Beranda blog Halaman 126

Warga Bantah Foto Dikaitkan dengan Pekerjaan Pipa PHR, Pelaksana Tegaskan Proyek Belum Dimulai

0

Masyarakat memprotes keras pemberitaan dan tanggapan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang menampilkan foto warga saat melakukan kegiatan pembersihan badan jalan. Warga menilai foto tersebut tidak sesuai dengan konteks kegiatan sebenarnya dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.

 

Foto tersebut dalam pemberitaan disebut sebagai aktivitas pekerjaan penggantian pipa line milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4 Adera Field yang dinilai tidak menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Penyebutan tersebut kemudian menuai keberatan dari masyarakat yang merasa kegiatan mereka telah disalah artikan.

 

Haikal, salah seorang warga yang fotonya ditampilkan dalam pemberitaan, membantah pernyataan anggota LSM Masyarakat Cinta Nusantara (MACAN) yang dimuat di sejumlah media. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak sedang melakukan pekerjaan penggantian pipa line milik PT PHR Zona 4 Adera Field.

 

“Kami di depan Kantor Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) hanya melakukan pembersihan, bukan melakukan pekerjaan penggantian pipa. Kegiatan ini murni untuk membersihkan lingkungan dan akses jalan,” kata Haikal, Sabtu (15/8/2026).

 

Haikal juga meminta agar sebelum mengambil atau menggunakan foto dalam sebuah pemberitaan, pihak terkait terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada orang yang bersangkutan karena langkah tersebut penting agar informasi yang disampaikan benar-benar sesuai dengan di lapangan.

 

“Kalau mau menggunakan foto, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada orang yang ada di dalam foto agar jelas kegiatan yang sebenarnya. Jangan sampai informasi yang disampaikan keliru dan membuat masyarakat salah memahami kegiatan kami lakukan,”ungkapnya.

 

Haikal menjelaskan, kegiatan tersebut dilakukan di lahan mereka dalam untuk mendukung akses jalan agar kendaraannya lebih mudah melakukan putar balik dan mengingat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia banyak perlintasan kendaraan.

 

“Kami saat itu hanya melakukan pembersihan di lahan dan drainase di depan rumah kami. Namun, kegiatan tersebut justru disebut sebagai pekerjaan penggantian pipa line dalam pemberitaan. Akibat pemberitaan tersebut, kami didatangi pihak perusahaan untuk mejelaskan,” jelasnya.

 

Ia berharap persoalan tersebut dapat diluruskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan seolah-olah masyarakat terlibat dalam pekerjaan penggantian pipa line tanpa penerapan K3, padahal kegiatan yang dilakukan saat itu hanya sebatas pembersihan lingkungan dan akses jalan.

 

Edi dari pihak PT Energi Dua Roda selaku pelaksana yang akan melakukan pekerjaan pergantian pipa line milik PT PHR Zona 4 Adera Field, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, menjelaskan bahwa memang akan ada pekerjaan pergantian pipa di lokasi tersebut namun itu belum dimulai

 

“Kami sudah mengetahui pemberitaan tersebut dan telah menanyakan kepada warga. Kegiatan saat itu merupakan pembersihan lingkungan. Sementara pekerjaan pergantian pipa line belum dimulai. Jika nanti pekerjaan dimulai, pelaksana akan mengikuti prosedur dan standar operasional perusahaan, termasuk penerapan K3,” jelasnya.

 

Edi mempersilakan pihak yang ingin mau melakukan pengawasan sesuai ketentuan untuk melihat langsung pelaksanaan kegiatan. Ia menegaskan, penilaian mengenai penerapan K3 sebaiknya dilakukan setelah pekerjaan benar-benar berlangsung.

 

“Kalau ingin melakukan pengawasan, silakan datang pada 19 Agustus saat pekerjaan dimulai. Kami terbuka sesuai aturan. Jangan menyimpulkan pekerjaan tidak menerapkan K3, karena hingga kini pergantian pipa line belum dimulai,” ungkapnya Edi

Instruksi Langsung Bupati PALI, Dinsos Segera Tangani Korban Kebakaran di Desa Curup Kec.Tanah Abang

0

Warta.in//PALI – Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) kembali menunjukkan komitmen dan respons cepat dalam penanggulangan bencana daerah. Di bawah kepemimpinan Bupati PALI, Asgianto, S.T., jajaran pemerintah daerah melalui Dinas Sosial bergerak sigap menyalurkan Bantuan Sosial Bupati PALI langsung kepada warga yang tertimpa musibah kebakaran di Dusun II, Desa Curup, Kecamatan Tanah Abang, pada Sabtu (15/08/2026).

Kebakaran hebat tersebut dilaporkan menghanguskan dan merusak rumah milik tiga kepala keluarga, yakni kediaman Bapak Zainudin, Bapak Harmoko, dan Ibu Wartini. Kehilangan tempat tinggal dalam sekejap tentu menjadi pukulan berat bagi para korban, sehingga intervensi cepat dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk menjaga stabilitas psikologis dan fisik para warga terdampak.

Merespons kejadian darurat ini, Dinas Sosial Kabupaten PALI langsung menerjunkan tim ke lokasi guna melakukan asesmen sekaligus mendistribusikan bantuan logistik fase pertama. Langkah ini diambil agar pemenuhan kebutuhan dasar para korban tidak tertunda.

Adapun bantuan yang disalurkan meliputi sarana dan prasarana logistik dasar, paket sembako (bahan pokok), serta peralatan makan. Paket bantuan ini dirancang khusus untuk memastikan bahwa kebutuhan pangan dan sanitasi minimum tiga Kepala Keluarga (KK) yang terdampak dapat terpenuhi dengan layak selama masa tanggap darurat.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten PALI Edy Irwan, SE., M.Si. menegaskan bahwa aksi cepat ini merupakan instruksi langsung dari Bupati Asgianto, S.T., yang meminta seluruh jajaran OPD terkait untuk selalu siaga dan tanpa birokrasi yang berbelit-belit dalam membantu masyarakat yang sedang kesusahan. Pemkab PALI berkomitmen untuk terus hadir di tengah-tengah masyarakat, memberikan perlindungan, serta kepastian penanganan di setiap titik bencana.

Saat ini, pihak pemerintah desa setempat bersama instansi terkait juga terus melakukan koordinasi lanjutan untuk memantau perkembangan kondisi para korban, termasuk merencanakan langkah pemulihan pascabencana bagi ketiga keluarga tersebut.

 

(Muhamad Randi)

Bupati Asgianto Lepas Ratusan Peserta, Lomba Mancing HUT ke-81 RI di PALI Berlangsung Meriah dan Kebersamaan

0

Warta.in///PALI, 15 Agustus 2026 – Semarak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) semakin terasa hangat dan meriah. Salah satu agenda yang paling menyedot perhatian massa adalah kegiatan Lomba Mancing yang digelar di Kolam Gelora 10 November, Kecamatan Talang Ubi. Acara yang mempertemukan ratusan pehobi pancing dan warga ini sukses menciptakan atmosfer perayaan yang penuh dengan kegembiraan dan sportivitas.

Kegiatan bernuansa pesta rakyat ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bupati PALI, Asgianto, S.T. Kehadiran orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ini disambut antusias oleh para peserta yang sudah memadati area pemancingan sejak pagi hari. Tidak hanya membuka acara, Bupati Asgianto juga secara simbolis melepas ratusan peserta lomba tanda dimulainya persaingan sehat memperebutkan tangkapan terbaik.

Turut hadir dalam perhelatan ini jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Camat, Kepala Desa, serta tokoh masyarakat dari berbagai wilayah se-Kabupaten PALI. Kehadiran para pejabat daerah ini semakin menegaskan dukungan penuh pemerintah terhadap kegiatan yang menyentuh langsung lapisan masyarakat akar rumput.

Dalam sambutannya, Bupati PALI Asgianto, S.T. menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas antusiasme luar biasa yang ditunjukkan oleh masyarakat. Menurutnya, lomba mancing bukan sekadar ajang adu keberuntungan atau keterampilan menarik joran, melainkan sebuah media yang sangat efektif untuk mempererat tali silaturahmi.

“Kegiatan seperti lomba mancing ini merupakan sarana yang sangat baik untuk mempererat silaturahmi di antara kita. Di sini tidak ada sekat, semua berkumpul dalam kegembiraan yang sama. Melalui momentum ini, kita ingin menumbuhkan kembali semangat kebersamaan, gotong royong, dan memupuk rasa cinta yang mendalam terhadap tanah air,” ujar Asgianto di sela-sela peninjauan perlombaan.

Pemerintah Kabupaten PALI berharap rangkaian kegiatan perayaan HUT ke-81 RI tahun ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan, melainkan menjadi momentum penting untuk memperkuat persatuan seluruh elemen masyarakat. Dengan pondasi persatuan yang kuat, Pemkab PALI optimis dapat terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan berbagai program pembangunan daerah ke depan.

Perlombaan berlangsung dengan penuh keseruan, diwarnai gelak tawa dan sorak sorai penonton setiap kali ada peserta yang berhasil menaikkan ikan ke darat. Melalui semangat kemerdekaan ini, Kabupaten PALI terus melangkah maju demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera.

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju!

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Akses Pendidikan Tinggi Bagi Generasi Muda

0

Warta In

Muara Enim, 14 Agustus 2026 ,” PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA) terus memperkuat komitmennya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sekitar wilayah operasional melalui BIDIKSIBA (Beasiswa Pendidikan Mahasiswa Sekitar Bukit Asam).

Program yang telah berjalan sejak 2013 ini memberikan kesempatan kepada lulusan SLTA/sederajat dari keluarga kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan tinggi di perguruan tinggi vokasi.

Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan mengatakan, pendidikan merupakan fondasi penting dalam membangun masyarakat yang mandiri dan berdaya saing.

“BIDIKSIBA bukan sekadar pemberian beasiswa, tetapi merupakan investasi jangka panjang PTBA untuk membangun kualitas sumber daya manusia di sekitar wilayah operasional. Kami berharap para penerima manfaat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan kelak memberikan kontribusi bagi keluarga, masyarakat, dan daerahnya,” ujar Bambang.

Pada 2026, rangkaian BIDIKSIBA berlangsung pada Februari–Agustus. Dari 183 siswa yang mendaftar, sebanyak 154 siswa lolos seleksi administrasi. Setelah melalui psikotes dan verifikasi lapangan, 99 siswa ditetapkan sebagai calon peserta dan mengikuti seleksi SNBT UTBK.

PTBA juga memberikan pembekalan berupa pengayaan materi dan try out UTBK untuk meningkatkan kesiapan peserta. Hasilnya, 33 siswa berhasil lolos SNBT dan ditetapkan sebagai penerima manfaat BIDIKSIBA 2026.

Sebanyak 33 penerima manfaat tersebut melanjutkan pendidikan di tiga perguruan tinggi vokasi, yakni 13 siswa di Politeknik Negeri Sriwijaya (POLSRI), 5 siswa di Politeknik Negeri Malang (POLINEMA), dan 15 siswa di Politeknik Negeri Lampung (POLINELA).

Seluruh penerima manfaat telah diserahterimakan kepada perguruan tinggi masing-masing, yaitu POLSRI pada 20 Juli, POLINEMA pada 30 Juli, dan POLINELA pada 3 Agustus 2026.

“Selamat kepada seluruh penerima BIDIKSIBA 2026. Perjalanan mereka baru dimulai. Kami berharap mereka terus mengembangkan kompetensi dan karakter sehingga kelak dapat menjadi profesional, wirausahawan, maupun pemimpin yang memberikan manfaat bagi masyarakat,” kata Bambang.

Program BIDIKSIBA merupakan bagian dari komitmen PTBA mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) Nomor 4 tentang Pendidikan Berkualitas. Melalui pendidikan vokasi, PTBA berharap program ini dapat membuka peluang masa depan bagi generasi muda sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan keluarga dan masyarakat.

“Harapan kami, manfaat BIDIKSIBA tidak berhenti pada penerima beasiswa. Setelah menyelesaikan pendidikan dan memasuki dunia kerja, mereka dapat memberikan dampak positif bagi keluarga dan masyarakat. Dengan demikian, pendidikan menjadi salah satu jalan untuk memutus rantai kemiskinan dan menciptakan kemandirian ekonomi,” tutup Bambang.

(Zulkifli)

Rotua Wendeilyna Simarmata, Asas Iura Novit Curia Pada Sengketa Martua Sitanggang vs Sudung Sitanggang

0

Lumban Silo, warta.in – Sengketa hak waris antara Martua Sitanggang dengan Sudung Sitanggang di Lumban Silo, Desa Parsaoran 1, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir memasuki babak baru.

Tiga unsur penting kini menjadi sorotan: catatan silsilah leluhur, data sejarah kolonial, dan asas hukum acara Iura Novit Curia.

Hal ini disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang biasa disapa Wendy, paralegal dan mediator non-hakim bersertifikat di Pengadilan Negeri Balige, kepada mediasumatera, Sabtu (16/8/2026).

Menurut Wendy, penyelesaian sengketa tidak bisa hanya bertumpu pada satu bukti. “Harus dirangkai antara fakta silsilah, fakta sejarah, dan penerapan hukum yang benar,” ujarnya.

1. Catatan Silsilah: Tongam Suami ke-2 Boru Sihotang Sorganimusu

Berdasarkan catatan leluhur Marga Sihotang Sorganimusu, terungkap bahwa Tongam merupakan suami ke-2 dari Boru Sihotang Sorganimusu. Dari perkawinan ini menurunkan cicit-cicitnya: Darwin Sitanggang yang tinggal di Kabanjahe, Sudung Sitanggang dan Syamsuddin Sitanggang yang tinggal di Bontang.

Sementara suami ke-1 Boru Sihotang Sorganimusu adalah Daram. Anak Daram, Filipus, merantau ke Perdagangan hingga akhir hayatnya dan dimakamkan di sana. Salah satu cicitnya adalah Jonny Sitanggang yang tinggal di Kota Tebing Tinggi.

Catatan genealogis ini kerap dijadikan dasar klaim tanah adat. Namun Wendy menegaskan silsilah belum tentu sama dengan hak hukum atas tanah.

“Bagaimana mungkin Tongam sebagai suami ke-2 Boru Sihotang Sorganimusu lantas diklaim oleh Sudung Sitanggang sebagai Sipukka Lumban Silo?” tanya Wendy.

Ia menambahkan, Jonny Sitanggang tidak memiliki tanah warisan dari Sindak anak Tongam. Bahkan makam Filipus anak Daram hingga kini tetap di Perdagangan dan tidak dipindahkan ke Lumban Silo sesuai adat Batak mangokal holi ke tambak tugu yang baru.

“Hal ini menunjukkan Daram dan Tongam berbeda. Karena itu terasa aneh jika Jonny Sitanggang ngotot mengaku keturunan Tongam agar memperoleh bagian dari uang ganti rugi. Secara hukum harus dibuktikan ada mata rantai pewarisan atau peralihan hak dari leluhur ke objek tanah di Lumban Silo saat ini,” jelas Wendy.

2. Data Sejarah: Lumban Silo Tidak Tercatat di Buku Raja Bius 1908

Selain silsilah, Wendy merujuk pada Buku Raja Bius Kolonial tahun 1908. Buku itu mencatat pembagian wilayah administratif dan struktur pemerintahan adat di Tapanuli masa Belanda.

“Dari hasil penelusuran Pengadilan Negeri Balige di Buku Raja Bius 1908, nama Lumban Silo tidak ditemukan dalam daftar wilayah yang tercatat,” kata Wendy.

Ia menilai dokumen ini bisa menjadi bahan pembuktian sejarah. Namun usia dokumen tidak otomatis menjadikannya bukti hak milik saat ini. “Harus diuji, apa yang dicatat, objeknya sama atau tidak, dan apa akibat hukumnya sekarang,” tegasnya.

Wendy juga menyebut dokumen jaman kolonial yang dimiliki Martua Sitanggang tidak bisa serta merta dianggap sebagai bukti kepemilikan Lumban Silo.

3. Asas Iura Novit Curia: Hakim Menemukan Hukum, Bukan Menciptakan Fakta

Untuk menguji seluruh bukti, Wendy mendorong pengadilan menggunakan asas Iura Novit Curia yang berarti “hakim dianggap mengetahui hukum”.

“Asas ini sering disalahpahami. Bukan berarti hakim bebas menentukan siapa pemilik hanya berdasarkan pengetahuan hakim. Justru hakim wajib menemukan dan menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” terang Wendy.

Prinsipnya: “Hakim bebas menemukan hukum, tetapi tidak bebas menciptakan fakta.”

Dengan asas ini, tugas membuktikan dalil tetap ada di tangan para pihak. Setelah fakta terbukti, barulah hakim menentukan norma hukum yang berlaku dan akibat hukumnya.

Penilaian Terhadap 3 Alat Bukti Utama

Wendy menguraikan cara menilai alat bukti dalam perkara ini:

1. Silsilah Catatan Tongam sebagai suami ke-2 harus dibuktikan kaitan hukumnya dengan objek tanah yang disengketakan.
2. Dokumen Sejarah Ketiadaan Lumban Silo di Buku 1908 adalah fakta sejarah yang harus dikaitkan dengan objek sengketa saat ini.
3. Surat BPN dan Bukti Lain. Surat administratif dari BPN bukan putusan kepemilikan. Kedudukannya hanya sebagai bahan pembuktian yang dinilai bersama alat bukti lain.
5 Pertanyaan Hukum yang Harus Dijawab

Agar tidak terjebak “adu dokumen” atau “adu silsilah”, Rotua mengajukan 5 pertanyaan berurutan sesuai _Iura Novit Curia_:

1. Apa objek tanah yang disengketakan dan batasnya jelas?
2. Fakta apa yang benar-benar terbukti di persidangan?
3. Apa alat bukti yang mendukung fakta tersebut?
4. Norma hukum apa yang berlaku terhadap fakta itu?
5. Apa akibat hukumnya, termasuk terkait hak dan ganti rugi?

Harapan Penyelesaian

Wendy berharap semua pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan dialog. Ia juga mendorong penggunaan mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 agar konflik tidak berlarut.

“Pada akhirnya pengadilan harus menjawab: siapa yang dapat membuktikan hubungan hukumnya dengan objek sengketa, dan apa akibat hukumnya menurut hukum yang berlaku. Di situlah keadilan substantif akan ditemukan,” tutupnya (red)

Wartawan Diduga Dapat Perlakuan Intimidatif dari Security Saat Kunjungan ke SMAN 2 Jember

0

Warta.in, Jember, 15 Agustus 2026 – Seorang wartawan dari salah satu media mengaku mendapat perlakuan yang diduga bernuansa intimidasi dari seorang petugas keamanan atau security saat melakukan kunjungan ke SMAN 2 Jember, Jawa Timur.

Kedatangan wartawan tersebut ke lingkungan sekolah disebut dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menjalin silaturahmi dan menemui pihak sekolah guna memperoleh informasi secara langsung untuk kepentingan pemberitaan.

Namun, situasi di lingkungan sekolah disebut sempat memanas setelah terjadi perbedaan informasi mengenai keberadaan humas sekolah. Wartawan tersebut mengaku awalnya telah memperkenalkan diri sebagai rekan media dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu dengan bagian humas.

Menurut keterangannya, salah seorang pihak sekolah menyampaikan bahwa humas tidak berada di lingkungan sekolah. Namun, seorang petugas keamanan berinisial E justru menyampaikan bahwa humas berada di sekolah dan akan mengantarkan wartawan tersebut menuju sebuah ruangan.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh wartawan kepada petugas keamanan. Menurut pengakuannya, petugas tersebut kemudian merespons dengan nada tinggi.

“Awal kedatangan saya memperkenalkan diri bahwa saya dari rekan media dan ingin bertemu dengan humas untuk menjalin silaturahmi sekaligus mendukung tugas jurnalistik. Saat ada perbedaan keterangan mengenai keberadaan humas, saya mempertanyakannya. Kemudian security tersebut berkata dengan nada tinggi, ‘Kamu masih baru di sini, jangan marah-marah, ayo dibawa saja ini,’ sambil memegang bagian pundak dan leher saya,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang bersangkutan menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih kedatangannya ke sekolah dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik dan bermaksud memperoleh informasi secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan materi pemberitaan.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, dugaan intimidasi tersebut masih berdasarkan keterangan wartawan yang bersangkutan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun petugas keamanan berinisial E yang dapat menjelaskan secara utuh mengenai kejadian tersebut.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan memberikan klarifikasi secara resmi, termasuk menjelaskan apakah tindakan petugas keamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur atau kebijakan sekolah dalam menerima kunjungan wartawan, atau merupakan tindakan pribadi petugas yang bersangkutan.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun security berinisial E belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait dugaan kejadian tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, petugas keamanan, maupun pihak terkait lainnya.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan semestinya dibangun melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan etika masing-masing pihak. Terlebih, aktivitas jurnalistik dalam memperoleh informasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pers yang memiliki dasar hukum.

Semarak Kemerdekaan di Sukatani: Senam, Joging, dan Doorprize Ramaikan Stadion Mini H.Desi Banjir Dukungan 

0

BEKASI . SUKAMULYA, Sabtu, 15 Agustus 2026 – Stadion Mini Sukatani pagi tadi berubah jadi lautan merah. Ratusan kaum ibu dari Kampung Gandu dan sekitarnya berbondong-bondong memadati alun-alun kecamatan untuk mengikuti joging dan senam bersama dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Suasana sejak pukul 06.30 WIB sudah ramai. Para peserta dengan kompak mengenakan pakaian senam bernuansa merah. Panitia menyediakan berbagai hadiah menarik, mulai dari peralatan rumah tangga hingga doorprize uang tunai yang diundi.

“Tidak hanya untuk yang beruntung dapat doorprize. Seluruh peserta yang hadir juga mendapat pembagian peralatan rumah tangga dari panitia,” ujar salah satu panitia di lokasi.

Selain menyehatkan badan, kegiatan ini juga menjadi ajang silaturahmi antar warga. Sorak dan tepuk tangan pecah saat pengundian doorprize berlangsung.

Puncak kemeriahan terjadi saat peserta bersama-sama meneriakkan yel-yel dukungan.

“Ibu Desi satu, pendukungnya banyak! Ibu Desi satu, pendukungnya banyak!,” Yel-yel itu menggema di ucapkan warga serentak di seluruh stadion.

Turut hadir dalam acara tersebut Calon Kepala Desa Sukamulya Hj. Desi Kurniati Malik, S.H. didampingi suami, H. Heri Syamsuri.

Desi mengapresiasi antusiasme warga. Menurutnya, kelancaran acara ini adalah buah dari rangkaian kegiatan sosial yang selama ini berjalan.

“Alhamdulillah, selain menyambut HUT ke-81 RI, kegiatan ini bisa kita jadikan wadah silaturahmi. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas antusiasme dan dukungan warga dalam kontestasi Pilkades pada 20 September 2026,'” ucap Desi.

Antusiasme warga semakin terlihat di akhir acara. Warga berebut mengajak Desi berfoto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan.

Dengan semangat kebersamaan dan kemeriahan seperti ini, peringatan HUT RI di Sukatani tahun ini tidak hanya meriah, tapi juga mempererat persatuan warga menjelang pesta demokrasi desa.

Tiga Laporan Masyarakat Teratasi dalam Semalam, Respons Cepat Polres Lamongan melalui Call Center 110

0

Tiga Laporan Masyarakat Teratasi dalam Semalam, Respons Cepat Polres Lamongan melalui Call Center 110

Lamongan//Warta.in, 15/8/2026 – Polres Lamongan dalam memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat kembali ditunjukkan melalui respons cepat Pamapta Polres Lamongan dan Polsek jajaran Polres Lamongan.

Dalam kurun waktu satu hari, tiga pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui layanan Call Center 110 berhasil ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.

Tiga laporan tersebut meliputi pohon yang berpotensi tumbang dan membahayakan pengguna jalan, seorang anak perempuan asal Mojokerto yang terlantar setelah ditinggalkan temannya, serta laporan adanya kerumunan remaja yang mengganggu ketertiban masyarakat di kawasan Alun-Alun Lamongan.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan adanya 3 laporan dalam sehari dan berhasil ditindak lanjuti secara keseluruhan.

Pertama, pada Jumat, (14/8) sekitar pukul 10.45 WIB, layanan Call Center 110 menerima laporan terkait adanya pohon yang berpotensi roboh ke badan jalan di Jalan Raya Embong Joto, Desa Jotosanur, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Piket Call Center 110 kemudian meneruskan informasi tersebut kepada Perwira Siaga untuk ditindaklanjuti oleh petugas Polsek Tikung. Setelah dilakukan pengecekan, petugas menemukan pohon waru dalam kondisi rawan tumbang ke arah jalan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Pamapta Polres Lamongan IPDA Jaka Candra Adinegara bersama Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi dan instansi terkait kemudian melakukan pemotongan dan penebangan pohon tersebut. Penanganan dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan maupun gangguan terhadap pengguna jalan. Situasi selama penanganan berlangsung aman dan terkendali.

Kedua, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, Call Center 110 menerima pengaduan mengenai seorang anak perempuan yang terlantar sendirian di gerbang utama Perumahan Desa Tambakboyo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.

Kapolsek Tikung Iptu Fahrurozi bersama anggota yang menerima informasi tersebut segera mendatangi lokasi dan menemukan seorang anak perempuan berinisial SAA (16) asal Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Dari keterangan yang diberikan, SAA berangkat dari Mojokerto sekitar pukul 13.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda Vario bersama seorang laki-laki yang dikenalnya melalui aplikasi pertemanan, Setibanya di depan gerbang perumahan di wilayah Tikung, keduanya terlibat cekcok hingga SAA diminta turun dan kemudian ditinggalkan seorang diri.

Pamapta Polres Lamongan bersama anggota Polsek Tikung kemudian berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas Desa Jetis, Polsek Jetis, Polres Mojokerto, untuk menginformasikan keberadaan SAA kepada pihak keluarga. Penanganan dilakukan secara humanis dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan terhadap anak.

Ketiga, pada dini hari (15/8) pukul 02.40 WIB, Call Center 110 Polres Lamongan kembali menerima pengaduan masyarakat mengenai adanya sejumlah pemuda yang berkumpul hingga larut malam di kawasan Titik 0 Kilometer Alun-Alun Lamongan dan dinilai mengganggu ketertiban serta meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan, Ipda Jaka Chandra Adinegara bersama anggota Pamapta segera mendatangi lokasi. Petugas kemudian memberikan imbauan dan membubarkan kerumunan serta mengarahkan para pemuda untuk kembali ke rumah masing-masing.

Tiga kejadian tersebut menjadi bukti bahwa Call Center 110 Polres Lamongan hadir sebagai sarana pelayanan kepolisian yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat. Setiap laporan yang masuk menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan, ketertiban, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait gangguan keamanan dan ketertiban melalui Call Center 110.(roy)

Polsek Mataram Respons Cepat. Laporan Ibu dan Anak yang Hilang

0

Polsek Mataram Respons Cepat. Laporan Ibu dan Anak yang Hilang

Warta.in
Mataram, NTB – Respons cepat jajaran Polsek Mataram menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 Polri membuahkan hasil. Seorang ibu berinisial YV (38) bersama putrinya, RA (11), yang sebelumnya dilaporkan hilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berhasil ditemukan dalam kondisi sehat di Kelurahan Pagutan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Kamis (14/08/2026).

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., membenarkan penemuan ibu dan anak tersebut. Informasi keberadaan keduanya diterima Polsek Mataram melalui operator Call Center 110 Polresta Mataram sekitar pukul 09.30 WITA.

“Betul, pada Kamis pagi sekitar pukul 09.30 WITA, kami menerima limpahan informasi dari Call Center 110 terkait laporan orang hilang, yakni istri dan anak kandung dari pelapor yang terdeteksi berada di wilayah hukum kami. Saya langsung menginstruksikan Bhabinkamtibmas Pagutan Barat, Aipda Adhar, untuk segera melakukan pelacakan di lapangan,” ujar AKP Amrozi Hamidi.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Aipda Adhar langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal keduanya di Lingkungan Griya Pagutan Indah (GPI), Kelurahan Pagutan Barat, sekitar pukul 10.00 WITA.

Hasil pengecekan petugas memastikan bahwa YV dan RA memang berada di lokasi tersebut. Keduanya juga dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami persoalan kesehatan maupun gangguan lainnya.

Untuk memastikan identitas dan keberadaan anak tersebut, Bhabinkamtibmas kemudian berkoordinasi dengan pihak SDN 47 Mataram. Dari hasil konfirmasi, RA diketahui benar terdaftar sebagai siswi dan masih aktif bersekolah di sekolah tersebut.

“Setelah memastikan kondisi keduanya dalam keadaan sehat dan baik-baik saja, petugas kami langsung menghubungi pihak pelapor di Jakarta untuk memberikan kabar baik ini,” jelas Kapolsek.

Penemuan tersebut sekaligus menunjukkan pentingnya koordinasi cepat antarsatuan kepolisian dalam menangani laporan masyarakat, terutama ketika informasi terkait orang hilang berada di wilayah hukum yang berbeda.

AKP Amrozi Hamidi menilai keberhasilan tersebut tidak lepas dari kecepatan sistem komunikasi Call Center 110 serta respons personel di tingkat kewilayahan.

“Ini menjadi bukti nyata efektivitas sistem komunikasi Call Center 110 Polri yang terintegrasi dengan cepat antarwilayah, serta kesiapsiagaan personel di tingkat bawah dalam merespons setiap aduan masyarakat,” tegasnya.

Polsek Mataram memastikan akan terus memberikan pelayanan responsif terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bagian dari upaya menghadirkan Polri yang cepat, humanis, dan hadir di tengah masyarakat.(sr/hpm)

Kebakaran Lahan Tanaman Tebu di Desa Puter, Polres Lamongan Respon Cepat

0

Kebakaran Lahan Tanaman Tebu di Desa Puter, Polres Lamongan Respon Cepat

Lamongan// Warta. In, 14/8/2026 – Kebakaran lahan tanaman tebu terjadi di Dusun Puter, Desa Puter, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA M. Hamzaid, S.Pd membenarkan kejadian tersebut.

Kebakaran diketahui setelah piket Polsek Kembangbahu menerima laporan dari masyarakat sekitar pukul 17.40 WIB terkait adanya lahan tanaman tebu yang terbakar.

Mendapat laporan, personel Polsek Kembangbahu Polres Lamongan segera mendatangi lokasi kejadian dan berkoordinasi dengan Unit Pemadam Kebakaran (Damkar).

“Sebanyak dua unit Damkar dari Ngimbang dan Lamongan kemudian tiba di lokasi dan bersama-sama dengan personel Polsek Kembangbahu, Satpol PP, perangkat desa serta masyarakat melakukan upaya pemadaman.” jelasnya.

Berkat respons cepat dan sinergi seluruh pihak, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 18.40 WIB. Kebakaran tidak sampai merembet ke lahan tanaman tebu lainnya.

Adapun pemilik lahan dalam kejadian tersebut, yakni Y (55), seorang petani asal Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dari hasil informasi sementara, api diduga berasal dari tumpukan sampah yang berada di bahu Jalan Raya Mantup–Lamongan dan diperkirakan dibakar oleh orang yang belum diketahui identitasnya. Api kemudian merembet hingga ke lahan tanaman tebu.

“Akibat kejadian tersebut, sebagian lahan tanaman tebu terbakar dengan kerugian materiil diperkirakan sekitar Rp5.000.000.” tambahnya.

Kapolsek IPTU Sono, S.H. bersama anggota Polsek Kembangbahu, personel Damkar Ngimbang dan Lamongan, Satpol PP Kecamatan, perangkat desa serta masyarakat sekitar.

Tindakan kepolisian yang dilakukan yakni mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian, berkoordinasi dengan instansi terkait, serta bersama-sama melakukan upaya pemadaman api guna mencegah kebakaran meluas.

Polres Lamongan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sampah sembarangan, khususnya di sekitar lahan pertanian dan area yang rawan terbakar, guna mencegah terjadinya kebakaran dan kerugian yang lebih besar.(**)