Lumban Silo, warta.in – Sengketa hak waris antara Martua Sitanggang dengan Sudung Sitanggang di Lumban Silo, Desa Parsaoran 1, Tano Ponggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir memasuki babak baru.
Tiga unsur penting kini menjadi sorotan: catatan silsilah leluhur, data sejarah kolonial, dan asas hukum acara Iura Novit Curia.
Hal ini disampaikan Dr drh Rotua Wendeilyna Simarmata, MSi (CMed CPP CIJ CPW) yang biasa disapa Wendy, paralegal dan mediator non-hakim bersertifikat di Pengadilan Negeri Balige, kepada mediasumatera, Sabtu (16/8/2026).
Menurut Wendy, penyelesaian sengketa tidak bisa hanya bertumpu pada satu bukti. “Harus dirangkai antara fakta silsilah, fakta sejarah, dan penerapan hukum yang benar,” ujarnya.
1. Catatan Silsilah: Tongam Suami ke-2 Boru Sihotang Sorganimusu
Berdasarkan catatan leluhur Marga Sihotang Sorganimusu, terungkap bahwa Tongam merupakan suami ke-2 dari Boru Sihotang Sorganimusu. Dari perkawinan ini menurunkan cicit-cicitnya: Darwin Sitanggang yang tinggal di Kabanjahe, Sudung Sitanggang dan Syamsuddin Sitanggang yang tinggal di Bontang.
Sementara suami ke-1 Boru Sihotang Sorganimusu adalah Daram. Anak Daram, Filipus, merantau ke Perdagangan hingga akhir hayatnya dan dimakamkan di sana. Salah satu cicitnya adalah Jonny Sitanggang yang tinggal di Kota Tebing Tinggi.
Catatan genealogis ini kerap dijadikan dasar klaim tanah adat. Namun Wendy menegaskan silsilah belum tentu sama dengan hak hukum atas tanah.
“Bagaimana mungkin Tongam sebagai suami ke-2 Boru Sihotang Sorganimusu lantas diklaim oleh Sudung Sitanggang sebagai Sipukka Lumban Silo?” tanya Wendy.
Ia menambahkan, Jonny Sitanggang tidak memiliki tanah warisan dari Sindak anak Tongam. Bahkan makam Filipus anak Daram hingga kini tetap di Perdagangan dan tidak dipindahkan ke Lumban Silo sesuai adat Batak mangokal holi ke tambak tugu yang baru.
“Hal ini menunjukkan Daram dan Tongam berbeda. Karena itu terasa aneh jika Jonny Sitanggang ngotot mengaku keturunan Tongam agar memperoleh bagian dari uang ganti rugi. Secara hukum harus dibuktikan ada mata rantai pewarisan atau peralihan hak dari leluhur ke objek tanah di Lumban Silo saat ini,” jelas Wendy.
2. Data Sejarah: Lumban Silo Tidak Tercatat di Buku Raja Bius 1908
Selain silsilah, Wendy merujuk pada Buku Raja Bius Kolonial tahun 1908. Buku itu mencatat pembagian wilayah administratif dan struktur pemerintahan adat di Tapanuli masa Belanda.
“Dari hasil penelusuran Pengadilan Negeri Balige di Buku Raja Bius 1908, nama Lumban Silo tidak ditemukan dalam daftar wilayah yang tercatat,” kata Wendy.
Ia menilai dokumen ini bisa menjadi bahan pembuktian sejarah. Namun usia dokumen tidak otomatis menjadikannya bukti hak milik saat ini. “Harus diuji, apa yang dicatat, objeknya sama atau tidak, dan apa akibat hukumnya sekarang,” tegasnya.
Wendy juga menyebut dokumen jaman kolonial yang dimiliki Martua Sitanggang tidak bisa serta merta dianggap sebagai bukti kepemilikan Lumban Silo.
3. Asas Iura Novit Curia: Hakim Menemukan Hukum, Bukan Menciptakan Fakta
Untuk menguji seluruh bukti, Wendy mendorong pengadilan menggunakan asas Iura Novit Curia yang berarti “hakim dianggap mengetahui hukum”.
“Asas ini sering disalahpahami. Bukan berarti hakim bebas menentukan siapa pemilik hanya berdasarkan pengetahuan hakim. Justru hakim wajib menemukan dan menerapkan hukum terhadap fakta-fakta yang terbukti di persidangan,” terang Wendy.
Prinsipnya: “Hakim bebas menemukan hukum, tetapi tidak bebas menciptakan fakta.”
Dengan asas ini, tugas membuktikan dalil tetap ada di tangan para pihak. Setelah fakta terbukti, barulah hakim menentukan norma hukum yang berlaku dan akibat hukumnya.
Penilaian Terhadap 3 Alat Bukti Utama
Wendy menguraikan cara menilai alat bukti dalam perkara ini:
1. Silsilah Catatan Tongam sebagai suami ke-2 harus dibuktikan kaitan hukumnya dengan objek tanah yang disengketakan.
2. Dokumen Sejarah Ketiadaan Lumban Silo di Buku 1908 adalah fakta sejarah yang harus dikaitkan dengan objek sengketa saat ini.
3. Surat BPN dan Bukti Lain. Surat administratif dari BPN bukan putusan kepemilikan. Kedudukannya hanya sebagai bahan pembuktian yang dinilai bersama alat bukti lain.
5 Pertanyaan Hukum yang Harus Dijawab
Agar tidak terjebak “adu dokumen” atau “adu silsilah”, Rotua mengajukan 5 pertanyaan berurutan sesuai _Iura Novit Curia_:
1. Apa objek tanah yang disengketakan dan batasnya jelas?
2. Fakta apa yang benar-benar terbukti di persidangan?
3. Apa alat bukti yang mendukung fakta tersebut?
4. Norma hukum apa yang berlaku terhadap fakta itu?
5. Apa akibat hukumnya, termasuk terkait hak dan ganti rugi?
Harapan Penyelesaian
Wendy berharap semua pihak menahan diri dan menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum dan dialog. Ia juga mendorong penggunaan mediasi sesuai PERMA No. 1 Tahun 2016 agar konflik tidak berlarut.
“Pada akhirnya pengadilan harus menjawab: siapa yang dapat membuktikan hubungan hukumnya dengan objek sengketa, dan apa akibat hukumnya menurut hukum yang berlaku. Di situlah keadilan substantif akan ditemukan,” tutupnya (red)





























