Bupati Nias Barat Umbar Kenaikan Gaji PPPK(PW) Rp750 Ribu Rp.250 ribu Belum Di bayarkan🤣🤣🤣
JIKA KINERJA GUBERNUR, BUPATI, WALIKOTA, KADES SEPERTI KDM SE-INDONESIA, MAKA NEGARA TAK PERLU LEMBAGA GEMUK
Oleh; Dr. Suriyanto.Pd.,SH.,Mkn
Warta.in, Bandung – Bayangkan Indonesia kedepan, jika semua kepala daerahnya bekerja seperti Kang Dedi Mulyadi. Turun ke lapangan, sapu got, datangi sekolah rusak, pecat pejabat malas, dan berani bentak kontraktor nakal.
Tidak perlu 100 hari. Dalam 30 hari saja wajah kampung sudah berubah. Jalan berlubang ditambal. Sungai yang mampet dikeruk. Bansos sampai ke tangan yang benar-benar rakyat miskin.
Itulah yang dilakukan oleh KDM di Jawa Barat. Bukan Cuma pidato. Bukan Cuma seremoni. Tetapi Kerja nyata. Dan hasilnya langsung dirasakan oleh rakyat jawa barat.
Masalahnya: KDM baru hanya ada satu. Sementara 38 Gubernur, 415 Bupati, 93 Walikota, dan 75 ribu Kepala Desa lainnya masih banyak yang kerja di balik meja, nunggu laporan, dan sibuk foto seremoni.
Akibatnya apa? Pusat harus bikin kementerian baru, badan baru, lembaga baru, satgas baru. Semua untuk “mengawasi” dan “memaksa” daerah bekerja. Birokrasi jadi gemuk. Anggaran habis di rapat-rapat.
Padahal logikanya sangat sederhana. Jika kinerja seluruh pimpinan daerah selevel KDM, maka 70% masalah Indonesia selesai di tingkat provinsi, kabupaten, dan desa. Tidak perlu semua ditarik ke Jakarta.
Lihat faktanya. Sekolah rusak? Tunggu Kemendikbud. Jalan rusak? Tunggu PUPR. Banjir? Tunggu BNPB. Padahal itu semua urusan daerah. Tapi karena pemimpin daerahnya kebanyakan seremoni , akhirnya pusat yang turun tangan.
Negara jadi boros. Satu masalah ditangani oleh 3 kementerian. Satu program dikawal oleh 5 lembaga. Ujungnya uang rakyat habis di perjalanan birokrasi, bukan sampai ke rakyat.
KDM telah membuktikan: pemimpin yang turun langsung bisa memotong rantai itu. Tidak perlu nunggu petunjuk pusat. Ada dana desa? Langsung bedah rumah. Ada sekolah ambruk? Langsung kerahkan dinas.
Keberanian KDM menegur, memecat, dan mempermalukan pejabat malas adalah obat. Obat pahit, tapi menyembuhkan. Rakyat butuh pemimpin seperti itu, bukan pemimpin yang takut kehilangan suara dan kursi jabatan.
Jika semua Bupati seperti itu, maka kemiskinan bisa ditekan dari desa. Jika semua Walikota seperti itu, maka macet dan banjir kota bisa diatasi. Jika semua Gubernur seperti itu, maka pemerataan bisa terjadi tanpa nunggu program pusat.
Lalu untuk apa negara memelihara kementerian yang fungsinya dobel? Untuk apa badan-badan yang kerjanya hanya membuat regulasi tapi tidak pernah turun cek ke lapangan?
Ini bukan soal menghapus pusat. Pusat tetap penting untuk pertahanan, luar negeri, dan arah besar negara. Tapi urusan mikro: got, lampu jalan, posyandu, pasar, sekolah — itu urusan daerah.
Selama daerahnya tidur, pusat akan terus menambah lembaga. Dan rakyat akan terus jadi korban. Karena anggaran tersedot untuk gaji pegawai lembaga, bukan untuk membangun.
Presiden Prabowo punya PR besar. Cari dan cetak 500 KDM di seluruh Indonesia. Beri mereka kewenangan, awasi, dan pecat yang tidak becus. Jangan beri ruang untuk pejabat yang kerja untuk partai, bukan untuk rakyat.
Kuncinya bukan menambah struktur. Kuncinya adalah menambah mentalitas kerja. Mentalitas melayani. Mentalitas malu kalau rakyat masih miskin di wilayahnya.
Indonesia tidak kekurangan uang. Indonesia tidak kekurangan regulasi. Yang kita kekurangan adalah pemimpin daerah yang punya nyali seperti KDM. Jika itu terjadi, Indonesia akan cepat maju, cepat sejahtera, dan negara tidak perlu lagi jadi “babysitter” bagi daerahnya sendiri.
* Praktisi )Hukum/Akademisi/Ketum PWRI
Rotua Wendeilyna Simarmata, Yuk Simak, Apa Itu Yurisprudensi ? Penting Diketahui, Sebelum Mengajukan Gugatan.
Lumban Suhi Suhi Toruan, warta.in – Hampir 2/3 perkara perdata di Pengadilan Negeri Balige berasal dari para pihak yang berdomisili di Samosir, karena sampai saat ini, walau sudah 20 tahun mekar, Kabupaten Samosir belum memiliki Pengadilan Negeri tersendiri, masih masuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Balige di Kabupaten Toba. Dari bincang bincang dengan para pihak yang berperkara, awak media online ini mendapatkan info bahwa biaya operasional yang dikeluarkan selama kurang lebih 6 bulan bersidang, tanpa memakai jasa pengacara menghabiskan uang sekitar 30 jutaan. Jika memakai jasa pengacara, jasa rata rata pengacara di Samosir ini untuk perkara perdata di kisaran 40 jutaan per 1 perkara. Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata MSi (CMed CPP CIJ CPW) paralegal dan mediator non hakim bersertifikat terdaftar di Pengadilan Negeri Balige, di Pengadilan Negeri Medan, di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Negeri Sei Rampah menyarankan agar para pibak yang akan berperkara mencari tahu terlebih dahulu yurisprudensi yang berkaitan dengan permasalahannya sehingga dalam menyusun gugatan sudah bisa lebih terarah dalam tuntutannya. Mari para pembaca media online, kita simak apa itu yurisprudensi.
Istilah yurisprudensi kerap muncul dalam pembahasan hukum, terutama ketika suatu perkara memiliki persoalan yang belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan yurisprudensi dan bagaimana kedudukannya dalam praktik peradilan di Indonesia?
Merujuk pada materi edukasi hukum Divisi Hukum Polri, yurisprudensi pada dasarnya berkaitan dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan kemudian dijadikan pedoman oleh hakim ketika menghadapi perkara lain yang mempunyai kesamaan fakta atau persoalan hukum.
Dari Putusan Hakim Menjadi Pedoman
Sederhananya, yurisprudensi dapat dipahami sebagai putusan pengadilan yang memiliki nilai penting sebagai pedoman dalam penyelesaian perkara berikutnya.
Ketika sebuah pengadilan menghadapi persoalan hukum yang serupa, hakim dapat melihat bagaimana persoalan tersebut pernah dipertimbangkan dan diputus dalam perkara sebelumnya.
Dengan demikian, yurisprudensi tidak hanya berbicara mengenai hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga mengenai pertimbangan hukum hakim yang mendasari putusan tersebut.
Pertimbangan tersebut dapat menjadi rujukan untuk membantu hakim menemukan penyelesaian yang tepat terhadap perkara yang memiliki karakteristik serupa.
Bukan Berarti Hakim Wajib Mengikuti Semua Putusan Sebelumnya
Ada satu hal penting yang perlu dipahami.
Dalam sistem hukum Indonesia yang tidak menganut stare decisis secara mutlak seperti sistem common law, putusan hakim sebelumnya pada umumnya tidak otomatis mengikat hakim dalam perkara berikutnya.
Artinya, hakim tetap memiliki kewenangan untuk menilai fakta, alat bukti, ketentuan hukum dan argumentasi para pihak dalam perkara yang sedang diperiksanya.
Karena itu, keberadaan yurisprudensi lebih tepat dipahami sebagai pedoman atau sumber rujukan dalam menemukan dan menerapkan hukum, bukan sebagai aturan yang selalu wajib diikuti tanpa mempertimbangkan keadaan perkara.
Mengapa Yurisprudensi Penting?
Yurisprudensi mempunyai sejumlah fungsi penting dalam praktik hukum.
Pertama, menjadi pedoman dalam menghadapi perkara sejenis. Putusan terdahulu dapat membantu hakim melihat bagaimana persoalan hukum tertentu pernah dianalisis.
Kedua, membantu mengisi kekosongan hukum. Dalam kondisi ketika suatu persoalan belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, hakim tetap dituntut untuk memeriksa dan mengadili perkara yang diajukan kepadanya.
Ketiga, mendorong konsistensi putusan. Kesamaan pendekatan terhadap persoalan hukum yang serupa dapat mendukung terciptanya kepastian dan keseragaman dalam praktik peradilan.
Keempat, mendorong perkembangan hukum. Melalui putusan pengadilan, hukum dapat berkembang mengikuti persoalan masyarakat yang terus berubah.
Tidak Semua Putusan Otomatis Menjadi Yurisprudensi
Hal lain yang juga penting adalah membedakan antara putusan pengadilan dan yurisprudensi.
Setiap perkara tentu menghasilkan putusan. Namun, tidak berarti setiap putusan tersebut secara otomatis mempunyai kedudukan sebagai yurisprudensi yang akan menjadi rujukan penting dalam perkara-perkara berikutnya.
Dalam praktiknya, suatu putusan dapat memperoleh nilai yurisprudensial apabila memiliki pertimbangan hukum yang penting, relevan, dan dapat dijadikan rujukan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang serupa.
Karena itu, ketika seseorang menemukan putusan pengadilan terdahulu, yang perlu diperhatikan bukan hanya siapa yang menang dan siapa yang kalah, tetapi juga fakta perkara, isu hukum, pertimbangan hakim, dasar hukum serta amar putusannya.
Yurisprudensi dan Kepastian Hukum
Keberadaan yurisprudensi memiliki hubungan erat dengan upaya mewujudkan kepastian hukum.
Apabila perkara dengan karakteristik yang sama selalu diputus dengan pendekatan hukum yang sangat berbeda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat dapat mengalami kesulitan dalam memperkirakan bagaimana hukum akan diterapkan.
Sebaliknya, ketika putusan-putusan sebelumnya digunakan secara tepat sebagai bahan pertimbangan, yurisprudensi dapat membantu membangun konsistensi dalam penegakan hukum.
Namun, konsistensi tidak berarti hakim harus mengabaikan perbedaan fakta antarperkara. Kesamaan persoalan hukum harus tetap diuji terhadap fakta konkret dalam perkara yang sedang diperiksa.
Yang Perlu Dilihat Saat Menggunakan Yurisprudensi
Bagi masyarakat, praktisi hukum maupun mahasiswa hukum, membaca yurisprudensi sebaiknya dilakukan secara utuh.
Setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Apa fakta utama perkara tersebut?
2. Apa persoalan hukum yang harus diputus?
3. Apa dasar hukum yang digunakan hakim?
4. Bagaimana pertimbangan hukum hakim?
5. Apakah perkara baru benar-benar memiliki kesamaan persoalan?
6. Apakah terdapat peraturan perundang-undangan baru yang mengubah konteks hukumnya?
7. Bagaimana perkembangan putusan pengadilan setelah putusan tersebut?
Dengan cara demikian, yurisprudensi tidak sekadar digunakan sebagai “kutipan putusan”, tetapi benar-benar dipahami sebagai bagian dari argumentasi hukum.
Dari Satu Putusan, Lahir Pedoman bagi Perkara Berikutnya
Pesan utama dari materi edukasi hukum tersebut dapat diringkas dalam satu gagasan: sebuah putusan hakim dapat mempunyai pengaruh melampaui perkara yang diputusnya.
Ketika pertimbangan hukumnya dianggap penting dan relevan, putusan tersebut dapat menjadi referensi bagi hakim maupun para pencari keadilan dalam menghadapi perkara yang mempunyai persoalan serupa.
Karena itu, memahami yurisprudensi bukan sekadar menghafal nomor putusan atau siapa pihak yang memenangkan perkara. Yang jauh lebih penting adalah memahami logika hukum di balik putusan tersebut.
Pada akhirnya, yurisprudensi menjadi salah satu instrumen yang memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya berkembang melalui pembentukan peraturan perundang-undangan, tetapi juga melalui dinamika putusan pengadilan dalam menyelesaikan persoalan konkret di tengah masyarakat (Sumber : (Mahkamah Agung RI, Divisi Hukum Polri)
Pemprov NTB Kirim Logistik dan Tim Tanggap Darurat Bencana ke NTT
Pemprov NTB Kirim Logistik dan Tim Tanggap Darurat Bencana ke NTT
Warta.in
Mataram,NTB – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengirimkan bantuan berupa logistik dan tim tanggap darurat untuk korban gempa yang terjadi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Pengiriman bantuan ini bertujuan untuk membantu proses penanganan darurat, pelayanan kesehatan, penjangkauan psikososial, serta penyaluran logistik dan peralatan medis di lokasi terdampak.
Pelepasan armada logistik dan tim tanggap bencana tersebut dipimpin Gubernur NTB Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal di Kantor Badan Penaggulangan Bencana Ddaerah (BPBD) Provinsi NTB, Minggu (16/8).
Pelepasan bantuan ini dihadiri Gubernur NTB, Wagub NTB, Sekda NTB, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD Provinsi NTB, instansi vertikal, BUMN/BUMD, serta sejumlah lembaga kemanusiaan.
Gubernur NTB Miq Iqbal mengatakan, pengiriman bantuan logistik dan tim kemanusiaan ini merupakan bentuk empati terhadap musibah yang dialami masyarakat NTT.
Menurut Gubernur Miq Iqbal, sejak terjadi gempa di NTT, Pemprov NTB langsung menyiagakan sekitar 30 armada kendaraan yang didukung anggaran operasional dan logistik.
“Kurang dari 24 jam sejak terjadi gempa tim kita sudah siap,” katanya.
Kesiapan tersebut menunjukkan bahwa NTB tidak saja telah siap membantu korban gempa bumi di NTT. “Kesiapan ini juga membuktikan bahwa kita NTB memiliki kesiapsiagaan dalam hal menangani bencana,” katanya.
Gubernur Miq Iqbal menjelaskan, untuk bantuan logistik terutama bahan makanan pokok disiapkan di Bima dengan alasan untuk efisiensi biaya distribusi.
Kebijakan tersebut juga dilakukan oleh daerah lain yang juga ikut membantu korban gempa NTT. Salah satunya Pemerintah Provinsi Bali yang menyiapkan logistik di Bima. Selanjutnya bantuan dibawa kapal khusus untuk selanjutnya didistribusikan di NTT.
“Sebagian besar logistik berupa makanan kita siapkan di Bima agar efisien. Sementara bantan yang disiapkan di Mataram berupa obat-obatan yang merupakan hasil sumbangan dari sejumlah pihak,” katanya.
Selain logistik, Pemprov NTB juga mengirim alat berat dan kendaraan untuk membantu membersihkan puing puing reruntuhan sekaligus untuk membuka akses jalan yang terputus.
Bantuan tersebut selanjutnya akan disalurkan melalui sejumlah posko, terutama di wilayah Labuan Bajo dan Ende. Bantuan tersebut akan difokuskan untuk daerah daerah yang mengalami kerusakan paling parah, seperti di wilayah Manggarai.
Pengalaman gempa 2018 di Lombok telah memberikan gambaran apa saja yang harus dilakukan. Seperti menangani pemukiman yang rusak termasuk bagaimana menangani masyarakat dari trauma, terutama anak-anak.
Sementara itu, berdasarkan data yang dihimpun Lombok Post, bantuan logistik dan obat-obatan bersumber dari
Dinsos P3A & RS Universitas Mataram berupa susu, sarden, abon, mie instan, pembalut, terpal, tenda, serta paket obat/kesehatan lengkap.
Dinas Kesehatan Provinsi NTB memberikan bantuan berupa emergency kit type A 37 unit, ibu hamil kit 20 unit, PUS Kit 16 unit, bayi baru lahir kit 20 unit, ibu bersalin kit 16 unit, personal hygiene kit 110 unit, family kit 23 unit, tenda pelayanan kesehatan 2 unit, tenda posko 2 unit, veltbed 10 unit, meja dan kursi lipat.
Selain itu, PMI Provinsi NTB menyerahkan bantuan hygiene kit, terpal, matras, dan selimut. Poltekkes Kemenkes Mataram berupa popok bayi, pembalut wanita, pakaian dalam, biskuit/regal, dan mi instan.
Dari Bank Mandiri juga menyerahkan bantuan senilai Rp 100 juta berupa susu, pampers bayi, mi instan, minyak goreng, gula pasir, air mineral, tenda, selimut, tikar, dan matras.
Bantuan juga diberikan Dinas Ketahanan Pangan yakni cadangan beras Pemprov NTB sebanyak 21 ton; Bulog 3 ton beras; AMNT 10 ton beras dan selimut; PT Narmada Awet Muda berupa air mineral gelas.
Khusus dari BPBD Provinsi NTB mengirim 125 paket sembako, tikar 100 lembar, air mineral 175 dus mi instan, paket pangan, terpal, dan tikar.
Sementara untuk bantuan personil sebanyak 79 orang. Khusus tim medis terdiri dari dokter spesialis, dokter, perawat, bidan, apoteker, dan psikolog sebanyak 60 orang. Tim medis ini berasal dari Dinas Kesehatan NTB, RSU Lingkup Provinsi NTB sebanyak 53 orang, RS Unram 13 orang dan 4 orang dari Dinas Kesehatan Kota Mataram.
Sementara personil tanggap darurat di luar tim medis berasal dari BPBD NTB, PUPRPKP NTB dan Dinas Sosial P3A NTB.
Sementara armada kendaraan sebanyak 30 unit berupa mobil rescue, navara, hiace, ambulance, dapur umum, truck, ekskavator, dan innova. (sr/dkisntb)
Gubernur NTB Perintahkan 2 Dinas Gerak Cepat Tangani Dugaan Pencemaran Laut Sambik Elen
Gubernur NTB Perintahkan 2 Dinas Gerak Cepat Tangani Dugaan Pencemaran Laut Sambik Elen
Warta.in
Mataram,NTB — Gubernur Nusa Tenggara Barat H. Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB segera bergerak menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara.
Perintah tersebut disampaikan Gubernur usai Upacara Detik-Detik Proklamasi dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapangan Bumi Gora NTB, Mataram, Senin (17/8). Gubernur meminta persoalan tersebut segera dipetakan melalui pengawasan dan verifikasi lapangan dengan melibatkan Pemerintah Desa serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Lombok Utara.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Dr. H. Ahsanul Khalik, mengatakan arahan Gubernur merupakan respons atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen.
“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara,” kata Dr. Aka, Senin (17/8).
Menurutnya, Gubernur meminta penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Informasi mengenai adanya busa atau material tertentu di perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pencemaran sebelum dilakukan verifikasi.
Karena itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Langkah tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pengawas lingkungan hidup DLHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB. Kedua perangkat daerah sepakat melakukan verifikasi lapangan secara bersama terhadap dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tambak di Lombok Utara pada Selasa (18/8).
Bapak Gubernur meminta tim memberikan perhatian pada empat hal utama, yakni memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” kata Dr. Aka.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB tidak akan mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi diperoleh. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta,” ujarnya.
Perkembangan kegiatan tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara sendiri telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan. Bersamaan dengan perkembangan tersebut, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat.
Perhatian terhadap aspek lingkungan kembali muncul dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025. Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan. Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam menyikapi perkembangan kegiatan budidaya di wilayah pesisir Lombok Utara.
Menurut Dr. Aka, perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk mendukung pertumbuhan daerah, tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.
“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.
Ia menambahkan, setiap keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan harus mendapat respons pemerintah secara cepat dan terukur. Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, tetapi juga tidak boleh menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh.
“Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Dr. Aka.
Pemerintah Provinsi NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim DLHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dengan tetap mengedepankan kepastian fakta, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian bagi dunia usaha.
“Pesan Gubernur jelas: masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta,” pungkas Dr. Aka.(sr/dkisntb)
Sebanyak 3.170 Warga Binaan NTB Terima Remisi, Gubernur Ingatkan Tak Ada Kata Terlambat Untuk Berubah
Sebanyak 3.170 Warga Binaan NTB Terima Remisi, Gubernur Ingatkan Tak Ada Kata Terlambat Untuk Berubah
Warta.in
Lombok Barat,NTB – Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu membawa kebahagiaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk mereka yang sedang menjalani masa pembinaan di seluruh Lapas dan Rutan di NTB. Tahun ini, sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan kado istimewa berupa remisi umum dan pengurangan masa pidana anak binaan.
Penyerahan remisi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Gubernur NTB, H. Lalu Muhamad Iqbal didampingi Plt. Bupati Lombok Barat, Hj. Nurul Adha dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat, Senin 17 Agustus 2026.
Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan pesan mendalam bahwa kemerdekaan adalah hak setiap orang, termasuk warga binaan yang sedang menata kembali masa depan mereka.
“Pada tanggal 17 Agustus ini semua orang harus merasakan nikmatnya kemerdekaan. Mungkin mereka tidak merdeka secara fisik karena harus berada di tempat ini, tetapi mereka harus merdeka untuk mendapatkan penghargaan ketika melakukan kebaikan,” ujar Gubernur Iqbal.
Gubernur NTB mengibaratkan proses pembinaan di lapas sebagai sebuah perjalanan evolusi diri. Ia berpesan agar para warga binaan keluar dari lembaga pemasyarakatan dengan membawa kualitas hidup yang jauh lebih baik dari sebelumnya.
“Kalau namanya Agus pada saat masuk ke sini masih Agus 1.0, nanti lulusnya harus jadi Agus 2.0. Sudah harus menjadi orang baru, membawa sesuatu yang baru dan membawa perubahan,” pesannya memotivasi.
Ia juga menyadari bahwa kembali diterima di tengah masyarakat bukanlah hal yang instan. Namun, dengan perubahan perilaku yang konsisten, kepercayaan masyarakat perlahan akan kembali terbangun. Mengambil inspirasi dari kisah pendiri KFC, Colonel Harland Sanders yang memulai bisnis suksesnya di usia 62 tahun, Gubernur mengingatkan bahwa batasan usia bukanlah halangan.
“Tidak ada kata mundur. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik,” tegasnya.
Selain pembinaan mental, Pemerintah Provinsi NTB memberikan apresiasi tinggi terhadap program kemandirian yang telah berjalan di jajaran pemasyarakatan. Berbagai karya luar biasa telah dihasilkan oleh para warga binaan, mulai dari Produksi edamame khas Lapas Kuripan, Kelompok musik Jeruji, Kerajinan kayu cukli khas Lombok dan Berbagai produk batik berkualitas.
Namun, Gubernur menekankan pentingnya membekali warga binaan dengan literasi kewirausahaan dan keuangan. Pemerintah mendorong adanya kolaborasi strategis dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengenalkan tata kelola badan usaha, koperasi, serta akses permodalan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Tidak hanya itu, produk-produk unggulan karya warga binaan yang memiliki keunikan juga berpeluang untuk didaftarkan guna memperoleh perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). “Ekosistem kita lengkap. Tinggal kita bangun koneksinya. Kita ingin mereka keluar dari sini sebagai manusia baru,” tambahnya.
Menutup sambutannya, Gubernur kembali mengajak warga binaan untuk tetap optimistis dan menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan diri.
“Teman-teman harus tetap semangat. Tidak ada kata terlambat untuk menjadi lebih baik. Insya Allah, Allah akan memudahkan jalan orang-orang yang membangun niat baik dalam dirinya,” pungkasnya.
Pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan demikian tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas proses pembinaan, tetapi juga menjadi momentum bagi warga binaan untuk menata kembali kehidupan dan mempersiapkan diri kembali sebagai bagian dari masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan NTB Ketut Akbar Herry Achjar melaporkan, sebanyak 3.170 narapidana dan anak binaan di NTB memperoleh remisi umum dan pengurangan masa pidana pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026.
Rinciannya, pengurangan masa pidana satu bulan diberikan kepada 399 orang, dua bulan kepada 663 orang, tiga bulan kepada 1.078 orang, empat bulan kepada 599 orang, lima bulan kepada 305 orang, dan enam bulan kepada 100 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 narapidana memperoleh Remisi Umum II atau langsung bebas pada momentum Hari Kemerdekaan. Secara nasional, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan pada 2026.
Ia juga melaporkan jumlah warga binaan di seluruh Lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di NTB saat ini mencapai 4.997 orang. Sementara kapasitas hunian hanya 2.535 orang, sehingga terjadi kelebihan kapasitas.
Kasus narkotika menjadi perkara yang paling banyak menjerat warga binaan, dengan jumlah mencapai 2.909 orang.
Menurutnya, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan sekaligus upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (sr/dkisntb)
DUGAAN PEMERASAN PENYEBARAN DTA PRIBADI & EKSPLOITASI ANAK DLM SENGKETA AS–H SEMUA ADA KONSEKUENSI PIDANANYA
BANDUNG. JAWA BARAT, 17 AGUSTUS 2026 — Di balik narasi publik yang berkembang luas dalam sengketa antara AS dan pihak H, terdapat fakta hukum krusial mengenai dugaan tindakan yang masing-masing telah memenuhi unsur pidana secara mandiri. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa terlepas dari hasil pembuktian status keayahan melalui tes DNA, segala bentuk ancaman, pemerasan, penyebaran tangkapan layar percakapan pribadi tanpa izin, serta eksploitasi anak yang diduga dilakukan pihak H merupakan pelanggaran undang-undang yang dapat diproses secara hukum.
Pelanggaran Rahasia dan Data Pribadi Lewat Penyebaran Chat
Penyebaran tangkapan layar percakapan WhatsApp, pesan pribadi, maupun komunikasi privat ke ruang publik tanpa persetujuan merupakan pelanggaran berat terhadap hak privasi. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Selain itu, jika muatan chat tersebut sengaja disebarkan untuk menyerang kehormatan, pelaku dapat dijerat Pasal 443 KUHP Baru tentang Pencemaran/Membuka Rahasia, serta Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait penyebaran konten materi yang menyerang nama baik seseorang di ruang siber. Komunikasi pribadi bukan alat yang sah untuk membentuk opini publik.
Jerat Pidana Pemerasan Lewat Tuntutan Berbalut Ancaman
Tuntutan pengalihan aset atau sejumlah uang yang disertai ancaman — baik berupa penyebaran aib, laporan palsu, maupun perusakan nama baik — telah memenuhi unsur Pasal 482 KUHP Baru tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. Sementara itu, jika ancaman dilakukan dengan menakut-nakuti atau mencemarkan nama baik di media elektronik guna memaksa kehendak, tindakan tersebut diatur dalam Pasal 483 KUHP Baru dengan ancaman penjara 4 tahun. Unsur pidana pemerasan ini berdiri sendiri dan tidak bergantung pada benar atau tidaknya tuduhan utama yang dipersengketakan.
Larangan Keras Eksploitasi Anak dalam Tekanan Sengketa.Identitas, foto, kondisi, maupun status anak dilarang keras dieksploitasi guna mendulang simpati publik atau menekan pihak lawan dalam konflik orang dewasa. Tindakan ini melanggar Pasal 76I jo. Pasal 88 Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp200 juta. Sengketa pribadi dalam bentuk apa pun tidak membenarkan penggunaan anak sebagai alat posisi tawar, alat ancaman, maupun alat pemerasan demi kepentingan opini publik.
Urgensi Penegakan Hukum Tanpa Menunggu Hasil Sengketa Utama
“Kita memang masih menunggu tes DNA untuk menjawab soal keayahan. Tapi untuk ancaman, pemerasan, penyebaran chat pribadi tanpa izin, dan eksploitasi anak — itu semua sudah jelas ada di dalam undang-undang. Tidak perlu menunggu putusan lain untuk memprosesnya. Bukti-buktinya sudah terekam, sudah tersebar, dan sudah cukup untuk dilaporkan,” tegas Yovie.
Ia menambahkan bahwa jika tuduhan utama nantinya tidak terbukti, tindakan-tindakan ilegal di luar substansi tersebut justru bisa berbalik menjadi dasar tuntutan pidana balik bagi pelakunya. “Jangan sampai niat mencari keadilan justru berujung pada jeratan pidana bagi diri sendiri,” pungkasnya.
(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS
Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang
Maksimalkan Pelayanan kepada Masyarakat Polsek Ngimbang Gelar Commanderwish Pagi di Wilayah Ngimbang
LAMONGAN// Warta.In – Polsek Ngimbang dalam rangka melayani masyarakat melalui kegiatan Commander Wish dipagi hari, dengan beberapa personel untuk hadir memberikan pelayanan di tengah masyarakat pada jam-jam sibuk pagi hari.
Kegiatan Commander Wish di laksanakan di laksanakan oleh personil Polsek Ngimbang, Aiptu Djudi, Aiptu Denny, Aiptu Suhadi, dan Briptu Andika di pertigaan Pasar Ngimbang dan SMP Negeri 1 Ngimbang di Kecamatan Ngimbang pada Hari Selasa (18/08/2026) pukul 06.00 WIB
Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S. Tr, K. S.I.K, menjelaskan bahwa Commander Wish Layanan Pagi merupakan program prioritas sekaligus kebijakan utama dari Kapolres Lamongan yang bertujuan menghadirkan personel Polri secara maksimal pada pagi hari untuk memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, di antaranya kawasan rawan kemacetan, penyeberangan anak sekolah, pasar atau pusat kegiatan ekonomi, serta kawasan perkantoran.
Kehadiran personel di lokasi tersebut diharapkan mampu menciptakan kelancaran arus lalu lintas, meningkatkan keamanan, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang memulai aktivitas.
Kapolsek Ngimbang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama seluruh personel.
Program Commander Wish Layanan Pagi menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan kepolisian yang responsif, cepat, dan Presisi melalui kehadiran nyata anggota Polri di tengah masyarakat sejak pagi hari.
Kami harap pelayanan terhadap masyarakat harus lebih maksimal. Saya juga ucapkan terima kasih kepada seluruh anggota yang telah melaksanakan kegiatan layanan pagi ini.” ujarnya.
“Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, humanis, dan jadikan kehadiran Polri benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”pungkasnya ( roy)
Polsek Ngimbang Bersama Muspika, Gelar Upacara Detik- Detik Proklamasi Memperingati HUT RI Ke 81 Tahun 2026
Polsek Ngimbang Bersama Muspika Ngimbang, Gelar Upacara Detik- Detik Proklamasi Memperingati HUT RI Ke 81 Tahun 2026
LAMONGAN//Warta.in – Dalam rangka memperinhati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan R 1 yang ke 81 tahun 2026,Polsek Ngimbang besama Muspika, Dinas Instansi melaksanakan Upacara detik – detik proklamasi memperingati HUT RI ke 81 Tahun 2026 di Lapangan Ngimbang Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.Senin (17/08/2026) pukul 08.00 Wib
Hadir dalam Peringatan HUT Kemerdekaan RI yairu, Anton Sujarwo, S.Pd.,MM Camat Ngimbang,
AKP ANDRIAN PERMANA, S.Tr.K., S.I.K. Kapolsek Ngimbang, Danramil 0812/06 Ngimbang di wakili Pelda Suratman, Ketua MUI Kec.Ngimbang,
Kepala Desa se Kec. Ngimbang, Korwil Pendidikan Kecamatan Ngimbang,
Bhayangkari Polsek Ngimbang, Persit Koramil Ngimbang,
Upt Se Kecamatan, Ngimbang, Staf Kecamatan. Ngimbang, Toga dan tomas Ngimbang, Guru dan siswa se-Kecamatan Ngimbang, Banser Kec Ngimbang dan Perwakilan Perguruan Kec Ngimbang.
Kapolsek Ngimbang Andrian Permana. S. Tr. K. S. I. K, lewat Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, memberikan keterangan bahwa Kegiatan Upacara di laksanakan pada pukul 08.00 Wib dengan susunan Acara :
1. Pers pasukan
2. Komandan upacara memasuki lapangan
3. Penghormatan kepada inspektur upacara di pimpin oleh komandan upacara
4. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara;
5. Pengibaran bendera merah putih oleh pasukan paskibraka;
6. Penghormatan kepada bendera merah putih di pimpin oleh komandan upacara;
7. Mengheningkan cipta di pimpin inspektur upacara;
8. Pembacaan Pancasila;
9. Pembacaan UUD 1945;
10. Tanda kebesaran buka;
11. Pembacaan teks proklamasi
12. Tanda kebesaran tutup;
13. Pembacaan do’a;
14. Andika Bhayangkari
15. Laporan kepada komandan; upacara kepada inspektur upacara;
16. Laporan komandan upacara kepada inspektur upacara;
17. Menyanyikan lagu – lagu perjuangan;
18. Ramah tamah.
Dan kegiatan upacara bendera merah putih dalam rangka HUT RI ke 81 Tahun 2026 selesai dengan lancar situasi aman dan kondusif.
Pewarta (roy)
Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan
Polsek Ngimbang Gencar Gelar Patroli Blue Light Guna Daya Cegah Dan Tangkal 4C Di Daerah Rawan
LAMONGAN//Warta.in –Anggota jaga Polsek Ngimbang ini telah melaksanakan kegiatan Patroli Blue Light Harkamtibmas di malam hari guna cegah kriminalitas dan tangkal 4 C di wilayah Hukum Polsek Ngimbang, Senin (17
/08/2026)pukul 21.00 Wib sampai selesai
Dalam Patroli Blue Light ini di laksanakanAnggota jaga Poksek Ngimbang Aiptu Suhadi. Aipda Afis dan Aipda Novan dengan sasaran Patroli jalan poros Ngimbang – Jombang dan SPBU Ngimbang, Bank BRI Ngimbang dan Turnamen Bola Voly di Kakatpenjalin serta Masyarakat Ngimbang yang ada di Kecamatan Ngimbang.
Kapolsek Ngimbang AKP Andrian Permana, S.Tr. K. S. I.K, yang di wakili Wakapolsek Ngimbang Ipda Istiono, S.H, saat di hubungi Awak media menjelaskan bahwa, “Patroli Blue Light ini di laksanakan guna cegah dan antisipasi 4C, kejahatan dan premanisme serta untuk menjaga harkamtibmas guna cegah kriminalitas dan tangkal 4C di wilayah Kecamatan Ngimbang.”
Personil Patroli selalu menyampaikan pesan – pesan Keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya kepada pengamanan Swakarsa atau security di Wilayah Ngimbang selalu waspada dengan situasi yg berkembang di sekitarnya,ungkapnya Kapolsek Ngimbang
Kami berkometmen dengan Secara rutin patroli di Obyek Vital untuk antisipasi terjadinya tindakan kriminal di Wilayah Ngimbang dengan cara memverikan himbauan kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan sehingga wilayah Ngimbang tetap aman dan kondusif,pungkasnya(roy)








