Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

PB Porprov Akui Keliru Cetak ID Card Pers, PWI Bekasi Raya: Jaga Marwah Wartawan

warta.in Bekasi ◊ Jum’at, 06 November 2026

KOTA BEKASI – Polemik pencantuman kategori PERS pada kartu identitas (ID Card) pengelola media sosial organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi dalam penyelenggaraan Porprov XV Jawa Barat 2026 akhirnya mendapat respons resmi dari Panitia Besar (PB) Porprov.

Melalui pemberitaan di situs resmi Porprov Bekasi Kota 2026, Jumat (6/11/2026), PB Porprov mengakui adanya kekeliruan kategori kartu akses bagi pengelola media sosial OPD. Kartu yang semestinya menggunakan kategori OPD justru tercetak dengan kategori PERS disertai keterangan Media Sosial.

PB Porprov menyebut kekeliruan tersebut terjadi pada tahap persetujuan pencetakan. Tim Humas dan Media pun telah meminta agar kartu tersebut dikembalikan untuk dilakukan perbaikan. PB Porprov juga menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers.

Merespons hal tersebut, Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, mengapresiasi keterbukaan PB Porprov yang telah mengakui kekeliruan dan mengambil langkah korektif.

Menurutnya, sejak awal kritik yang disampaikan PWI Bekasi Raya bukan untuk mempersoalkan keterlibatan ASN atau pengelola media sosial OPD dalam mendukung publikasi Porprov. Namun, persoalannya terletak pada ketepatan penggunaan kategori identitas yang tidak boleh dicampuradukkan.

“Persoalannya bukan ASN boleh atau tidak boleh melakukan dokumentasi dan publikasi. Silakan saja, karena itu bagian dari tugas kehumasan pemerintah. Tetapi jangan sampai identitas humas OPD disamakan dengan identitas PERS. Keduanya memiliki fungsi, kedudukan, dan tanggung jawab yang berbeda,” tegas Ade Muksin, Jumat (6/11/2026).

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan batasan mengenai pengertian pers dan wartawan.

Pasal 1 angka 1 UU Pers menjelaskan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik, sedangkan Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.

Selain itu, Pasal 7 ayat (2) menegaskan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik.

“Karena itu, identitas PERS tidak semestinya digunakan secara sembarangan. Kartu akses dengan kategori PERS harus merepresentasikan fungsi jurnalistik, bukan sekadar kebutuhan administrasi atau kemudahan akses seseorang dalam kegiatan olahraga,” ujarnya.

Ade menegaskan, pihaknya menghargai permohonan maaf dan langkah perbaikan yang telah disampaikan PB Porprov. Namun, ia berharap pembenahan tersebut benar-benar dilaksanakan secara menyeluruh, termasuk memastikan tidak ada lagi kesalahan klasifikasi dalam penerbitan kartu akses.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa persoalan ID Card ini tidak boleh mengaburkan persoalan lain yang juga menjadi perhatian media lokal, yakni transparansi mekanisme verifikasi wartawan, pemberian akses peliputan, serta pelibatan media lokal dalam publikasi Porprov XV Jawa Barat 2026.

Menurutnya, penyelenggaraan ajang olahraga tingkat provinsi tersebut semestinya menjadi ruang kolaborasi yang terbuka dan setara, bukan justru melahirkan sekat-sekat antara organisasi wartawan, kelompok kerja (pokja), forum, komunitas, maupun media yang bertugas di wilayah Bekasi.

“Jangan sampai ada kesan bahwa media tertentu lebih mudah mendapatkan akses karena kedekatan dengan kekuasaan atau hubungan personal. Penyelenggaraan Porprov harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan kesempatan yang adil bagi media lokal,” tandasnya.

PWI Bekasi Raya berharap polemik ini menjadi bahan evaluasi bagi PB Porprov agar ke depan lebih cermat dalam menetapkan klasifikasi identitas, membangun komunikasi dengan insan pers, serta memastikan kemitraan publikasi berjalan secara profesional.

“Pers harus dihormati, humas harus ditempatkan sesuai fungsinya. Jangan campuradukkan keduanya. Kami ingin Porprov sukses sebagai penyelenggaraan olahraga sekaligus sukses dalam menghormati kemerdekaan pers,” pungkas Ade.

(Alpin A.S)

Berita Terkait