Wartawan Investigasi

Pencari Bukti Yang Tersembunyi

Wartawan Diduga Dapat Perlakuan Intimidatif dari Security Saat Kunjungan ke SMAN 2 Jember

Warta.in, Jember, 15 Agustus 2026 – Seorang wartawan dari salah satu media mengaku mendapat perlakuan yang diduga bernuansa intimidasi dari seorang petugas keamanan atau security saat melakukan kunjungan ke SMAN 2 Jember, Jawa Timur.

Kedatangan wartawan tersebut ke lingkungan sekolah disebut dalam rangka menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus menjalin silaturahmi dan menemui pihak sekolah guna memperoleh informasi secara langsung untuk kepentingan pemberitaan.

Namun, situasi di lingkungan sekolah disebut sempat memanas setelah terjadi perbedaan informasi mengenai keberadaan humas sekolah. Wartawan tersebut mengaku awalnya telah memperkenalkan diri sebagai rekan media dan menyampaikan maksud kedatangannya untuk bertemu dengan bagian humas.

Menurut keterangannya, salah seorang pihak sekolah menyampaikan bahwa humas tidak berada di lingkungan sekolah. Namun, seorang petugas keamanan berinisial E justru menyampaikan bahwa humas berada di sekolah dan akan mengantarkan wartawan tersebut menuju sebuah ruangan.

Perbedaan keterangan tersebut kemudian dipertanyakan oleh wartawan kepada petugas keamanan. Menurut pengakuannya, petugas tersebut kemudian merespons dengan nada tinggi.

“Awal kedatangan saya memperkenalkan diri bahwa saya dari rekan media dan ingin bertemu dengan humas untuk menjalin silaturahmi sekaligus mendukung tugas jurnalistik. Saat ada perbedaan keterangan mengenai keberadaan humas, saya mempertanyakannya. Kemudian security tersebut berkata dengan nada tinggi, ‘Kamu masih baru di sini, jangan marah-marah, ayo dibawa saja ini,’ sambil memegang bagian pundak dan leher saya,” ujar wartawan tersebut.

Wartawan yang bersangkutan menilai tindakan tersebut tidak semestinya terjadi, terlebih kedatangannya ke sekolah dilakukan dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik dan bermaksud memperoleh informasi secara langsung dari pihak yang berkaitan dengan materi pemberitaan.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers mengatur bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, serta pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3), berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Meski demikian, dugaan intimidasi tersebut masih berdasarkan keterangan wartawan yang bersangkutan. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak sekolah maupun petugas keamanan berinisial E yang dapat menjelaskan secara utuh mengenai kejadian tersebut.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan memberikan klarifikasi secara resmi, termasuk menjelaskan apakah tindakan petugas keamanan tersebut merupakan bagian dari prosedur atau kebijakan sekolah dalam menerima kunjungan wartawan, atau merupakan tindakan pribadi petugas yang bersangkutan.

Hingga berita ini ditulis, pihak sekolah maupun security berinisial E belum memberikan keterangan resmi secara detail terkait dugaan kejadian tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak sekolah, petugas keamanan, maupun pihak terkait lainnya.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena hubungan antara insan pers dan lembaga pendidikan semestinya dibangun melalui komunikasi yang baik, saling menghormati, serta tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan etika masing-masing pihak. Terlebih, aktivitas jurnalistik dalam memperoleh informasi merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pers yang memiliki dasar hukum.

Berita Terkait