Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*DIDUGA JARANG HADIR, MASYARAKAT MENDESAK KEPALA DESA TEGAS TINDAKAN*

*KERESAHAN MASYARAKAT DESA SUKA PINDAH: KASI PELAYANAN DIDUGA JARANG HADIR, MASYARAKAT MENDESAK KEPALA DESA TEGAS TINDAKAN*

Mukomuko, Desa Suka Pindah, Kecamatan Lubuk Pinang — Pelayanan publik yang cepat, mudah diakses, dan responsif adalah hak mutlak setiap warga negara. Namun di Desa Suka Pindah, muncul keluhan yang terus berkembang di tengah masyarakat terkait sulitnya menemui Kepala Seksi Pelayanan di kantor desa. Warga menyampaikan keberatan mendalam atas ketidakhadiran yang dirasakan berulang kali, sehingga urusan administrasi dan kebutuhan pelayanan masyarakat menjadi terhambat. Keresahan ini bukan sekadar keluhan biasa, melainkan indikator adanya persoalan tata kelola yang memerlukan penanganan tegas dan segera dari pimpinan pemerintahan desa.

Kepala Desa selaku pimpinan tertinggi di lingkungan pemerintahan desa memegang wewenang penuh untuk menjamin terpeliharanya kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menindaklanjuti keluhan warga bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Masyarakat berharap Kepala Desa bersikap tegas, tidak membiarkan persoalan ini berlarut-larut, dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, berikut adalah kerangka tindakan yang patut segera dilaksanakan:

Pertama: Lakukan Evaluasi Secara Menyeluruh dan Objektif Terhadap Perangkatnya, Ke Tiga kasi Dan Tiga Kaur Pemdesnya.

Kepala Desa wajib membuktikan bahwa setiap keluhan warga ditanggapi dengan sungguh-sungguh, bukan diabaikan. Langkah pertama yang harus segera dilaksanakan mencakup:

– Pemeriksaan kehadiran dan kinerja: Memeriksa catatan kehadiran harian serta realisasi tugas yang menjadi tanggung jawab Kasi Pelayanan secara objektif dan transparan. Kehadiran di tempat tugas bukanlah hak istimewa aparatur desa, melainkan syarat utama penyelenggaraan pelayanan publik.

– Pemanggilan dan klarifikasi: Memanggil yang bersangkutan secara resmi untuk mendengarkan penjelasan langsung mengenai alasan ketidakhadirannya. Setiap orang berhak didengar, namun wajib memberikan pertanggungjawaban yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan pimpinan dan masyarakat.

– Pemberian teguran tertulis: Apabila terbukti terjadi kelalaian tanpa alasan yang sah, Kepala Desa wajib mengeluarkan surat peringatan secara bertahap sesuai ketentuan yang berlaku. Teguran ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan resmi bahwa pelanggaran terhadap kewajiban tugas tidak dapat dibiarkan terus berlanjut.

Kedua: Pahami Dasar Hukum Pemberhentian Perangkat Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 mengatur dengan jelas bahwa perangkat desa dapat diberhentikan dari jabatannya apabila memenuhi salah satu alasan berikut: telah mencapai batas usia pensiun, dinyatakan berhalangan tetap, terbukti melalaikan tugas dan kewajibannya, terjerat pidana berat berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa. Ketentuan ini ada bukan tanpa maksud — ia menjamin bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa dijalankan oleh mereka yang hadir, mampu, dan bertanggung jawab.

Ketiga: Lakukan Proses Secara Benar dan Tidak Cacat Hukum

Tegas tidak berarti bertindak melampaui aturan. Dalam mengambil keputusan, Kepala Desa wajib mengikuti prosedur yang sah: berkonsultasi dan memperoleh rekomendasi tertulis dari Camat Kecamatan Lubuk Pinang, kemudian menerbitkan Keputusan Kepala Desa yang memuat dasar dan alasan yang jelas. Keputusan yang diambil dengan dasar hukum yang kuat dan prosedur yang benar akan dihormati, dipahami, dan diterima oleh seluruh pihak.

Keempat: Jangan Biarkan Pelayanan Terhenti

Sambil menuju proses penyelesaian, Kepala Desa wajib memastikan fungsi pelayanan tidak terhenti satu hari pun. Penunjukan pelaksana tugas sementara adalah langkah yang harus segera diambil agar warga tidak lagi kesulitan mengurus keperluannya. Masyarakat tidak seharusnya menunggu penyelesaian persoalan internal untuk mendapatkan hak pelayanannya.

PENEGASAN MASYARAKAT

Warga Desa Suka Pindah menaruh harapan besar kepada Kepala Desa untuk bersikap tegas dan bertindak cepat. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa diuji dari bagaimana persoalan ini ditangani. Kelalaian dalam menjalankan tugas tidak boleh dibiarkan menjadi kebiasaan, dan keresahan warga tidak boleh dianggap remeh. Jika dalam waktu yang wajar belum ada perubahan yang terlihat dan penanganan yang memadai, masyarakat berhak menyampaikan laporan secara resmi kepada Pemerintah Kecamatan Lubuk Pinang maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Mukomuko.

Pelayanan publik adalah amanah yang diemban untuk rakyat, bukan sebaliknya rakyat yang menanti pelayanan. Kehadiran di tempat tugas adalah cermin tanggung jawab, dan penindakan terhadap pelanggaran adalah bukti nyata pemerintahan yang berintegritas.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait