31.1 C
Jakarta
Jumat, Mei 8, 2026

Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

*INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP SERAHKAN BERKAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ASET DESA KEPADA BUPATI*

INSPEKTORAT MUKOMUKO SIAP SERAHKAN BERKAS DUGAAN PENYIMPANGAN PENGELOLAAN ASET DESA KEPADA BUPATI.

MUKOMUKO – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, dan transparan dalam pengelolaan keuangan serta aset daerah kembali menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Setelah melalui rentang waktu yang cukup panjang serta tahapan penelusuran dan klarifikasi yang mendalam dan cermat, laporan yang memuat dugaan adanya penyalahgunaan wewenang, indikasi pungutan yang tidak sesuai ketentuan atau yang dikenal masyarakat sebagai praktik Pungli, serta dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam transaksi tukar-menukar aset tanah milik Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, kini telah rampung melewati tahap verifikasi administrasi. Perkembangan ini disampaikan pada Jumat, (8/5/2026).

Perlu dipahami bahwa seluruh hal yang disampaikan dalam laporan ini bersifat dugaan, dan prinsip praduga tidak bersalah senantiasa dijunjung tinggi hingga adanya keputusan hukum yang tetap dan sah dari pihak berwenang. Laporan awal yang disampaikan oleh Hidayat Saleh, selaku perwakilan Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Bengkulu, menjadi langkah awal yang penting dalam menyoroti adanya potensi ketidakpatuhan pelaksanaan pemerintahan desa terhadap peraturan yang berlaku, khususnya yang berkaitan dengan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang dalam Peraturan Desa (Perdes).

Dalam konteks pengawalan proses ini, Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., yang juga dikenal sebagai Perwakilan Hak Asasi Manusia Internasional Indonesia, Aktivis Hak Asasi Manusia, serta alumni Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Angkatan ke-48, menegaskan sikap dan komitmennya dalam memantau jalannya proses penegakan aturan ini hingga selesai.

Menurut pandangan Wilson Lalengke, pengawasan terhadap pengelolaan aset milik desa bukan sekadar urusan administrasi rutin, melainkan bentuk nyata dari tanggung jawab menjaga amanah yang dipercayakan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan.

“Kami berpendirian tegas bahwa setiap langkah dan kebijakan dalam pengelolaan aset desa wajib berjalan sepenuhnya di atas landasan hukum yang jelas, serta dilandasi oleh itikad baik dan tanggung jawab. Segala hal yang diduga menyimpang, baik berupa dugaan penyalahgunaan wewenang maupun indikasi pungutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan bersama dan ketentuan Peraturan Desa, tentu saja harus ditangani secara serius, profesional, cermat, dan berkeadilan. Keadilan dan kepatuhan terhadap hukum tidak boleh dikompromikan dalam bentuk apa pun, dan proses ini harus dijalankan secara utuh dan tuntas, semata-mata demi menjaga kepercayaan publik serta memelihara integritas penyelenggaraan pemerintahan. Sekali lagi, kami tegaskan, asas praduga tidak bersalah harus tetap menjadi pegangan utama sampai proses hukum selesai dan putusan sah ditetapkan,” ujar Wilson Lalengke dengan nada yang tegas, lugas, dan penuh kewibawaan.

Laporan yang telah bergulir cukup lama dan melewati serangkaian tahapan penelitian data serta konfirmasi pihak-pihak terkait tersebut, akhirnya dinyatakan telah selesai seluruh proses penanganan awalnya oleh Inspektorat Kabupaten Mukomuko. Saat dikonfirmasi awak media, Inspektur Pembantu (Irban) yang bertanggung jawab menangani perkara ini membenarkan bahwa seluruh rangkaian proses klarifikasi, baik kepada pihak yang diduga terlibat maupun kepada para saksi yang dimintai keterangan, telah dilaksanakan secara tuntas, terang, dan transparan.

“Alhamdulillah, seluruh tahapan klarifikasi dan verifikasi fakta serta data yang kami lakukan telah selesai dilaksanakan dengan baik dan lengkap. Saat ini, seluruh berkas beserta kelengkapan administrasi pendukungnya telah kami susun secara rapi, sistematis, dan siap untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya. Langkah selanjutnya, berkas ini akan kami sampaikan ke meja Inspektur untuk diproses penerbitan Nota Dinas, sebelum akhirnya kami ajukan dan serahkan kepada Bupati Mukomuko. Setelah berkas diterima, kami akan menunggu arahan serta petunjuk resmi lebih lanjut dari Pimpinan guna menentukan langkah tindak lanjut dan proses penanganan selanjutnya yang diperlukan,” ungkap pernyataan resmi dari pihak Irban Inspektorat Kabupaten Mukomuko.

Pernyataan tersebut menjadi tanda bahwa perkara yang sempat menjadi sorotan masyarakat luas ini telah meninggalkan tahap penelusuran awal, dan kini memasuki jenjang yang lebih tinggi menuju proses penentuan kebijakan dan keputusan, demi tercapainya kejelasan hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Tim Redaksi)

Berita Terkait