, penggunaannya harus dikelola dengan prinsip keteraturan dan tanggung jawab.
Jangan sampai pembangunan jaringan internet yang seharusnya menjadi simbol kemajuan justru meninggalkan kesan sebaliknya karena infrastruktur pendukungnya tidak tertata.
Pada akhirnya, masyarakat tidak mempersoalkan siapa yang paling besar atau paling kecil kewenangannya. Masyarakat hanya ingin satu hal: internet yang berkembang, tetapi lingkungannya tetap aman dan tertib.
Purwakarta tidak harus memilih antara kemajuan teknologi dan ketertiban ruang publik. Keduanya bisa berjalan bersama apabila ada kemauan untuk membangun tata kelola yang jelas.
Karena itu, yang perlu dibenahi bukan kemajuan teknologinya, melainkan cara kita mengelola kemajuan tersebut.
Dan pertanyaan publik hari ini layak dijawab secara terbuka:
Jika teknologi terus berkembang, siapa yang memastikan tata kelolanya tidak tertinggal?
Sebab daerah yang benar-benar maju bukan hanya daerah yang memiliki jaringan internet di mana-mana, tetapi juga daerah yang mampu memastikan bahwa setiap perkembangan pembangunan berlangsung tertib, aman, taat aturan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (ds)
*). Ketua DPC PWRI (Persatuan Wartawan Republik Indonesia) Kabupaten Purwakarta






























