Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Partisipasi Publik Dinilai Wajib dalam Penyusunan RUU Keimigrasian

Warta.in | Jakarta — Pelibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU), termasuk RUU di bidang keimigrasian, dinilai bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipenuhi dalam proses legislasi.

Dalam diskusi mengenai penyusunan naskah akademik dan RUU Keimigrasian, peserta menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi publik sejak tahap awal penyusunan regulasi. Aspirasi masyarakat dinilai perlu didengar, dipertimbangkan, serta diberikan penjelasan atas tindak lanjutnya.

Kewajiban tersebut memiliki landasan hukum, antara lain UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 juga menjadi salah satu rujukan penting mengenai meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam pembahasan tersebut ditegaskan terdapat tiga hak utama masyarakat dalam proses legislasi, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapatkan penjelasan.

Artinya, pelibatan publik tidak cukup hanya dengan menggelar forum konsultasi atau menerima masukan masyarakat. Aspirasi yang disampaikan juga harus dipertimbangkan dalam proses penyusunan regulasi dan masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai bagaimana masukan tersebut ditindaklanjuti.

Ketentuan mengenai partisipasi masyarakat juga memberikan ruang bagi publik untuk menyampaikan masukan secara lisan maupun tertulis. Bahkan, hasil konsultasi publik memiliki posisi penting dalam penyusunan naskah akademik.

Sesuai ketentuan Pasal 96 ayat (8), hasil konsultasi publik perlu dilampirkan dalam naskah akademik. Dokumentasi tersebut menjadi bagian penting untuk menunjukkan bahwa proses penyusunan regulasi telah memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

Dalam diskusi, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana masyarakat telah dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik RUU Keimigrasian yang tengah dibahas.

Pertanyaan tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penyusunan regulasi tidak hanya memenuhi aspek substansi, tetapi juga prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Namun, dalam pembahasan tersebut belum diperoleh kepastian mengenai bentuk dan sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam penyusunan naskah akademik dimaksud.

Karena itu, evaluasi dinilai perlu dilakukan dengan tidak hanya memeriksa satu naskah akademik. Sejumlah naskah akademik dapat dijadikan sampel untuk melihat bagaimana mekanisme konsultasi publik dilaksanakan dan apakah hasilnya telah terdokumentasi sesuai ketentuan.

Langkah tersebut juga penting untuk memastikan partisipasi publik benar-benar menjadi bagian dari proses legislasi, bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif.

Dengan demikian, keterbukaan proses penyusunan naskah akademik dan RUU menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga kualitas pembentukan regulasi sekaligus memastikan masyarakat memiliki ruang yang memadai untuk menyampaikan kepentingannya.

Berita Terkait